Bulukumba, dnid.co.id — Kasus dugaan penggunaan pelat nomor bodong pada mobil pribadi yang diduga milik Wakil Bupati Bulukumba, Andi Edy Manaf, memicu tanggapan dari berbagai kalangan.
Salah satunya datang dari Hidayat, aktivis pemerhati hukum dan hak asasi manusia (HAM), yang menilai bahwa pejabat publik semestinya menjadi contoh dalam menaati aturan, bukan justru melanggarnya.
“Sebagai pimpinan daerah, kita harus lebih mengedepankan hal-hal yang positif. Bukan hanya bertanggung jawab atas jalannya roda pemerintahan, tetapi juga bagaimana memberikan contoh yang baik kepada masyarakat,” ujar Hidayat kepada dnid.co.id, Jumat (24/10/2025).
Menurutnya, dugaan penggunaan pelat nomor palsu atau tidak terdaftar oleh kendaraan pejabat daerah merupakan bentuk pelanggaran terhadap aturan lalu lintas yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini bukan soal mobil mewah atau klasik, tetapi soal kepatuhan terhadap hukum. Menggunakan pelat gantung itu termasuk pelanggaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNBK),” tegas Hidayat.
Ia juga menambahkan, pejabat publik harus memahami bahwa keteladanan menjadi kunci kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
“Ini merupakan contoh yang buruk bagi masyarakat. Kalau pejabat sendiri tidak taat aturan, bagaimana masyarakat bisa percaya dan mengikuti aturan yang sama? Ini soal moral dan integritas,” ujarnya.
Sebelumnya, dua mobil mewah—Jaguar S-Type berpelat DD 1 VV dan Nissan X-Trail berpelat DD 4450 PAN—menjadi sorotan setelah terparkir di sekitar Gedung Pinisi Bulukumba saat acara resmi pemerintah daerah, Rabu (22/10/2025).
Hasil pengecekan di aplikasi Bapenda Sulsel Mobile menunjukkan kedua pelat nomor tersebut tidak terdaftar dalam basis data kendaraan bermotor resmi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.




























