DNID.co.id – Jakarta. Polisi menetapkan sembilan tersangka kasus penyekapan, pemerasan, dan penganiayaan di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Dalam kasus ini, korban disekap dan dianiaya saat hendak membeli mobil dengan pelaku.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol. ade Ary Syam Indradi menyebut, sembilan tersangka itu adalah laki-laki berinisial MAM (41) VS (33) HJE (25) S (35) APN (25) Z (34), I, MA (39). Kemudian, satu tersangka perempuan berinisial NN (52).
“Sembilan orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan,” ujar Brigjen Pol. Ade Ary Syam di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (16/10/25).

Ia mengungkap, tersangka dijerat pasal 333 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. Kemudian, Pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Masih dilakukan pendalaman nanti korban juga sudah dicek kesehatannya. Nanti dipastikan proses penganiayaannya seperti apa,” ungkapnya.
Penulis : Bobbi Nasution