Salah satu Jemaah Calon Haji (JCH) asal Takalar berstatuskan janda batal berangkat ke tanah suci karna hamil 5 Minggu dengan suami orng
“Batal berangkat tahun ini,” kata Panitia Penyelenggara Haji Takalar, Afrizal, kepada Tribun-Timur.Com, Kamis (15/5/2025).
Afrizal mengatakan terdapat ketentuan batas lama kehamilan bagi jemaah calon haji.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Lima Minggu masuk golongan hamil muda, tidak bisa berangkat, sama seperti hamil tua,” sambungnya.
Takalar, DNID.co.id–kondisi kehamilan jemaah calon haji diketahui setelah adanya pemeriksaan kesehatan oleh dokter embarkasi Makassar.
“Jemaah calon haji yang batal berangkat ini akan didaftarkan pada pemberangkatan tahun depan,” kata Afrizal.
Pemeriksaan juga sempat menemukan dua jemaah calon haji yang sakit. Dua JCH itu sempat dirawat di poli.
Tapi sudah membaik, sudah kembali ke kamarnya, karna kelelahan saja,” katanya.
Sebelumnya, pada pagi tadi, Wakil Bupati Hengky Yasin melepas 259 Jemaah Calon Haji Takalar ke Asrama Haji Sudiang.
Pelepasan dilakukan di Masjid Agung Takalar. Pelepasan diwarnai tangis haru keluarga jemaah calon haji.
Penulis : Mukraidin
Editor : Redaksi Sulawesi Selatan