Mataram, DNID.Co.id– Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PW SEMMI) Nusa Tenggara Barat mendesak Kepolisian Daerah (Polda) NTB & Kejati NTB untuk segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran administrasi dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2025.
Desakan ini muncul setelah PW SEMMI menemukan adanya dua kali perubahan besar terhadap pos BTT dalam tahun anggaran yang sama melalui tiga Peraturan Gubernur, yaitu:
1. Pergub NTB Nomor 53 Tahun 2024 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025,

Pasal 15 menyebutkan:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Anggaran belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c direncanakan sebesar Rp500.970.073.692,00 (lima ratus miliar sembilan ratus tujuh puluh juta tujuh puluh tiga ribu enam ratus sembilan puluh dua rupiah).” (Ditetapkan pada 30 Desember 2024).
2. Pergub NTB Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Pergub No. 53/2024,
Pasal 15 berbunyi:
“Anggaran belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c direncanakan sebesar Rp370.848.104.219,00 (tiga ratus tujuh puluh miliar delapan ratus empat puluh delapan juta seratus empat ribu dua ratus sembilan belas rupiah).” (Ditetapkan pada 13 Maret 2025).
3. Pergub NTB Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Pergub No. 53/2024,
Pasal 15 menyebutkan:
“Anggaran belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c direncanakan sebesar Rp161.606.865.872,00 (seratus enam puluh satu miliar enam ratus enam juta delapan ratus enam puluh lima ribu delapan ratus tujuh puluh dua rupiah).” (Ditetapkan pada 28 Mei 2025).
Dengan demikian, dalam waktu kurang dari lima bulan, terjadi penurunan nilai BTT sebesar Rp339,3 miliar, tanpa ada publikasi atau laporan resmi yang terbuka kepada DPRD NTB maupun masyarakat.
Indikasi Pelanggaran Administratif dan Potensi Penyalahgunaan Wewenang Muhammad Rizal Ansari, Ketua PW SEMMI NTB menilai tindakan pergeseran anggaran BTT tersebut berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya:
1. Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang berbunyi:
(1) Belanja Tidak Terduga digunakan untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa dan tidak diharapkan berulang, seperti penanggulangan bencana alam, bencana sosial, dan pengeluaran mendesak lainnya.
(2) Penggunaan Belanja Tidak Terduga ditetapkan dengan keputusan kepala daerah dan wajib disampaikan kepada DPRD paling lambat 1 (satu) bulan setelah keputusan ditetapkan.
Analisis PW SEMMI:
Apabila pergeseran BTT sebagaimana diatur dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 dan Nomor 6 Tahun 2025 tidak disampaikan secara resmi kepada DPRD NTB dalam jangka waktu 1 bulan setelah ditetapkan, maka telah terjadi pelanggaran administratif terhadap Pasal 55 ayat (2) PP 12/2019.
2. Pasal 160 PP Nomor 12 Tahun 2019
(1) Perubahan penjabaran APBD dilakukan apabila terjadi pergeseran antar jenis belanja, antar objek belanja, antar unit organisasi, atau antar kegiatan dalam satu program.
(2) Pergeseran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan peraturan kepala daerah dan diberitahukan kepada DPRD paling lambat 1 (satu) bulan setelah ditetapkan.
Analisis: Meski pergeseran melalui Pergub diperbolehkan, perubahan yang mengubah struktur dan porsi signifikan terhadap BTT (dari Rp500 miliar menjadi Rp161 miliar) secara substansi memengaruhi kebijakan anggaran daerah, sehingga wajib dibahas bersama DPRD.
Jika tidak, maka pergeseran tersebut bertentangan dengan prinsip akuntabilitas dan keterbukaan anggaran.
3. Pasal 149 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah:
DPRD mempunyai fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. Dengan tidak dilaporkannya perubahan besar ini kepada DPRD, maka fungsi pengawasan keuangan daerah DPRD NTB diabaikan. Hal ini bertentangan dengan asas checks and balances dan membuka ruang penyalahgunaan kewenangan eksekutif.
4. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Analisis: Jika penggunaan BTT dialihkan untuk kegiatan non-darurat, seperti program rutin atau politis, maka terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan karena jabatan, sehingga dapat dikategorikan dugaan tindak pidana korupsi.
PW SEMMI NTB Desak Polda NTB Bertindak
Muhammad Rizal Ketua PW SEMMI NTB mendesak Polda NTB & Kejati NTB agar melakukan penyelidikan terhadap indikasi pelanggaran administrasi dan potensi tindak pidana penyalahgunaan wewenang dalam pergeseran BTT. Menurut Rizal, langkah ini penting agar keuangan daerah tidak dijadikan alat politik atau sumber pembiayaan tersembunyi di luar mekanisme anggaran resmi.
“Pergeseran anggaran sebesar ratusan miliar rupiah dalam waktu singkat tanpa keterlibatan DPRD adalah bentuk penyalahgunaan kewenangan yang serius. Kami minta Polda NTB atensi penuh dan segera membuka penyelidikan awal,”  PW SEMMI juga menyatakan akan mengajukan laporan resmi ke Polda NTB dan Kejaksaan Tinggi NTB, serta meminta BPKP dan Inspektorat NTB melakukan audit investigatif terhadap realisasi dan pemanfaatan BTT tahun anggaran 2025.
Seruan untuk Transparansi Publik
PW SEMMI menegaskan, BTT adalah uang rakyat yang diperuntukkan bagi keadaan darurat, bukan program rutin atau politis. Oleh karena itu, setiap perubahan atau penggunaan dana BTT harus diumumkan secara terbuka kepada masyarakat dan DPRD, sebagaimana diamanatkan dalam:
• Pasal 3 ayat (1) PP 12/2019:
Pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
• Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik:
Badan publik wajib menyediakan dan mengumumkan informasi publik secara berkala.
Komitmen PW SEMMI NTB
PW SEMMI NTB akan terus mengawal isu ini dengan langkah konkret sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis : Aditiya Hidayatullah
Editor : Redaksi NTB
Sumber Berita : Rizal Semmi NTB