Dnid.co.id, Jeneponto – Korban Penipuan Keluhkan Lambannya Penanganan Kasus Penipuan Oleh Satreskrim Unit pidum polres jeneponto
Salah seorang Warga jeneponto Zulfikar yg menjadi Korban Penipuan Mengeluhakan Terkait Lambatnya penanganan kasus Unit pidum satreskrim Polres jeneponto
Ia mengatakan Kasus ini sudah sejak Tahun 2021 Tapi sampai Hari ini Penyidik pidum Tak kunjung memberikan kepastian Hukum dan tidak menindak Pelaku Yg statusnya sudah tersangka Dengan Alasan2 yg tidak Mendasar
Korban mengatakan Setiap Saya Mempertanyakan Terkait perkembangan kasusnya kenapa pelakunya tidak kunjung di tahan Penyidik selalu beralasan katanya sedang dalam proses berkasnya, sedang di kerja juga dengan alasan sakit (Ucap Zulfikar)
Zulfikar juga menambahkan Surat Keterangan sakit yg dikirimkan penyidik itu tidak Ada stempel Basahnya dokter, Apa lagi ini pelaku bisaji jalan, Saya khawatir jangan sampai ada permainan yg di lakukan oleh penyidik dan terduga tersangka, Karna kasus ini sudah sangat lama saya juga khawatir tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, dan menurut saya ini tidak adil
(Tegas Zulfikar)
Kalaupun pihak penyidik Membertimbangkan atas dasar kemanusian sehingga tidak menahan pelaku, Lantas saya sebagai korban Dimana letak kemanusiannya, Kerugian saya juga cukup besar puluhan Juta.
Alasan penyidik sejauh berkasnya baru mau di kirim, Selalu alasan Yg serupa tidak ada penyelesaian Sementara kasus bergulir Sudah 4 Tahun.
Ia berharap Kapolres jeneponto Untuk Mengambil langkah tegas, guna Memberikan kepastian & Kemanfaatan hukum yg adil bagi masyarakat sesuai amanat Undang undang Dasar 1945, Dan Tugas Pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana Dalam Pasal 13 UU No. 2 tahun 2002 Serta prinsip2 keadilan Dalam memberikan pelayanan, dan kemanan bagi masyarakat, Dengan Slogan Polri untuk masyarakat.
Saya Berharap kasus ini segera memberikan kepastian Hukum dan keadilan Bagi saya, Dan Persoalan ini akan saya sampaikan Ke polda Sulsel” Pungkasnya Zulfikar
Saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Syahrul Rajabia mengatakan bahwa pihaknya belum mengetahui,
“Coba kirimkan ka bukti laporannya, nanti saya tanyakan di penyidiknya. sebentar saya info ki kembali “, Tutupnya.
Namun hingga saat ini pihak Kasat Reskrim Polres Jeneponto belum memberikan tanggapan lanjutan terkait perkara tersebut.
Tambahan :
Kasat reskrim polres jeneponto menjelaskan bahwa saat ini perkaranya sudah ditingkat sidik dan sementara terduga pelaku sudah ada penetapan tersangkanya,
“Perkaranya sudah tingkat sidik dan terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka”, Tuturnya.
Lanjutnya Kasat reskrim jeneponto mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk dari kejaksaan negeri jeneponto,
“Sudah berulang kali mengirim berkas, tapi berkasnya dikembalikan karena dianggap belum cukup, sementara menurutnya sudah memenuhi unsur dan sudah bisa tahap dua”, Tambahnya.
AKP Syahrul Rajabia juga saat ini belum bisa menahan dikarenakan perkara tersebut penipuan dan atau penggelapan karena harus kordinasi dengan kejaksaan,
“kami belum bisa menahan, karena kalau kami menahan sementara belum bisa tahap dua bagaimana” Tutupnya Kasat Reskrim.
Dnid.co.id, Jeneponto – Korban Penipuan Keluhkan Lambannya Penanganan Kasus Penipuan Oleh Satreskrim Unit pidum polres jeneponto (16/08/2025).
Salah seorang Warga bernama Zulfikar asal jeneponto yg menjadi Korban Penipuan Mengeluhakan Terkait Lambannya penanganan kasus yang menimpa dirinya,
Ia mengatakan Kasus ini sudah dilaporkan sejak tahun 2022, namun hingga Hari ini penyidik tak kunjung belum memberikan kepastian hukum.
“Iye saya dari 2022 melaporkan kejadiannya, tapi sampai sekarang belum ada kepastian”, Ujarnya Zulfikar.
Korban menambahkan bahwa setiap dirinya mempertanyakan laporannya, penyidik hanya menyampaikan sementara berposes,
“Iye Pak, berulang kali ma saya tanyakan ke penyidik, hanya penyidik bilang sementara dirampungkan berkasnya”, Ucap Zulfikar.
Zulfikar juga mempertanyakan kenapa hingga saat ini terduga tersangka masih berkeliaran dan tak kunjung di tahan,
“Pernah saya tanyakan, alasannya penyidik pelaku ada riwayat sakit dan dilengkapi surat sakitnya”, Tuturnya.
Korban sendiri mencurigai bahwa adanya permainan yang dilakukan oleh pihak penyidik, sebab surat keterangan sakit yang diperlihatkan tidak berstempel resmi dari dokter atau rumah sakit,
“Iye Pak, saya khawatir ada permainan, karena surat keterangan sakitnya pelaku tidak ada stempelnya apa lagi terduga tersangka bisa ji jalan”, Ucapnya Korban.
Korban berharap agar pelaku segera ditangkap lalu ditahan karena khawatirnya tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,
“Pasti ada ke khawatir ka pak, bisa saja terduga tersangka menghilangkan barang bukti atau melarikan diri”, Tegasnya Korban.
Saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Syahrul Rajabia mengatakan bahwa pihaknya belum mengetahui,
“Coba kirimkan ka bukti laporannya, nanti saya tanyakan di penyidiknya. sebentar saya info ki kembali “, Imbuhnya Kasat Reskrim.
Namun hingga saat ini pihak Kasat Reskrim Polres Jeneponto belum memberikan tanggapan lanjutan terkait perkara tersebut.
Tambahan :
Kasat reskrim polres jeneponto menjelaskan bahwa saat ini perkaranya sudah ditingkat sidik dan sementara terduga pelaku sudah ada penetapan tersangkanya,
“Perkaranya sudah tingkat sidik dan terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka”, Tuturnya.
Lanjutnya Kasat reskrim jeneponto mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk dari kejaksaan negeri jeneponto,
“Sudah berulang kali mengirim berkas, tapi berkasnya dikembalikan karena dianggap belum cukup, sementara menurutnya sudah memenuhi unsur dan sudah bisa tahap dua”, Tambahnya.
AKP Syahrul Rajabia juga saat ini belum bisa menahan dikarenakan perkara tersebut penipuan dan atau penggelapan karena harus kordinasi dengan kejaksaan,
“kami belum bisa menahan, karena kalau kami menahan sementara belum bisa tahap dua bagaimana” Tutupnya Kasat Reskrim Narkoba.
Penulis : ITS
Editor : Admin
Sumber Berita : Narasumber