Pringsewu, DNID MEDIALAMPUNG– Kasus hilangnya dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) milik Masriah, warga Pekon Sukawangi, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, terus menjadi sorotan. Dana yang seharusnya diterima melalui rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM) itu diduga telah dicairkan oleh orang tak dikenal (OTK) melalui beberapa agen BRI Link di wilayah Pringsewu. Dugaan keterlibatan pihak internal pun mencuat, mengingat Masriah sendiri tidak memiliki kartu ATM.

Raviudin, adik Masriah yang ditunjuk keluarga sebagai pendamping dalam pencairan BLT-DD miliknya, mengungkapkan bahwa saat mereka mengecek saldo rekening untuk menarik bantuan, rekening tersebut telah kosong. Padahal, menurutnya, keluarga sama sekali tidak pernah melakukan pencairan dalam setahun terakhir. Dan setelah melakukan penelitian saldo rekening milik Masriah telah dicairkan melalui ATM dibeberapa BRI Link di kawasan Kabupaten Pringsewu.
“Saat kami mengecek rekening, ternyata uangnya sudah habis. Padahal, saya selaku pendamping kakak saya tidak pernah mengambilnya,” ungkap Raviudin kepada awak media, Senin (4/3).
Temuan ini mengejutkan pihak keluarga, mengingat sejak awal Masriah tidak memiliki kartu ATM untuk mengakses rekeningnya. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada pihak lain yang secara tidak sah telah mencetak kartu ATM atas nama Masriah dan menggunakannya untuk menarik dana bantuan.
Kejadian ini memunculkan pertanyaan besar terkait keamanan data perbankan penerima bantuan sosial. Mengingat kartu ATM seharusnya hanya dapat diterbitkan oleh pemilik rekening sendiri atau melalui perwakilan yang sah dengan surat kuasa bermaterai, dugaan adanya pihak internal yang terlibat semakin menguat.
Kepala Unit BRI Pagelaran, Aidil Siregar, menegaskan bahwa prosedur penerbitan kartu ATM di banknya selalu mengikuti aturan ketat.
“Kami memiliki prosedur ketat dalam penerbitan ATM, sehingga seharusnya tidak mungkin ada pihak lain yang bisa mengakses rekening tanpa persetujuan pemilik,” jelas Aidil.
Namun, fakta bahwa sejak BLT-DD digulirkan Masriah tidak pernah membuat kartu ATM, tetapi rekeningnya ternyata memiliki kartu yang digunakan untuk transaksi mencurigakan, menimbulkan spekulasi bahwa ada pihak yang memiliki akses ke data nasabah.
Hal ini diperkuat dengan adanya transaksi pencairan dana di beberapa agen BRI Link. Seharusnya, pencairan hanya bisa dilakukan oleh pemilik rekening atau pihak yang memiliki akses resmi. Namun, dalam kasus ini, transaksi tetap terjadi tanpa sepengetahuan Masriah dan keluarganya.
Keluarga Masriah mendesak agar pihak berwenang segera melakukan penyelidikan menyeluruh untuk mengungkap bagaimana dana tersebut bisa dicairkan tanpa izin, serta siapa yang bertanggung jawab atas hilangnya bantuan yang seharusnya diterima Masriah.
“Kami hanya ingin kejelasan, siapa yang mengambil uang ini dan bagaimana caranya pencuri tersebut bisa memiliki ATM kakak saya,” ujar Raviudin.
Kasus ini menjadi peringatan bagi penerima bantuan sosial lainnya agar lebih berhati-hati dalam menjaga keamanan data perbankan. Masyarakat diimbau untuk rutin mengecek saldo rekening bantuan guna menghindari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap dalang di balik raibnya dana BLT-DD milik Masriah. Jika terbukti ada unsur kesengajaan atau penyalahgunaan kewenangan, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Selain itu, jika terbukti ada keterlibatan pihak perbankan atau penyelenggara bantuan dalam proses pencairan ilegal ini, mereka juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang mengatur larangan penyalahgunaan data nasabah.
Masyarakat diharapkan tetap waspada terhadap kemungkinan adanya praktik serupa dalam penyaluran bantuan sosial. Transparansi dan pengawasan dari pemerintah serta lembaga terkait sangat diperlukan agar bantuan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. (Tim)
Penulis : Rachman Amir
Editor : AMR
Sumber Berita : Masriah