Gowa, dnid.co.id – Lima pemuda yang diamankan dalam operasi Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Gowa pada Kamis dini hari (28/8/2025) diduga menjadi korban pemerasan.
Mereka sebelumnya ditangkap saat tengah menggelar pesta narkoba jenis sabu di Dusun Kokowa, Desa Bontobiraeng, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dnid.co.id, kelima pemuda tersebut berinisial:
1. MA (22)
2. JU (25)
3. AF (20)
4. AR (23)
5. AM (24)
Namun, menurut keterangan seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya, para pemuda itu hanya ditahan selama dua hari di sebuah pos polisi di kawasan Manggarupi kab gowa.

Mereka tidak pernah dibawa ke Mapolres Gowa untuk diproses secara resmi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mereka (terduga pelaku) cuma dua hari diamankan di pos daerah Manggarupi, tidak dibawa ke Polres Gowa,” ungkap narasumber tersebut.
Informasi yang diterima redaksi menyebutkan, awalnya pihak keluarga para pemuda itu dimintai uang tebusan sebesar Rp25 juta per orang agar mereka bisa bebas. Namun setelah dilakukan negosiasi, jumlah yang dibayarkan berbeda-beda.
Berikut rincian dugaan pembayaran tersebut:
1. MA: Rp13 juta
2. JU: Rp13 juta
3. AF: Rp15 juta
4. AR: Rp7,5 juta
5. AM: Rp7,5 juta
Total dugaan pungli yang terkumpul dari lima keluarga tersebut mencapai Rp56 juta.
Terpisah, Kasat Narkoba Polres Gowa, Iptu Firman, saat di temui Senin (15-25) mengaku belum mengetahui adanya praktik tersebut. Ia menyatakan akan segera mengecek dan memastikan kebenaran informasi yang beredar.
“Saya selaku Kasat Narkoba pasti akan mengecek itu siapa-siapa anggota yang berbuat itu. Karena saya juga tidak bisa meyakinkan diri apakah tidak ada praktik itu (pungli) di lapangan,” ujarnya.
Penulis : Dito
Editor : Admin
Sumber Berita : Informasi Warga