Breaking News

Radio Player

Loading...

Kasus Penipuan Tahun 2021 Diduga Pelaku Bebas Berkeliaran, ini Tanggapan Kasat Reskrim Polres Jeneponto

Sabtu, 16 Agustus 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Dnid.co.id, Jeneponto – Korban Penipuan Keluhkan Lambannya Penanganan Kasus Penipuan Oleh Satreskrim Unit pidum polres jeneponto

Salah seorang Warga jeneponto Zulfikar yg menjadi Korban Penipuan Mengeluhakan Terkait Lambatnya penanganan kasus Unit pidum satreskrim Polres jeneponto

Ia mengatakan Kasus ini sudah sejak Tahun 2021 Tapi sampai Hari ini Penyidik pidum Tak kunjung memberikan kepastian Hukum dan tidak menindak Pelaku Yg statusnya sudah tersangka Dengan Alasan2 yg tidak Mendasar

ads

Korban mengatakan Setiap Saya Mempertanyakan Terkait perkembangan kasusnya kenapa pelakunya tidak kunjung di tahan Penyidik selalu beralasan katanya sedang dalam proses berkasnya, sedang di kerja juga dengan alasan sakit (Ucap Zulfikar)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Zulfikar juga menambahkan Surat Keterangan sakit yg dikirimkan penyidik itu tidak Ada stempel Basahnya dokter, Apa lagi ini pelaku bisaji jalan, Saya khawatir jangan sampai ada permainan yg di lakukan oleh penyidik dan terduga tersangka, Karna kasus ini sudah sangat lama saya juga khawatir tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, dan menurut saya ini tidak adil
(Tegas Zulfikar)

Kalaupun pihak penyidik Membertimbangkan atas dasar kemanusian sehingga tidak menahan pelaku, Lantas saya sebagai korban Dimana letak kemanusiannya, Kerugian saya juga cukup besar puluhan Juta.
Alasan penyidik sejauh berkasnya baru mau di kirim, Selalu alasan Yg serupa tidak ada penyelesaian Sementara kasus bergulir Sudah 4 Tahun.

Ia berharap Kapolres jeneponto Untuk Mengambil langkah tegas, guna Memberikan kepastian & Kemanfaatan hukum yg adil bagi masyarakat sesuai amanat Undang undang Dasar 1945, Dan Tugas Pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana Dalam Pasal 13 UU No. 2 tahun 2002 Serta prinsip2 keadilan Dalam memberikan pelayanan, dan kemanan bagi masyarakat, Dengan Slogan Polri untuk masyarakat.

Saya Berharap kasus ini segera memberikan kepastian Hukum dan keadilan Bagi saya, Dan Persoalan ini akan saya sampaikan Ke polda Sulsel” Pungkasnya Zulfikar

Saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Syahrul Rajabia mengatakan bahwa pihaknya belum mengetahui,

“Coba kirimkan ka bukti laporannya, nanti saya tanyakan di penyidiknya. sebentar saya info ki kembali “, Tutupnya.

Namun hingga saat ini pihak Kasat Reskrim Polres Jeneponto belum memberikan tanggapan lanjutan terkait perkara tersebut.

Tambahan :

Kasat reskrim polres jeneponto menjelaskan bahwa saat ini perkaranya sudah ditingkat sidik dan sementara terduga pelaku sudah ada penetapan tersangkanya,

“Perkaranya sudah tingkat sidik dan terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka”, Tuturnya.

Lanjutnya Kasat Reskrim Jeneponto mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk dari kejaksaan negeri jeneponto,

“Sudah berulang kali mengirim berkas, tapi berkasnya dikembalikan karena dianggap belum cukup, sementara menurutnya sudah memenuhi unsur dan sudah bisa tahap dua”, Tambahnya.

AKP Syahrul Rajabia juga saat ini belum bisa menahan dikarenakan perkara tersebut penipuan dan atau penggelapan karena harus kordinasi dengan kejaksaan,

“kami belum bisa menahan, karena kalau kami menahan sementara belum bisa tahap dua bagaimana” Tutupnya Kasat Reskrim.

Dnid.co.id, Jeneponto – Korban Penipuan Keluhkan Lambannya Penanganan Kasus Penipuan Oleh Satreskrim Unit pidum polres jeneponto (16/08/2025).

Salah seorang Warga bernama Zulfikar asal jeneponto yg menjadi Korban Penipuan Mengeluhakan Terkait Lambannya penanganan kasus yang menimpa dirinya,

Ia mengatakan Kasus ini sudah dilaporkan sejak tahun 2022, namun hingga Hari ini penyidik tak kunjung belum memberikan kepastian hukum.

“Iye saya dari 2022 melaporkan kejadiannya, tapi sampai sekarang belum ada kepastian”, Ujarnya Zulfikar.

Korban menambahkan bahwa setiap dirinya mempertanyakan laporannya, penyidik hanya menyampaikan sementara berposes,

“Iye Pak, berulang kali ma saya tanyakan ke penyidik, hanya penyidik bilang sementara dirampungkan berkasnya”, Ucap Zulfikar.

