Dnid.co.id, Jeneponto – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto resmi mengusulkan sebanyak 6.182 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk tahun anggaran 2025. Usulan ini disampaikan berdasarkan surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang diterima Pemkab Jeneponto pada Rabu (10/9/2025) malam.
Kebijakan PPPK paruh waktu merupakan skema baru yang tertuang dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, ditandatangani pada 13 Januari 2025. Tujuan utama kebijakan ini adalah menata tenaga honorer, khususnya mereka yang telah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK tahun 2024 namun belum memperoleh formasi.
Kuota di Jeneponto

Dari total 6.182 formasi yang diajukan, sebanyak 5.426 orang berasal dari tenaga non-ASN yang sudah terdaftar dalam database BKN. Rinciannya yakni:
1. Tenaga Guru: 1.325 orang
2. Tenaga Kesehatan: 1.255 orang
3. Tenaga Teknis: 2.846 orang
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, 756 formasi lainnya diperuntukkan bagi tenaga non-ASN yang belum terdaftar di database BKN.
Skema PPPK Paruh Waktu
Berbeda dengan PPPK reguler, pegawai paruh waktu hanya bekerja sekitar 4 jam per hari atau 18-19 jam per minggu. Mereka tetap berstatus ASN dengan Nomor Induk PPPK (NIP ASN) serta mendapat perjanjian kerja dengan masa kontrak satu tahun, yang bisa diperpanjang hingga diangkat sebagai PPPK penuh waktu.
Beberapa jabatan yang dapat diisi melalui skema ini antara lain: Guru dan Tenaga Kependidikan, Tenaga Kesehatan, Tenaga Teknis, Pengelola serta Operator Layanan Operasional
Besaran Gaji
Mengacu pada KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK paruh waktu paling sedikit setara dengan gaji terakhir saat masih berstatus honorer atau mengikuti besaran Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK).
Artinya, gaji tidak didasarkan pada ijazah terakhir, melainkan pada UMP/UMK daerah atau gaji terakhir sebagai honorer.
Sebagai acuan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022, kisaran gaji PPPK paruh waktu berada di rentang Rp2,07 juta hingga Rp5,61 juta per bulan. Angka ini masih bersifat perkiraan karena tiap instansi memiliki kewenangan menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran.
Selain gaji, pegawai juga berhak atas tunjangan sesuai kebijakan instansi masing-masing.
Penataan Honorer
Dengan adanya kebijakan ini, Pemkab Jeneponto berharap penataan tenaga honorer bisa lebih terarah tanpa menimbulkan gejolak sosial.
Skema paruh waktu diharapkan menjadi jalan tengah bagi ribuan tenaga honorer yang selama ini masih menunggu kepastian status kepegawaian.