Kejaksaan Negeri Bima Serahkan Tahanan Tipikor Dana KUR BSI Rp.9,5 M Ke Rutan Bima

Bima, DNID.co.id— Penyerahan Tahap II Tersangka I dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyaluran KUR Mikro dengan Pola Angsuran Bayar Panen (YARNEN) Periode Tahun 2021 – 2022 pada PT. Bank Syariah Indonesia (BSI) KC Bima Soetta 2.

Jumat 23 Mei 2025, Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Bima telah melakukan penyerahan tersangka dan Barang Bukti (BB) perkara tersebut. Bahwa tersangka I akan ditahan di Rutan Kelas II-B Raba Bima selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 23 Mei hingga 11 Juni 2025.

Bahwa perbuatan tersangka I selaku Karyawan BUMN (Mikro Marketing Manager di BSI KC Bima Soetta 2) disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sehingga berdasarkan laporan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Inspektorat Kabupaten Bima, kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka I sebesar Rp. 9.559.811.798,71 (sembilan milyar lima ratus lima puluh sembilan juta delapan ratus sebelas ribu tujuh ratus sembilan puluh delapan rupiah tujuh puluh satu sen).

Demikian press release dari Kepala Kejaksaan Negeri Bima Dr. Ahmad Hajar Zunaidi, S.H., M.H yang diterima media ini, Jum’at 23 Mei 2025 malam.

Simpan Gambar:

Jumat, 23 Mei 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Mukraidin

Editor: Redaksi NTB

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Peringati Hari Buruh, Pemkab Gowa Tegaskan Peran Pekerja sebagai Penggerak Pembangunan Daerah
Korban Geng Motor di Ablam Dirawat Gratis di RS Daya, Pemkot Makassar Tanggung Biaya
Disaksikan Gubernur Sulsel dan Bupati Bone, Palakka Tampil Menggila di Stadion Lapatau
Buser Naga Bekuk Pelaku Pencurian Alpukat, Tiga Pelaku Lain Masih Diburu
Drama Evakuasi WNA Amerika Pecah Tengah Laut
Banjir Bone Belum Surut, 400 Paket Sembako Mulai Dibagikan di Posko Pengungsian
Andi Akmal Resmi Pimpin DMI Bone, Langkah Pertamanya Langsung Jadi Sorotan
Palakka Tak Banyak Bicara, Tapi Persiapannya Mulai Jadi Sorotan Jelang Laga Besok di BBC 2026
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 10:51 WITA

Peringati Hari Buruh, Pemkab Gowa Tegaskan Peran Pekerja sebagai Penggerak Pembangunan Daerah

Senin, 11 Mei 2026 - 10:46 WITA

Korban Geng Motor di Ablam Dirawat Gratis di RS Daya, Pemkot Makassar Tanggung Biaya

Minggu, 10 Mei 2026 - 23:12 WITA

Disaksikan Gubernur Sulsel dan Bupati Bone, Palakka Tampil Menggila di Stadion Lapatau

Minggu, 10 Mei 2026 - 10:40 WITA

Drama Evakuasi WNA Amerika Pecah Tengah Laut

Minggu, 10 Mei 2026 - 08:57 WITA

Banjir Bone Belum Surut, 400 Paket Sembako Mulai Dibagikan di Posko Pengungsian

Minggu, 10 Mei 2026 - 08:26 WITA

Andi Akmal Resmi Pimpin DMI Bone, Langkah Pertamanya Langsung Jadi Sorotan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:16 WITA

Palakka Tak Banyak Bicara, Tapi Persiapannya Mulai Jadi Sorotan Jelang Laga Besok di BBC 2026

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:00 WITA

Polres Bangka Barat Warning Penambang Laut Ilegal

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Tawuran Diduga Geng Motor di Panakkukang Makassar, Polisi Amankan 7 Orang

Senin, 11 Mei 2026 - 11:03 WITA