Zulfikar juga mempertanyakan kenapa hingga saat ini terduga tersangka masih berkeliaran dan tak kunjung di tahan,

“Pernah saya tanyakan, alasannya penyidik pelaku ada riwayat sakit dan dilengkapi surat sakitnya”, Tuturnya.

Korban sendiri mencurigai bahwa adanya permainan yang dilakukan oleh pihak penyidik, sebab surat keterangan sakit yang diperlihatkan tidak berstempel resmi dari dokter atau rumah sakit,

“Iye Pak, saya khawatir ada permainan, karena surat keterangan sakitnya pelaku tidak ada stempelnya apa lagi terduga tersangka bisa ji jalan”, Ucapnya Korban.

Korban berharap agar pelaku segera ditangkap lalu ditahan karena khawatirnya tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,

“Pasti ada ke khawatir ka pak, bisa saja terduga tersangka menghilangkan barang bukti atau melarikan diri”, Tegasnya Korban.

Saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Syahrul Rajabia mengatakan bahwa pihaknya belum mengetahui,

“Coba kirimkan ka bukti laporannya, nanti saya tanyakan di penyidiknya. sebentar saya info ki kembali “, Imbuhnya Kasat Reskrim.

Namun hingga saat ini pihak Kasat Reskrim Polres Jeneponto belum memberikan tanggapan lanjutan terkait perkara tersebut.

Tambahan :

Kasat reskrim polres jeneponto menjelaskan bahwa saat ini perkaranya sudah ditingkat sidik dan sementara terduga pelaku sudah ada penetapan tersangkanya,

“Perkaranya sudah tingkat sidik dan terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka”, Tuturnya.

Lanjutnya Kasat reskrim jeneponto mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk dari kejaksaan negeri jeneponto,

“Sudah berulang kali mengirim berkas, tapi berkasnya dikembalikan karena dianggap belum cukup, sementara menurutnya sudah memenuhi unsur dan sudah bisa tahap dua”, Tambahnya.

AKP Syahrul Rajabia juga saat ini belum bisa menahan dikarenakan perkara tersebut penipuan dan atau penggelapan karena harus kordinasi dengan kejaksaan,

“kami belum bisa menahan, karena kalau kami menahan sementara belum bisa tahap dua bagaimana” Tutupnya Kasat Reskrim Narkoba.

Simpan Gambar:

Penulis : ITS

Editor : Admin

Sumber Berita : Narasumber

Berita Terkait

Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan Rp1 Miliar Lebih dan Kirim Tim Kemanusiaan ke Aceh Timur
Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong
Polsek Manggala Bubarkan Tawuran Petasan Antar Remaja, 5 Motor Satu Remaja Diamankan
Prevalensi Stunting Terendah di Sulsel, Gowa Raih Dua Penghargaan
Penerapan Digitalisasi SIMRS di La Palaloi Akan Diterapkan di RSUD Camba
Dua Ruas Jalan Strategis Rampung, Bupati Enrekang Sampaikan Apresiasi kepada Gubernur Sulsel
Biddokkes Polda Sulsel Berikan Layanan Pemeriksaan Kesehatan di Pos Pam Operasi Lilin 2025
Groundbreaking Paket 3 MYC, Gubernur Sulsel Benahi 254 Km Jalan di Sidrap
Berita ini 116 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Desember 2025 - 22:25 WITA

Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan Rp1 Miliar Lebih dan Kirim Tim Kemanusiaan ke Aceh Timur

Jumat, 26 Desember 2025 - 22:16 WITA

Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong

Jumat, 26 Desember 2025 - 21:23 WITA

Polsek Manggala Bubarkan Tawuran Petasan Antar Remaja, 5 Motor Satu Remaja Diamankan

Jumat, 26 Desember 2025 - 19:58 WITA

Prevalensi Stunting Terendah di Sulsel, Gowa Raih Dua Penghargaan

Jumat, 26 Desember 2025 - 19:49 WITA

Penerapan Digitalisasi SIMRS di La Palaloi Akan Diterapkan di RSUD Camba

Jumat, 26 Desember 2025 - 18:26 WITA

Biddokkes Polda Sulsel Berikan Layanan Pemeriksaan Kesehatan di Pos Pam Operasi Lilin 2025

Jumat, 26 Desember 2025 - 14:35 WITA

Groundbreaking Paket 3 MYC, Gubernur Sulsel Benahi 254 Km Jalan di Sidrap

Kamis, 25 Desember 2025 - 23:57 WITA

Curi Motor di Bulukumba, Polisi Ringkus Pelaku di Maros

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong

Jumat, 26 Des 2025 - 22:16 WITA

Serba-Serbi

Prevalensi Stunting Terendah di Sulsel, Gowa Raih Dua Penghargaan

Jumat, 26 Des 2025 - 19:58 WITA