Dompu,DNID.Co.id NTB – Serikat Mahasiswa dan Masyarakat Nasional Indonesia (SEMNI) NTB mengecam keras langkah praperadilan yang diajukan oleh oknum anggota DPRD NTB, Efan Limantika, terhadap penyidik Polres Dompu. Gugatan praperadilan yang diajukan pada tanggal 23 September 2025 tersebut dinilai sebagai upaya sistematis untuk menghindar dari proses hukum yang berjalan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang serta Perkapolri.
Menurut SEMNI NTB, tindakan Efan Limantika yang terus mangkir dari panggilan penyidik Polres Dompu menunjukkan sikap yang tidak menghormati institusi penegak hukum. Penyidik Polres Dompu, yang bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 14 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyidikan, telah menjalankan tugasnya dengan profesional dan transparan.
“Praperadilan ini jelas merupakan manuver politik untuk mengulur waktu dan menghindari akuntabilitas hukum. Penyidik Polres Dompu telah menjalankan prosedur yang benar sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun, Efan Limantika malah memilih mengabaikan panggilan penyidik yang berulang kali dilayangkan,” tegas Ketua SEMNI NTB, dalam konferensi pers yang digelar hari ini.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan UU dan Perkapolri, penyidik memiliki kewenangan untuk memanggil dan memeriksa tersangka atau saksi guna kelancaran proses penyidikan. Ketidakhadiran tanpa alasan yang jelas dapat berimplikasi pada penetapan tersangka dan tindakan paksa lainnya.
SEMNI NTB mendesak agar aparat kepolisian tidak ragu untuk menegakkan hukum secara tegas dan profesional, tanpa pandang bulu, demi menjaga marwah penegakan hukum di NTB. SEMNI juga mengingatkan masyarakat agar tetap mengawasi proses hukum yang sedang berjalan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dari pihak manapun.
“Penegakan hukum harus berjalan tanpa intervensi. Jika benar ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD, maka hukum harus ditegakkan tanpa kompromi,” tambah Rizal Ketua SEMNI NTB.
Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Efan Limantika pada tanggal 23 September 2025 kini menunggu putusan dari Pengadilan Negeri Dompu. Sementara itu, penyidikan di Polres Dompu tetap berjalan sesuai prosedur dan prinsip keadilan.
Penulis : Aditiya Hidayatullah
Editor : Redaksi NTB
Sumber Berita : Rizal ketum Semmi NTB