Breaking News

Radio Player

Loading...

Iuran Pengurusan Tanah Register 28 Diduga Capai Ratusan Juta, Warga Pekon Tamansari Resah

Rabu, 1 Oktober 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Tanggamus DNID MEDIALAMPUNG– Warga Pekon Tamansari, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, menyuarakan keresahan terkait dugaan pungutan iuran dalam pengurusan tanah kawasan Register 28 agar bisa berubah status menjadi tanah negeri. Dugaan pungutan ini mencuat setelah sejumlah warga mengaku dimintai iuran dengan besaran berbeda-beda. Selasa (30 September 2025).

Menurut keterangan warga, iuran dipatok berdasarkan luas lahan. Untuk lahan seluas satu hektare, warga dikenakan sekitar Rp50 ribu, sedangkan untuk lahan yang lebih luas bisa mencapai Rp150 ribu hingga Rp200 ribu.

Informasi yang berkembang, dana ini dihimpun untuk biaya transportasi pengurusan administrasi tanah Register 28, dengan luas lebih dari 3.000 hektare. Namun warga menilai besaran iuran terlalu besar. “Kalau dikalikan dengan jumlah warga, bisa sampai ratusan juta rupiah. Kalau tidak berhasil ya hangus uang itu, kan aneh,” ungkap salah satu warga yang meminta namanya tidak ditulis.

ads

Keluhan ini juga mengingatkan warga pada iuran serupa saat pembuatan persil tanah beberapa waktu lalu. “Dulu saat buat persil juga sudah dipungut. Sekarang alasannya kawasan jadi negeri, padahal ini tanah negara, mana bisa. Tapi bagaimana kami orang kecil, ya cuma ikut saja,” kata warga lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seorang tokoh masyarakat bahkan mengaku tidak tahu adanya iuran ini. “Tahu-tahu saya ditagih Rp100 ribu. Belum saya kasih, karena saya harus jelas dulu uang apa ini. Kumpulan saja saya tidak tahu. Aneh juga, tolong diselidiki Bang,” ujarnya.

Nama Kadus dan RT disebut warga sebagai pihak yang melakukan penarikan langsung ke masyarakat. Namun hingga berita ini diterbitkan, keduanya belum dapat dimintai keterangan. Aparatur pekon saat ditemui di kantor pekon beberapa hari lalu menyebut bahwa Kadus dan RT harus terlebih dahulu meminta izin Kepala Pekon sebelum memberikan keterangan.

Kepala Pekon melalui aparatur menegaskan bahwa pihak pekon tidak terlibat. “Kalau soal itu, tanya saja sama panitianya. Pekon tidak ikut campur,” jelasnya.

Hingga kini belum ada penjelasan resmi dari pihak Kadus maupun RT. Warga berharap pihak berwenang bisa turun tangan agar persoalan ini tidak menimbulkan keresahan yang lebih besar. (Tim)

Simpan Gambar:

Penulis : Tim

Editor : RA

Penanggung Jawab : MT

Berita Terkait

Energi Stabil untuk Ekonomi Rendah Karbon
Transformasi Strategis Sektor Energi Nuklir dalam Era Artificial Intelligence
Sinergi Nuklir dan EBT: Menambal Celah Intermitensi demi Kedaulatan Energi
PLTN Untuk Generasi Muda: Peluang Karier Baru yang Jarang Dibahas
Asia Tenggara Masuki Era Nuklir Jangan Sampai Indonesia Hanya Jadi Penonton
Apa yang Akan Kita Wariskan? Asap, atau Cahaya?
Pemekaran Provinsi Luwu Raya: Antara Janji Sejarah dan Legitimasi Elit Politik Sulawesi Selatan
Relevansi Energi Nuklir bagi Konservasi Alam
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 13:29 WITA

Energi Stabil untuk Ekonomi Rendah Karbon

Selasa, 20 Januari 2026 - 13:25 WITA

Transformasi Strategis Sektor Energi Nuklir dalam Era Artificial Intelligence

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:22 WITA

Sinergi Nuklir dan EBT: Menambal Celah Intermitensi demi Kedaulatan Energi

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:15 WITA

PLTN Untuk Generasi Muda: Peluang Karier Baru yang Jarang Dibahas

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:00 WITA

Asia Tenggara Masuki Era Nuklir Jangan Sampai Indonesia Hanya Jadi Penonton

Rabu, 7 Januari 2026 - 15:31 WITA

Apa yang Akan Kita Wariskan? Asap, atau Cahaya?

Senin, 5 Januari 2026 - 22:18 WITA

Pemekaran Provinsi Luwu Raya: Antara Janji Sejarah dan Legitimasi Elit Politik Sulawesi Selatan

Senin, 5 Januari 2026 - 16:36 WITA

Relevansi Energi Nuklir bagi Konservasi Alam

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Bupati Takalar Komitmen Tingkatkan Kualitas Layanan Publik

Senin, 26 Jan 2026 - 20:41 WITA