Breaking News

Radio Player

Loading...

SEMMI NTB Akan Laporkan Penimbunan Pasir Ilegal di Monggonao ke Kejati NTB

Selasa, 18 November 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Kota Bima,DNID.co.id NTB — Ketua Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) NTB, Muhammad Rizal Ansari, menyatakan pihaknya akan melaporkan aktivitas penimbunan pasir berskala besar di Kelurahan Monggonao, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Aktivitas tersebut diduga melanggar Undang-Undang Lingkungan Hidup maupun Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba).

 

Menurut Rizal, penimbunan pasir seluas 25 meter × 10 meter × 2 meter atau sekitar 500 meter kubik itu belum memiliki izin lingkungan berupa UKL–UPL maupun SPPL dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bima. Selain itu, kegiatan tersebut diduga juga belum memiliki Surat Keterangan Ahli Galian (SKAB) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Penimbunan Pasir, yang menjadi persyaratan sah berdasarkan UU Minerba.

ads

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Potensi Pelanggaran UU Lingkungan Hidup

Rizal menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 dan Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021, kegiatan pengurugan atau penimbunan daratan dengan volume kurang dari 1.000 meter kubik tetap wajib memiliki izin lingkungan minimal UKL–UPL.

 

“Penimbunan pasir ini telah menimbulkan debu dan mengganggu kebersihan lingkungan warga. Hal ini menunjukkan adanya dampak nyata terhadap lingkungan dan memenuhi unsur delik administratif maupun pidana, sebagaimana diatur Pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” jelas Rizal.

Pasal 109 UU 32/2009 menyatakan:

 

“Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dipidana penjara paling lama tiga tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.”

 

Pelanggaran UU Minerba

Selain aspek lingkungan, Rizal menegaskan aktivitas tersebut berpotensi melanggar UU Minerba. Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara menyebutkan:

 

“Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pertambangan tanpa izin resmi dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 miliar.”

 

“Kegiatan penimbunan pasir tanpa SKAB dan IUP jelas masuk kategori ilegal. Bahkan meski volumenya relatif kecil, ketentuan formal izin tetap harus dipenuhi,” tegas Rizal.

 

Rencana Pelaporan ke Kejati NTB

Mengacu pada dugaan pelanggaran UU Lingkungan dan UU Minerba, SEMMI NTB akan membuat laporan resmi ke Kejati NTB. Tujuannya adalah menegakkan hukum dan memastikan semua aktivitas pertambangan atau penimbunan pasir di Kota Bima memiliki izin yang sah.

 

“Kami mendorong Kejati NTB untuk menindaklanjuti laporan ini agar ada kepastian hukum. Penegakan hukum yang tegas akan melindungi lingkungan dan mencegah praktik ilegal yang merugikan warga,” ujarnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, DLH Kota Bima dan Dinas ESDM Kota Bima belum memberikan keterangan resmi terkait aktivitas penimbunan pasir di Monggonao, Mpunda Kota Bima

Penulis : Mukraidin

Editor : Redaksi NTB

Berita Terkait

Yossie Group Foundation dan TP PKK Padang Pariaman Bersinergi Bantu Korban Banjir
Cegah Dampak Cuaca Ekstrem, Gubernur Sulsel Minta Semua Pihak Perkuat Mitigasi Dini
BPBD Sulsel Gelar Apel Kesiapsiagaan Hadapi Bencana Hidrometeorologi Akhir Tahun
Peringati HGN 2025, Pemprov Sulsel Dukung Kebijakan Peningkatan Kesejahteraan Guru
Momentum Hari Guru Nasional, Guru,APH dan LSM dapat Penghargaan dari Bupati Maros 
Satlantas Polres Bima: Terima Kasih Guru Atas Dedikasinya
Pemkot Makassar Kawal Aspirasi Masyarakat Jadi Pondasi Program Prioritas 2026
Pemda Gowa Dorong Percepatan Transformasi Tata Kelola Guru
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 04:57 WITA

Yossie Group Foundation dan TP PKK Padang Pariaman Bersinergi Bantu Korban Banjir

Rabu, 26 November 2025 - 04:22 WITA

Cegah Dampak Cuaca Ekstrem, Gubernur Sulsel Minta Semua Pihak Perkuat Mitigasi Dini

Rabu, 26 November 2025 - 04:17 WITA

BPBD Sulsel Gelar Apel Kesiapsiagaan Hadapi Bencana Hidrometeorologi Akhir Tahun

Rabu, 26 November 2025 - 04:10 WITA

Peringati HGN 2025, Pemprov Sulsel Dukung Kebijakan Peningkatan Kesejahteraan Guru

Rabu, 26 November 2025 - 01:01 WITA

Momentum Hari Guru Nasional, Guru,APH dan LSM dapat Penghargaan dari Bupati Maros 

Selasa, 25 November 2025 - 23:30 WITA

Satlantas Polres Bima: Terima Kasih Guru Atas Dedikasinya

Selasa, 25 November 2025 - 22:44 WITA

Pemkot Makassar Kawal Aspirasi Masyarakat Jadi Pondasi Program Prioritas 2026

Selasa, 25 November 2025 - 22:26 WITA

Pemda Gowa Dorong Percepatan Transformasi Tata Kelola Guru

Berita Terbaru