Breaking News

Radio Player

Loading...

Ketua PW SEMMI NTB: Panggilan Diabaikan, Penyidik Diam! Ada Apa dengan Kasus Efan Limantika di Polres Dompu?

Rabu, 22 Oktober 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Mataram, DNID.Co.Id— Kinerja penyidik di Polres Dompu kembali menjadi sorotan tajam. Ketua Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Nusa Tenggara Barat, menyoroti penanganan kasus Efan Limantika yang dinilai janggal dan penuh keanehan. Pasalnya, meski panggilan penyidik sudah dua kali dilayangkan kepada terduga, tak ada tindakan lanjutan dari aparat penegak hukum. Penyidik justru memilih diam. Ada apa? Siapa yang dilindungi?

“Ini sudah bukan kelalaian biasa, ini potensi penyalahgunaan wewenang. Dua kali panggilan patut diabaikan, dua alat bukti sah sudah ada, tapi tak ada tindakan jemput paksa. Ini mencurigakan!” Muhammad Rizal Ansari tegas Ketua PW SEMMI NTB dalam pernyataan resminya.

Menurutnya, penyidik punya dasar hukum yang sangat jelas untuk melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka atau saksi yang mangkir tanpa alasan wajar. Hal ini diatur secara tegas dalam Pasal 112 ayat (2) KUHAP:

ads

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam hal tersangka atau saksi tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang patut dan wajar, penyidik dapat memerintahkan untuk dibawa dengan perintah tertulis.”

 

Namun yang terjadi di Polres Dompu justru sebaliknya. Penyidik tampak menghindar dan menunda-nunda proses hukum. Tiga indikasi kuat kelalaian yang dipertontonkan penyidik antara lain:

1. Dua alat bukti sudah dikantongi, namun tidak ada tindakan hukum tegas.

2. Dua kali panggilan resmi diabaikan, tanpa upaya jemput paksa.

3. Penyidik tampak membiarkan bahkan seolah melindungi pihak terlapor.

 

“Jika polisi tidak mau menjalankan kewenangannya, itu artinya mereka sedang mengabaikan amanat Undang-Undang. Tindakan ini bisa ditarik ke ranah etik, bahkan praperadilan,” tambahnya.

 

Hukum Dilanggar, Profesionalisme Dipertanyakan

Ketua PW SEMMI NTB juga menegaskan bahwa penyidik tidak boleh bertindak sewenang-wenang — atau malah tidak bertindak sama sekali. Ketika penyidik tidak menjalankan kewajiban hukumnya, maka mereka telah melanggar sejumlah ketentuan:

• Pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, yang menyebut tugas pokok Polri adalah menegakkan hukum, melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.

• Pasal 14 ayat (1) huruf g UU yang sama, memberikan kewenangan kepada Polri untuk melakukan penyidikan terhadap setiap tindak pidana.

• Pasal 4 Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan, yang menyatakan penyidikan harus dilaksanakan secara profesional, proporsional, dan prosedural.

 

“Kalau penyidik menolak bertindak padahal syarat hukum sudah terpenuhi, maka itu bukan sekadar pelanggaran administratif. Itu pelanggaran prinsip keadilan dan profesionalisme penegak hukum!”

 

Rizal, Ketua PW SEMMI bahkan mewanti-wanti agar jika kondisi ini terus dibiarkan, pihaknya akan menempuh langkah hukum dan menyiapkan gugatan praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHAP.

“Kami tidak segan-segan membawa ini ke jalur praperadilan. Rakyat perlu tahu: hukum tidak boleh tumpul ke atas!”

Penulis : Aditiya Hidayatullah

Editor : Redaksi NTB

Berita Terkait

Bupati Padang Pariaman Sandang Gelar Doktor Ilmu Hukum dengan Predikat Cumlaude
Sambut Hari Jadi Humas Polri ke-74, Polrestabes Makassar Gelar Donor Darah
Dorong Akselerasi Pembangunan PSN,Gubernur Sulsel Kawal Langsung Progres Bendungan Jenelata
Pemprov Sulsel Hadirkan 1.000  UMKM debitur KUR di Monumen Mandala
Driver Racing Community Rayakan Anniversary dengan Semangat Silaturahmi dan Solidaritas
Peringati Hari Jadi Humas Polri ke-74, Bid Humas Polda Sulsel Gelar Aksi Donor Darah
Jelang Musim Penghujan, Pemkab Gowa Benahi Sejumlah Drainase
PW SEMMI NTB Laporkan WNA Asal Belgia Ke Ditjen Imigrasi NTB, Diduga Langgar Izin Tinggal dan Lakukan Bisnis Ilegal di Sumbawa Barat
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 00:17 WITA

Bupati Padang Pariaman Sandang Gelar Doktor Ilmu Hukum dengan Predikat Cumlaude

Rabu, 22 Oktober 2025 - 22:09 WITA

Ketua PW SEMMI NTB: Panggilan Diabaikan, Penyidik Diam! Ada Apa dengan Kasus Efan Limantika di Polres Dompu?

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:07 WITA

Sambut Hari Jadi Humas Polri ke-74, Polrestabes Makassar Gelar Donor Darah

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:59 WITA

Dorong Akselerasi Pembangunan PSN,Gubernur Sulsel Kawal Langsung Progres Bendungan Jenelata

Rabu, 22 Oktober 2025 - 16:32 WITA

Driver Racing Community Rayakan Anniversary dengan Semangat Silaturahmi dan Solidaritas

Rabu, 22 Oktober 2025 - 14:49 WITA

Peringati Hari Jadi Humas Polri ke-74, Bid Humas Polda Sulsel Gelar Aksi Donor Darah

Rabu, 22 Oktober 2025 - 14:23 WITA

Jelang Musim Penghujan, Pemkab Gowa Benahi Sejumlah Drainase

Rabu, 22 Oktober 2025 - 14:05 WITA

PW SEMMI NTB Laporkan WNA Asal Belgia Ke Ditjen Imigrasi NTB, Diduga Langgar Izin Tinggal dan Lakukan Bisnis Ilegal di Sumbawa Barat

Berita Terbaru