Makassar, DNID.co.id – Polda Sulsel diduga bebaskan terduga pelaku Penipuan Sosial Bisnis (Sobis) Lintas Negara,usai Diduga setor uang penangguhan hingga Ratusan Juta rupian,Kamis (18/9/2025).
Sedikitnya sekitar 12 orang pelaku yang mulanya diamankan di Polda Sulsel, kini telah dibebaskan.
Dari ke 12 orang tersebut, 10 diantarnya terbagi dengan 2 kelompok.

saat di konfirmasi, Seorang tahanan yang tak ingin di ketahui identitasnya mengatakan bahwa ketua kelompoknya masing-masing berinisial HK dan SD.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Iye pak, HK dan SD itu ketua kelompoknya. dan dia HK sendiri yang sampaikan ke saya bilang dia bayar 350 juta untuk keluar,” ungkapnya.
Ia (narasumber) menjelaskan bahwa SD bersama 5 orang temannya juga sudah dibebaskan.
“Iya sudah bebas mi juga pak, SD itu ketuanya dan terakhir dia bilang dia bayar lebih 600 juta untuk 6 orang,” ucapnya.
Sementara pelaku lainnya berinisial U dan DS juga ikut di bebaskan setelah menyetor uang sekitar 165 juta.
“Kalau U dan DS itu membayar 165 juta untuk berdua saja pak. dan asal mereka itu ada yang dari Sidrap, Kendari, Selayar dan Gowa,” tambahnya, Narasumber yang juga berstatus tahanan di Polda Sulsel.

Sementara saat di konfirmasi HK mengatakan bahwa sebelumnya dirinya pernah ditahan dan dingani oleh Unit 5 Ditkrimsus Polda Sulsel.
“Iye pak, kemarin penyidik ku Pak Akhsan Unit 5, saya di tangkap di Sengkang perkara Sobis internasional,” lanjutnya HK.
HK menjelaskan bahwa dirinya diamankan bersama 2 orang temannya terkait perkara tersebut.
“3 orang ka diamankan di Kabupaten Sengkang saya waktu bulan lalu (Agustus), tapi masalah penangguhan ku itu bos ku yang urus ki di polda, karena banyak temannya,” tutur HK.
HK juga menambahkan bahwa selain dirinya, Pelaku yang sama inisial UD asal sidrap juga lebih dulu keluar karena penangguhan.
“waktu itu saya pas 20 hari ditahan, UD sudah di bebaskan, cuma saya tidak tau berapa dia bayar,” pungkas HK, jumat (19/9/2025).
Penulis : ITS
Editor : Admin
Sumber Berita : Narasumber
Penanggung Jawab : Admin