Breaking News

Radio Player

Loading...

Ketua PW SEMMI NTB: Panggilan Diabaikan, Penyidik Diam! Ada Apa dengan Kasus Efan Limantika di Polres Dompu?

Rabu, 22 Oktober 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Mataram, DNID.Co.Id— Kinerja penyidik di Polres Dompu kembali menjadi sorotan tajam. Ketua Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Nusa Tenggara Barat, menyoroti penanganan kasus Efan Limantika yang dinilai janggal dan penuh keanehan. Pasalnya, meski panggilan penyidik sudah dua kali dilayangkan kepada terduga, tak ada tindakan lanjutan dari aparat penegak hukum. Penyidik justru memilih diam. Ada apa? Siapa yang dilindungi?

“Ini sudah bukan kelalaian biasa, ini potensi penyalahgunaan wewenang. Dua kali panggilan patut diabaikan, dua alat bukti sah sudah ada, tapi tak ada tindakan jemput paksa. Ini mencurigakan!” Muhammad Rizal Ansari tegas Ketua PW SEMMI NTB dalam pernyataan resminya.

Menurutnya, penyidik punya dasar hukum yang sangat jelas untuk melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka atau saksi yang mangkir tanpa alasan wajar. Hal ini diatur secara tegas dalam Pasal 112 ayat (2) KUHAP:

ads

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam hal tersangka atau saksi tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang patut dan wajar, penyidik dapat memerintahkan untuk dibawa dengan perintah tertulis.”

 

Namun yang terjadi di Polres Dompu justru sebaliknya. Penyidik tampak menghindar dan menunda-nunda proses hukum. Tiga indikasi kuat kelalaian yang dipertontonkan penyidik antara lain:

1. Dua alat bukti sudah dikantongi, namun tidak ada tindakan hukum tegas.

2. Dua kali panggilan resmi diabaikan, tanpa upaya jemput paksa.

3. Penyidik tampak membiarkan bahkan seolah melindungi pihak terlapor.

 

“Jika polisi tidak mau menjalankan kewenangannya, itu artinya mereka sedang mengabaikan amanat Undang-Undang. Tindakan ini bisa ditarik ke ranah etik, bahkan praperadilan,” tambahnya.

 

Hukum Dilanggar, Profesionalisme Dipertanyakan

Ketua PW SEMMI NTB juga menegaskan bahwa penyidik tidak boleh bertindak sewenang-wenang — atau malah tidak bertindak sama sekali. Ketika penyidik tidak menjalankan kewajiban hukumnya, maka mereka telah melanggar sejumlah ketentuan:

• Pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, yang menyebut tugas pokok Polri adalah menegakkan hukum, melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.

• Pasal 14 ayat (1) huruf g UU yang sama, memberikan kewenangan kepada Polri untuk melakukan penyidikan terhadap setiap tindak pidana.

• Pasal 4 Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan, yang menyatakan penyidikan harus dilaksanakan secara profesional, proporsional, dan prosedural.

 

“Kalau penyidik menolak bertindak padahal syarat hukum sudah terpenuhi, maka itu bukan sekadar pelanggaran administratif. Itu pelanggaran prinsip keadilan dan profesionalisme penegak hukum!”

 

Rizal, Ketua PW SEMMI bahkan mewanti-wanti agar jika kondisi ini terus dibiarkan, pihaknya akan menempuh langkah hukum dan menyiapkan gugatan praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHAP.

“Kami tidak segan-segan membawa ini ke jalur praperadilan. Rakyat perlu tahu: hukum tidak boleh tumpul ke atas!”

Simpan Gambar:

Penulis : Aditiya Hidayatullah

Editor : Redaksi NTB

Berita Terkait

Momentum Dzikir dan Doa Bersama,Bupati Ajak Relawan Hati Damai Wujudkan Gowa yang Lebih Maju
IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional
Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan Rp1 Miliar Lebih dan Kirim Tim Kemanusiaan ke Aceh Timur
Prevalensi Stunting Terendah di Sulsel, Gowa Raih Dua Penghargaan
Penerapan Digitalisasi SIMRS di La Palaloi Akan Diterapkan di RSUD Camba
Dua Ruas Jalan Strategis Rampung, Bupati Enrekang Sampaikan Apresiasi kepada Gubernur Sulsel
Biddokkes Polda Sulsel Berikan Layanan Pemeriksaan Kesehatan di Pos Pam Operasi Lilin 2025
Groundbreaking Paket 3 MYC, Gubernur Sulsel Benahi 254 Km Jalan di Sidrap
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Desember 2025 - 18:40 WITA

Momentum Dzikir dan Doa Bersama,Bupati Ajak Relawan Hati Damai Wujudkan Gowa yang Lebih Maju

Sabtu, 27 Desember 2025 - 18:31 WITA

IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional

Jumat, 26 Desember 2025 - 22:25 WITA

Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan Rp1 Miliar Lebih dan Kirim Tim Kemanusiaan ke Aceh Timur

Jumat, 26 Desember 2025 - 19:58 WITA

Prevalensi Stunting Terendah di Sulsel, Gowa Raih Dua Penghargaan

Jumat, 26 Desember 2025 - 19:49 WITA

Penerapan Digitalisasi SIMRS di La Palaloi Akan Diterapkan di RSUD Camba

Jumat, 26 Desember 2025 - 19:35 WITA

Dua Ruas Jalan Strategis Rampung, Bupati Enrekang Sampaikan Apresiasi kepada Gubernur Sulsel

Jumat, 26 Desember 2025 - 18:26 WITA

Biddokkes Polda Sulsel Berikan Layanan Pemeriksaan Kesehatan di Pos Pam Operasi Lilin 2025

Jumat, 26 Desember 2025 - 14:35 WITA

Groundbreaking Paket 3 MYC, Gubernur Sulsel Benahi 254 Km Jalan di Sidrap

Berita Terbaru

Serba-Serbi

IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional

Sabtu, 27 Des 2025 - 18:31 WITA