Mataram, DNID.co.id — Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) merilis pernyataan resmi terkait dugaan pemalsuan dokumen dalam penerbitan sertifikat tanah di Kecamatan Huu, Kabupaten Dompu, yang melibatkan EL, anggota DPRD NTB dari Fraksi Partai Golkar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri dengan nomor lab: 479/DTF/2025 tertanggal 24 Maret 2025, disimpulkan bahwa dokumen barang bukti yang diperiksa mengandung tanda tangan palsu atau Spurious Signature. Temuan ini menguatkan dugaan terjadinya pemalsuan dokumen dalam rangka penggelapan hak atas tanah milik salah satu Masyarakat di Dompu.
Menurut SEMMI NTB, tindakan ini merupakan bentuk kejahatan terhadap administrasi negara dan hak kepemilikan masyarakat, yang dapat dijerat dengan pasal-pasal pidana sebagai berikut:

• Pasal 263 KUHP ayat (1) dan (2): “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan, atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
• Pasal 266 KUHP tentang memberikan keterangan palsu dalam akta otentik.
• Pasal 385 KUHP: “Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum menjual, menukar, menyewakan, menggadaikan, atau mengalihkan hak atas tanah yang diketahui bukan miliknya atau sedang dalam sengketa, diancam pidana penjara paling lama empat tahun.”
Ketua SEMMI NTB Muhammad Rizal Ansari, menyampaikan bahwa pihaknya mendesak Polda NTB dan Kejaksaan Tinggi NTB untuk segera menindaklanjuti hasil labfor ini dengan proses hukum yang tegas dan transparan.
“Kami tidak ingin ada lagi wakil rakyat yang justru mencederai amanah rakyat dengan cara-cara kotor seperti ini. Proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Sampai berita ini diturunkan, pihak EL belum memberikan keterangan resmi atas hasil laboratorium tersebut.