Breaking News

Radio Player

Loading...

Ditjen Imigrasi Berhasil Menangkap 1 WNA AS Produksi Konten Pornografi

Kamis, 22 Mei 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

DNID.co.id – Jakarta. Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi), berhasil menangkap satu orang WNA asal Amerika Serikat berinisial (TKW) sebagai pelaku tindak pidana keimigrasian. Dimana, WNA asal Amerika itu terbukti melanggar Undang-Undang (UU) Pornografi.

PLT Direktur Jenderal Imigrasi, Brigjen. Pol. Yuldi Yusman, mengatakan WNA itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Penangkapan TKW tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan Petugas Patroli Siber Tim Digital Forensik Ditjen Imigrasi pada 17 Februari 2025.

“Para petugas menemukan unggahan akun X dengan nama pengguna @oliver_woodx. Akun tersebut diketahui mempromosikan konten pornografi berbayar dan terhubung dengan forum Telegram untuk transaksi konten serupa,” ujarnya, dilansir dari laman RRI, Rabu (21/5/25).

ads

Dalam kesempatannya ia mengatakan petugas patroli Siber kemudian melakukan identifikasi menggunakan teknologi pengenal wajah yang terintegrasi dengan sistem keimigrasian. Hasilnya, kata Yuldi, pemilik akun tersebut teridentifikasi sebagai TKW, seorang pemegang izin tinggal kunjungan yang berdomisili di Bali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah itu, kami langsung memasukkan TKW ini ke dalam daftar cegah agar tidak dapat meninggalkan wilayah Indonesia. Pada 25 Maret 2025, TKW berhasil diamankan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai,” jelasnya.

Diketahui bahwa, TKW ini hendak meninggalkan Indonesia menuju Kuala Lumpur dengan menggunakan pesawat terbang Malindo Air OD172. Selanjutnya, TKW dipindahkan ke Ruang Detensi Direktorat Jenderal Imigrasi pada 9 April 2025 untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan digital forensic terhadap perangkat gawail milik TKW, ditemukan bukti bahwa akun X dan Telegram tersebut benar milik yang bersangkutan. Diaplikasi itu terdapat konten video pornografi yang diproduksi di Indonesia,” jelasnya.

Selanjutnya, ia juga menyampaikan bahwa TKW melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. WNA asal Amerika Serikat tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp500.000.000,00

Simpan Gambar:

Penulis : Andi AP

Editor : Hasriady

Sumber Berita : Humas Imigrasi

Berita Terkait

Jauh-Jauh ke Luwu Timur, Tim Resmob Polres Jeneponto Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Mesin Molen
Patroli Perintis Presisi Polrestabes Makassar Bubarkan Aksi Balap Liar
Polda Sulsel Bantah Dugaan Praktik “Tangkap Lepas” Bandar, Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba
Pelaku Pengancaman Masih Berkeliaran, Polres Jeneponto Jadi Sorotan
Dalam Hitungan Menit, Dua Terduga Pelaku Sabu Diciduk Sat Resnarkoba Polres Bantaeng
Satnarkoba Polres Bantaeng Bantah Kabar “Tangkap Lepas”, Tegaskan Empat Warga yang Dipulangkan Hanya Saksi
Belasan Pemotor Ditegur Polisi Saat Melintas Depan Polres Jeneponto
Bocor Halus! kabar Satnarkoba Polres Bantaeng Diduga Tangkap Lepas Pengguna Narkoba
Berita ini 107 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 08:40 WITA

Jauh-Jauh ke Luwu Timur, Tim Resmob Polres Jeneponto Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Mesin Molen

Minggu, 18 Januari 2026 - 00:56 WITA

Patroli Perintis Presisi Polrestabes Makassar Bubarkan Aksi Balap Liar

Minggu, 18 Januari 2026 - 00:43 WITA

Polda Sulsel Bantah Dugaan Praktik “Tangkap Lepas” Bandar, Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

Sabtu, 17 Januari 2026 - 23:36 WITA

Pelaku Pengancaman Masih Berkeliaran, Polres Jeneponto Jadi Sorotan

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:11 WITA

Dalam Hitungan Menit, Dua Terduga Pelaku Sabu Diciduk Sat Resnarkoba Polres Bantaeng

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:01 WITA

Satnarkoba Polres Bantaeng Bantah Kabar “Tangkap Lepas”, Tegaskan Empat Warga yang Dipulangkan Hanya Saksi

Sabtu, 17 Januari 2026 - 00:37 WITA

Belasan Pemotor Ditegur Polisi Saat Melintas Depan Polres Jeneponto

Jumat, 16 Januari 2026 - 13:16 WITA

Bocor Halus! kabar Satnarkoba Polres Bantaeng Diduga Tangkap Lepas Pengguna Narkoba

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Patroli Perintis Presisi Polrestabes Makassar Bubarkan Aksi Balap Liar

Minggu, 18 Jan 2026 - 00:56 WITA

Kriminal Hukum

Pelaku Pengancaman Masih Berkeliaran, Polres Jeneponto Jadi Sorotan

Sabtu, 17 Jan 2026 - 23:36 WITA