Breaking News

Radio Player

Loading...

Diduga Anggota DPRD Provinsi NTB Fraksi Golkar Menimbun BBM Di Rumahnya Sendiri

Selasa, 2 September 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Bima, DNID.co.id—Diduga seorang anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial H melakukan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM).

Penimbunan itu, dilakukan H di kediamannya yang ada di Kabupaten Bima NTB. Dia menggunakan jirigen 20 liter untuk mengisi BBM itu.

Dugaan penimbunan BBM oleh wakil rakyat itu tersebar melalui video.

ads

Salah satu warga berinisial AM sangat menyayangkan aktivitas ilegal yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada hal dia merupakan wakil rakyat yang seharusnya menjadi contoh bagi seluruh masyarakat yang ada di NTB dan khususnya di Kabupaten Bima.

“Lokasi penimbunan dilakukan di rumah salah satu Anggota DPRD Provinsi NTB Fraksi Golkar periode 2024-2029 yaitu H,” kata AM, Selasa (02/09/2025).

Dalam praktek ilegal tersebut bahwa oknum Anggota DRPD Provinsi tersebut diduga kuat melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Penyimpanan (BBM )Bahan Bakar Minyak tanpa izin sendiri dilarang dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian,” terang AM dalam momentum itu.

Untuk diketahui, penyalahgunaan Pengangkutan dan Niaga BBM yang penyediaan dan pendistribusiannya harus diberikan penugasan oleh pemerintah seperti Pertalite pun dapat dijatuhi sanksi pidana berdasarkan pasal tersebut.

Dalam Praktek tersebut belum diketahui BBM digunakan untuk apa, dan sampai berita ini naik H belum memberikan keterangan terkait penimbunan tersebut.

Penulis : Mukraidin

Editor : Redaksi NTB

Berita Terkait

Momentum Peringatan Hari Jadi Sulsel ke-356 ,Andi Sudirman Tunjukkan Bukti Nyata Efisiensi Rp1,4 Triliun dan Pemerataan
Kapolrestabes Makassar Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Aksi Unjuk Rasa Satu Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran
Edukasi Stunting : Musyawarah Masyarakat Kelurahan Barru oleh LKC Dompet Dhuafa
KETUA PW SEMMI NTB Desak Polda NTB & Kejati NTB Usut Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dalam Pergeseran Anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemprov NTB
Duel Berdarah di Bone, Satu Tewas dan Satu Luka Parah. Ini Kronologi Lengkapnya
Ada Apa Dengan Bone, KUA–PPAS 2026 Belum Disusun Saat Daerah Lain Sudah Rampung
Sekda Sulsel Hadiri Rapat Paripurna Hari Jadi ke-356, Tegaskan Makna Sejarah Penetapan 19 Oktober 1669
Putra Mahkota Kerajaan Gowa Hadiri Rapat Paripurna Hari Jadi Provinsi Sulawesi Selatan ke-356
Berita ini 157 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 16:14 WITA

Momentum Peringatan Hari Jadi Sulsel ke-356 ,Andi Sudirman Tunjukkan Bukti Nyata Efisiensi Rp1,4 Triliun dan Pemerataan

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:47 WITA

Kapolrestabes Makassar Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Aksi Unjuk Rasa Satu Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran

Selasa, 21 Oktober 2025 - 12:56 WITA

Edukasi Stunting : Musyawarah Masyarakat Kelurahan Barru oleh LKC Dompet Dhuafa

Senin, 20 Oktober 2025 - 16:54 WITA

KETUA PW SEMMI NTB Desak Polda NTB & Kejati NTB Usut Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dalam Pergeseran Anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemprov NTB

Senin, 20 Oktober 2025 - 15:07 WITA

Duel Berdarah di Bone, Satu Tewas dan Satu Luka Parah. Ini Kronologi Lengkapnya

Senin, 20 Oktober 2025 - 13:25 WITA

Ada Apa Dengan Bone, KUA–PPAS 2026 Belum Disusun Saat Daerah Lain Sudah Rampung

Minggu, 19 Oktober 2025 - 20:02 WITA

Sekda Sulsel Hadiri Rapat Paripurna Hari Jadi ke-356, Tegaskan Makna Sejarah Penetapan 19 Oktober 1669

Minggu, 19 Oktober 2025 - 19:56 WITA

Putra Mahkota Kerajaan Gowa Hadiri Rapat Paripurna Hari Jadi Provinsi Sulawesi Selatan ke-356

Berita Terbaru