Dompu, DNID.co.id– – Pimpinan Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Nusa Tenggara Barat mengkritik keras Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB dan Kepolisian Daerah (Polda) NTB terkait kegagalan dalam menertibkan aktivitas tambang ilegal yang dilakukan oleh CV Aan Putra dan CV Doro Peti Jaya di wilayah Kabupaten Dompu.
Dua perusahaan ini diduga kuat melakukan operasi pertambangan tanpa memiliki izin resmi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menurut Ketua PW SEMMI NTB, kegagalan penertiban ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum yang menjadi kewajiban Pemprov dan Polda NTB.

Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang secara tegas mengatur kewajiban setiap pelaku usaha pertambangan untuk memiliki izin usaha pertambangan yang sah serta mematuhi tata kelola lingkungan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“CV Aan Putra dan CV Doro Peti Jaya bebas beroperasi tanpa izin, padahal sesuai UU Minerba, pertambangan ilegal adalah pelanggaran yang harus ditindak tegas. Ini menunjukkan kegagalan Pemprov NTB sebagai pemerintah daerah yang bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan izin pertambangan sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” jelas Ketua PW SEMMI NTB.
Lebih lanjut, PW SEMMI NTB juga menyoroti peran Kepolisian Daerah NTB yang menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) mempunyai fungsi pokok menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum. Namun, hingga saat ini, operasi tambang ilegal tersebut masih berjalan tanpa tindakan tegas dari pihak kepolisian.
“Kami melihat Pemprov dan Polda NTB seolah lebih fokus mengurus perizinan pertambangan rakyat (pertambangan skala kecil) daripada memberantas tambang ilegal yang merugikan daerah dan masyarakat luas. Ini sangat disayangkan,” tambahnya.
PW SEMMI NTB mendesak agar kedua institusi tersebut segera menjalankan fungsi dan kewajibannya sesuai ketentuan hukum, dengan melakukan penertiban serta penegakan hukum terhadap CV Aan Putra dan CV Doro Peti Jaya. Hal ini penting demi menjaga tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan serta melindungi lingkungan hidup dan masyarakat dari dampak negatif pertambangan ilegal.
“Jika tidak segera ditindak, pertambangan ilegal akan semakin merusak lingkungan dan merugikan daerah secara ekonomi,” pungkas Ketua PW SEMMI NTB.
Penulis : Mukraidin
Editor : Redaksi NTB