Kota Bima,DNID.co.id NTB — Ketua Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) NTB, Muhammad Rizal Ansari, menyatakan pihaknya akan melaporkan aktivitas penimbunan pasir berskala besar di Kelurahan Monggonao, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Aktivitas tersebut diduga melanggar Undang-Undang Lingkungan Hidup maupun Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba).
Menurut Rizal, penimbunan pasir seluas 25 meter × 10 meter × 2 meter atau sekitar 500 meter kubik itu belum memiliki izin lingkungan berupa UKL–UPL maupun SPPL dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bima. Selain itu, kegiatan tersebut diduga juga belum memiliki Surat Keterangan Ahli Galian (SKAB) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Penimbunan Pasir, yang menjadi persyaratan sah berdasarkan UU Minerba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Potensi Pelanggaran UU Lingkungan Hidup
Rizal menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 dan Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021, kegiatan pengurugan atau penimbunan daratan dengan volume kurang dari 1.000 meter kubik tetap wajib memiliki izin lingkungan minimal UKL–UPL.
“Penimbunan pasir ini telah menimbulkan debu dan mengganggu kebersihan lingkungan warga. Hal ini menunjukkan adanya dampak nyata terhadap lingkungan dan memenuhi unsur delik administratif maupun pidana, sebagaimana diatur Pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” jelas Rizal.
Pasal 109 UU 32/2009 menyatakan:
“Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dipidana penjara paling lama tiga tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.”
Pelanggaran UU Minerba
Selain aspek lingkungan, Rizal menegaskan aktivitas tersebut berpotensi melanggar UU Minerba. Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara menyebutkan:
“Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pertambangan tanpa izin resmi dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 miliar.”
“Kegiatan penimbunan pasir tanpa SKAB dan IUP jelas masuk kategori ilegal. Bahkan meski volumenya relatif kecil, ketentuan formal izin tetap harus dipenuhi,” tegas Rizal.
Rencana Pelaporan ke Kejati NTB
Mengacu pada dugaan pelanggaran UU Lingkungan dan UU Minerba, SEMMI NTB akan membuat laporan resmi ke Kejati NTB. Tujuannya adalah menegakkan hukum dan memastikan semua aktivitas pertambangan atau penimbunan pasir di Kota Bima memiliki izin yang sah.
“Kami mendorong Kejati NTB untuk menindaklanjuti laporan ini agar ada kepastian hukum. Penegakan hukum yang tegas akan melindungi lingkungan dan mencegah praktik ilegal yang merugikan warga,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, DLH Kota Bima dan Dinas ESDM Kota Bima belum memberikan keterangan resmi terkait aktivitas penimbunan pasir di Monggonao, Mpunda Kota Bima
Penulis : Mukraidin
Editor : Redaksi NTB




























