Breaking News

LSM Trinusa DPD Lampung Surati UPTD Taman Budaya Lampung Terkait Dugaan Korupsi Anggaran

Selasa, 18 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Lampung, DNID MEDIALAMPUNG– Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trinusa Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lampung, melalui Faqih Fakhrozi selaku Sekretaris Jendral, resmi melayangkan surat konfirmasi kepada UPTD Taman Budaya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung. Surat tersebut menyoroti dugaan penyimpangan anggaran dalam realisasi belanja Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik tahun 2023, yang berpotensi merugikan negara hingga Rp133.715.716.

Dugaan ini merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menemukan adanya ketidaksesuaian antara realisasi anggaran dan kondisi sebenarnya. Temuan tersebut mencakup berbagai kegiatan seni dan budaya, seperti pameran seni, workshop seni, liga seni, serta eksperimen seni tari, musik, dan teater.

Berdasarkan hasil audit BPK, terdapat dua indikasi utama penyimpangan anggaran, yakni:

ads

1. Pembayaran Penginapan Tidak Wajar

Panitia kegiatan disebut menyewa kamar penginapan bagi peserta di Hotel KD dan Hotel KP, namun tidak mencantumkan daftar nama peserta yang menginap. Selain itu, pembayaran dilakukan secara tunai tanpa negosiasi harga, yang seharusnya dapat lebih rendah dari tarif publik.

BPK menemukan adanya selisih anggaran sebesar Rp125.964.000 yang dinilai tidak wajar dan berpotensi merugikan keuangan negara.

2. Belanja Obat-Obatan Fiktif

UPTD Taman Budaya tercatat melakukan pembelian obat-obatan senilai Rp7.751.716 dari Apotek IF untuk mendukung kegiatan seni dan budaya. Namun, pemilik Apotek IF membantah adanya transaksi tersebut dan mengonfirmasi bahwa nota serta stempel dalam laporan keuangan bukan berasal dari apoteknya.

Indikasi ini semakin menguatkan dugaan bahwa belanja obat-obatan tersebut bersifat fiktif.

Temuan ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengancam pelaku korupsi dengan hukuman pidana serta pengembalian kerugian negara.

2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mewajibkan pengelolaan anggaran secara transparan dan bertanggung jawab.

3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yang memberi kewenangan kepada BPK untuk mengaudit dan menindaklanjuti penyimpangan anggaran.

 

Menanggapi temuan ini, Sekretaris Jenderal LSM Trinusa DPD Lampung, Faqih Fakhrozi, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia mendesak:

1. UPTD Taman Budaya segera memberikan klarifikasi dan pertanggungjawaban atas dugaan penyimpangan anggaran ini.

2. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung meningkatkan transparansi serta pengawasan dalam pengelolaan anggaran.

3. Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Kejaksaan dan Kepolisian, segera melakukan penyelidikan lebih lanjut atas dugaan korupsi ini.

 

“Negara telah mengalokasikan dana untuk kemajuan seni dan budaya, bukan untuk disalahgunakan oleh segelintir pihak. Jika dugaan ini terbukti, kami mendesak agar pelaku ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Faqih Fakhrozi.

LSM Trinusa DPD Lampung menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik demi kesejahteraan masyarakat serta kemajuan seni dan budaya di Provinsi Lampung. (Tim)

Bikin Website Murah

Penulis : Rachman Amir

Editor : AMR

Sumber Berita : LSM Trinusa DPD Lampung

Berita Terkait

Pekon Air Kubang Kecamatan Air Naningan Salurkan BLT DD kepada 42 Penerima KPM
Bupati Tanggamus Akan Tinjau Jembatan Sangarus yang Ambrol Akibat Banjir
SDN 1 Way Harong Gelar Pesantren Kilat Tiga Hari, Momen Penuh Ilmu dan Kebersamaan
Sekretaris DPC PWRI Pringsewu Pertanyakan Transparansi PAD dari Pajak Penerangan Jalan
Serah Terima Jabatan Bupati Tanggamus: Awal Baru untuk Kemajuan Daerah
Misteri Raibnya Dana BLT-DD di Rekening KPM, Pekon Sukawangi Harus Serius Mengungkapnya
Skandal Gadai Tanah Bengkok, Saksi Mengaku Tak Pernah Menandatangani Surat Perjanjian
Ketua PWRI Lampung Dorong DPC Pringsewu Berbenah Menuju PWRI Lebih Baik
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 22:55 WITA

Pekon Air Kubang Kecamatan Air Naningan Salurkan BLT DD kepada 42 Penerima KPM

Rabu, 12 Maret 2025 - 11:33 WITA

Bupati Tanggamus Akan Tinjau Jembatan Sangarus yang Ambrol Akibat Banjir

Minggu, 9 Maret 2025 - 19:13 WITA

SDN 1 Way Harong Gelar Pesantren Kilat Tiga Hari, Momen Penuh Ilmu dan Kebersamaan

Sabtu, 8 Maret 2025 - 04:59 WITA

Sekretaris DPC PWRI Pringsewu Pertanyakan Transparansi PAD dari Pajak Penerangan Jalan

Jumat, 7 Maret 2025 - 08:12 WITA

Serah Terima Jabatan Bupati Tanggamus: Awal Baru untuk Kemajuan Daerah

Rabu, 5 Maret 2025 - 13:52 WITA

Misteri Raibnya Dana BLT-DD di Rekening KPM, Pekon Sukawangi Harus Serius Mengungkapnya

Minggu, 2 Maret 2025 - 09:23 WITA

Skandal Gadai Tanah Bengkok, Saksi Mengaku Tak Pernah Menandatangani Surat Perjanjian

Rabu, 19 Februari 2025 - 20:17 WITA

Ketua PWRI Lampung Dorong DPC Pringsewu Berbenah Menuju PWRI Lebih Baik

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

6 Orang Warga Terak Komplotan Pencuri Sawit Dibekuk Polisi

Senin, 24 Mar 2025 - 10:27 WITA

Serba-Serbi

Bupati Toraja Utara sambut Kunker Pangdam XIV/Hasanuddin

Senin, 24 Mar 2025 - 09:41 WITA

Keagamaan

Safari Ramadan, Bupati Husniah Sapa Masyarakat Pattallassang

Senin, 24 Mar 2025 - 05:09 WITA