Breaking News

Radio Player

Loading...

Dugaan Program Fiktif di Pekon Rejosari, Dana Desa Ratusan Juta Tak Jelas Rimbanya 

Selasa, 7 Oktober 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Tanggamus –DNID MEDIALAMPUNG--Dugaan kuat terjadinya penyimpangan penggunaan Dana Desa (DD) di Pekon Rejosari, Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus mulai terkuak. Sejumlah program yang tercantum dalam laporan realisasi anggaran diduga fiktif dan tidak pernah terlaksana di lapangan. Selasa (07 Oktober 2025).

Tim investigasi media melakukan konfirmasi langsung kepada Suharyono, selaku Kepala Pekon Rejosari, terkait beberapa kegiatan fisik yang dipertanyakan warga. Saat dikonfirmasi, Suharyono mengaku bahwa program-program tersebut ada, namun kemungkinan tidak diketahui masyarakat.

“Itu semua nggak ada, mungkin masyarakat tidak tahu atau tidak paham tentang ralisasi dan program yang menyerap dana desa”, ujar suharyono kepada awak media

ads

Pernyataan tersebut justru menimbulkan kebingungan dan memperkuat dugaan adanya manipulasi data dalam laporan realisasi penggunaan Dana Desa Pekon Rejosari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi, ditemukan sejumlah kegiatan yang tertuang dalam laporan realisasi anggaran dari Tahun Anggaran (TA) 2021 hingga 2024 namun diduga tidak terealisasi. Di antaranya sebagai berikut:

TA 2021
Pemeliharaan jalan lingkungan dan pemukiman – Rp47.281.000

Belanja modal rambu-rambu patok tanah – Rp12.000.000

TA 2022
Pemeliharaan jalan usaha tani – Rp30.122.000

Pemeliharaan jamban umum/MCK – Rp10.000.000

Peningkatan produksi tanaman pangan (alat produksi, pengelolaan, penggilingan) – Rp11.000.000

Peningkatan produksi peternakan (alat produksi, pengelolaan kandang) – Rp14.852.100

Belanja modal rambu-rambu patok tanah – Rp26.000.000

TA 2023
Pemeliharaan jalan usaha tani – Rp40.496.000

Pemeliharaan jamban umum/MCK – Rp9.000.000

Pembuatan rambu-rambu jalan desa – Rp55.000.000

Peningkatan produksi tanaman pangan – Rp30.000.000

Pemeliharaan prasarana jalan desa (gorong-gorong, drainase, parit) – Rp32.018.000

Peningkatan produksi peternakan – Rp24.573.000

TA 2024
Pemeliharaan jalan usaha tani – Rp33.580.000

Pemeliharaan jamban umum/MCK – Rp11.686.500

Pengadaan pos keamanan desa – Rp25.200.000

Peningkatan produksi tanaman pangan – Rp50.000.000

Peningkatan produksi peternakan – Rp15.000.000

Pembuatan rambu-rambu desa – Rp55.000.000

Total nilai dugaan kegiatan fiktif tersebut ditafsir mencapai ratusan juta rupiah, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Warga Pekon Rejosari mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Kejaksaan Negeri Kotaagung, dan Polres Tanggamus untuk segera melakukan audit serta penyelidikan menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa tahun 2021–2024.

“Kami berharap pihak berwenang turun langsung memeriksa laporan penggunaan dana desa agar semuanya jelas dan tidak ada yang ditutup tutupi”, ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya

Apabila dugaan penyimpangan tersebut terbukti, maka dapat dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di antaranya:

Pasal 2 ayat (1):
“Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 4–20 tahun serta denda Rp200 juta–Rp1 miliar.”

Pasal 3:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana penjara 1–20 tahun serta denda Rp50 juta–Rp1 miliar.”

Kasus dugaan program fiktif Dana Desa Pekon Rejosari ini menjadi perhatian publik. Masyarakat berharap pemerintah daerah memperkuat sistem pengawasan dan aparat hukum segera menindaklanjuti temuan ini demi menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan Dana Desa.

Tim investigasi akan terus melakukan penelusuran dan mengawal perkembangan kasus ini hingga ada kejelasan serta tindakan nyata dari pihak berwenang. Keterbukaan dan keadilan diharapkan dapat ditegakkan demi terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan transparan. (Tim)

Penulis : Tim

Editor : RA

Berita Terkait

Disdikbud: Dana Sudah Diajukan, Guru Diminta Bersabar
DPD & DPW Tani Merdeka Indonesia Gelar Audiensi dengan Bupati Tanggamus
Iuran Pengurusan Tanah Register 28 Diduga Capai Ratusan Juta, Warga Pekon Tamansari Resah
Bupati Tanggamus Resmikan SPPG Banding Agung, Dukung Program Makan Bergizi Gratis
Pemkon Dadapan salurkan BLT -DD kepada 7 Keluarga Penerima Manfaat 
Polemik Alih Fungsi Lahan Di Pekon Taman Sari Jadi Polemik Polemik Warga Mengeluhkan Iuran Siluman
Klarifikasi Kronologi Penangkapan, Ketum GEPAK Lampung Bantah Terima Uang Damai
Tokoh Adat Batin Perwira Kusuma Serukan Perdamaian, Pasca Pilkada Pesawaran
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 21:25 WITA

Dugaan Program Fiktif di Pekon Rejosari, Dana Desa Ratusan Juta Tak Jelas Rimbanya 

Senin, 6 Oktober 2025 - 19:43 WITA

Disdikbud: Dana Sudah Diajukan, Guru Diminta Bersabar

Rabu, 1 Oktober 2025 - 17:58 WITA

DPD & DPW Tani Merdeka Indonesia Gelar Audiensi dengan Bupati Tanggamus

Rabu, 1 Oktober 2025 - 09:29 WITA

Iuran Pengurusan Tanah Register 28 Diduga Capai Ratusan Juta, Warga Pekon Tamansari Resah

Selasa, 30 September 2025 - 21:31 WITA

Bupati Tanggamus Resmikan SPPG Banding Agung, Dukung Program Makan Bergizi Gratis

Selasa, 30 September 2025 - 20:53 WITA

Pemkon Dadapan salurkan BLT -DD kepada 7 Keluarga Penerima Manfaat 

Minggu, 28 September 2025 - 01:35 WITA

Polemik Alih Fungsi Lahan Di Pekon Taman Sari Jadi Polemik Polemik Warga Mengeluhkan Iuran Siluman

Senin, 22 September 2025 - 18:27 WITA

Klarifikasi Kronologi Penangkapan, Ketum GEPAK Lampung Bantah Terima Uang Damai

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Bupati Gowa Pastikan Keluarga Rangga Penerima Bantuan Pemerintah

Rabu, 8 Okt 2025 - 04:11 WITA