Breaking News

Radio Player

Loading...

Diduga Anggota DPRD Provinsi NTB Fraksi Golkar Menimbun BBM Di Rumahnya Sendiri

Selasa, 2 September 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Bima, DNID.co.id—Diduga seorang anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial H melakukan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM).

Penimbunan itu, dilakukan H di kediamannya yang ada di Kabupaten Bima NTB. Dia menggunakan jirigen 20 liter untuk mengisi BBM itu.

Dugaan penimbunan BBM oleh wakil rakyat itu tersebar melalui video.

ads

Salah satu warga berinisial AM sangat menyayangkan aktivitas ilegal yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada hal dia merupakan wakil rakyat yang seharusnya menjadi contoh bagi seluruh masyarakat yang ada di NTB dan khususnya di Kabupaten Bima.

“Lokasi penimbunan dilakukan di rumah salah satu Anggota DPRD Provinsi NTB Fraksi Golkar periode 2024-2029 yaitu H,” kata AM, Selasa (02/09/2025).

Dalam praktek ilegal tersebut bahwa oknum Anggota DRPD Provinsi tersebut diduga kuat melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Penyimpanan (BBM )Bahan Bakar Minyak tanpa izin sendiri dilarang dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian,” terang AM dalam momentum itu.

Untuk diketahui, penyalahgunaan Pengangkutan dan Niaga BBM yang penyediaan dan pendistribusiannya harus diberikan penugasan oleh pemerintah seperti Pertalite pun dapat dijatuhi sanksi pidana berdasarkan pasal tersebut.

Dalam Praktek tersebut belum diketahui BBM digunakan untuk apa, dan sampai berita ini naik H belum memberikan keterangan terkait penimbunan tersebut.

Simpan Gambar:

Penulis : Mukraidin

Editor : Redaksi NTB

Berita Terkait

Prevalensi Stunting Terendah di Sulsel, Gowa Raih Dua Penghargaan
Penerapan Digitalisasi SIMRS di La Palaloi Akan Diterapkan di RSUD Camba
Dua Ruas Jalan Strategis Rampung, Bupati Enrekang Sampaikan Apresiasi kepada Gubernur Sulsel
Biddokkes Polda Sulsel Berikan Layanan Pemeriksaan Kesehatan di Pos Pam Operasi Lilin 2025
Groundbreaking Paket 3 MYC, Gubernur Sulsel Benahi 254 Km Jalan di Sidrap
Polda Metro Jaya Kerahkan 1.600 Personel Amankan Perayaan Natal 2025
Ketua Bidang PTKP HMI Badko Sulsel Dorong DPRD segera Gelar RDP Terkait Tata Kelola PT GMTD
Di Tangan Andi Asman, 4.411 Honorer Bone Raih Kepastian
Berita ini 158 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Desember 2025 - 19:58 WITA

Prevalensi Stunting Terendah di Sulsel, Gowa Raih Dua Penghargaan

Jumat, 26 Desember 2025 - 19:49 WITA

Penerapan Digitalisasi SIMRS di La Palaloi Akan Diterapkan di RSUD Camba

Jumat, 26 Desember 2025 - 19:35 WITA

Dua Ruas Jalan Strategis Rampung, Bupati Enrekang Sampaikan Apresiasi kepada Gubernur Sulsel

Jumat, 26 Desember 2025 - 18:26 WITA

Biddokkes Polda Sulsel Berikan Layanan Pemeriksaan Kesehatan di Pos Pam Operasi Lilin 2025

Jumat, 26 Desember 2025 - 14:35 WITA

Groundbreaking Paket 3 MYC, Gubernur Sulsel Benahi 254 Km Jalan di Sidrap

Kamis, 25 Desember 2025 - 14:22 WITA

Polda Metro Jaya Kerahkan 1.600 Personel Amankan Perayaan Natal 2025

Kamis, 25 Desember 2025 - 13:02 WITA

Ketua Bidang PTKP HMI Badko Sulsel Dorong DPRD segera Gelar RDP Terkait Tata Kelola PT GMTD

Kamis, 25 Desember 2025 - 11:02 WITA

Di Tangan Andi Asman, 4.411 Honorer Bone Raih Kepastian

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Prevalensi Stunting Terendah di Sulsel, Gowa Raih Dua Penghargaan

Jumat, 26 Des 2025 - 19:58 WITA