Bulukumba, dnid.co.id — Dua mobil mewah mencuri perhatian di tengah kemegahan acara High Level Meeting dan Capacity Building Pemerintah Daerah Bulukumba yang difasilitasi Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sulawesi Selatan, Rabu (22/10/25). Bukan hanya karena tampilannya yang elegan, tapi karena pelat nomornya yang mencurigakan.
Kedua kendaraan itu adalah Jaguar S-Type, sedan mewah asal Inggris yang diproduksi sekitar tahun 1999–2007, berwarna cokelat keemasan dengan pelat nomor “DD 1 VV”, dan Nissan X-Trail generasi kedua (T31), SUV tangguh buatan Jepang keluaran 2007–2013, berpelat “DD 4450 PAN”.
Kedua mobil tersebut tampak terparkir di sisi jalan Gedung Pinisi, lokasi berlangsungnya acara resmi itu. Namun, di balik tampilannya yang berkelas, tersimpan tanda tanya besar. Saat nomor pelat keduanya dicek melalui aplikasi Bapenda Sulsel Mobile, tidak ditemukan dalam basis data resmi kendaraan bermotor Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Temuan itu memperkuat dugaan bahwa kedua mobil tersebut menggunakan pelat nomor bodong atau palsu, melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang kami peroleh, SUV Nissan X-Trail berpelat DD 4450 PAN diduga merupakan kendaraan pribadi milik Wakil Bupati Bulukumba, Andi Edy Manaf, yang juga turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Menariknya, mobil dengan ciri yang sama sering kali muncul dalam sejumlah unggahan di akun Instagram pribadi Wakil Bupati Bulukumba (@edymanaf1168) digunakan dalam berbagai aktivitas pribadi maupun kegiatan pemerintahan.
Sebagai informasi, Andi Edy Manaf merupakan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) yang telah lama berkiprah di dunia politik daerah. Ia pernah menjabat sebagai Anggota DPRD Sulawesi Selatan (2014–2019, 2019–2020), hingga kemudian menjabat Wakil Bupati Bulukumba periode 2021–2025 dan kembali menjabat untuk periode 2025–sekarang.
Sementara Jaguar S-Type DD 1 VV hingga kini belum diketahui siapa pemiliknya.
Menurut Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan pelat nomor palsu atau tidak sesuai ketentuan termasuk tindak pidana, dengan ancaman kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp500 ribu.
Kami telah mencoba menghubungi Dirlantas Polda Sulsel, Kasatlantas Polres Bulukumba, serta Protokoler Wakil Bupati Bulukumba untuk konfirmasi lebih lanjut. Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan yang dikirim belum mendapat tanggapan.