Breaking News

Radio Player

Loading...

PW SEMMI NTB : RDP Soal Penimbunan Pasir Ilegal Memanas, DLHK dan PUPR Kota Bima Mangkir dari Undangan Komisi III DPRD KOTA BIMA

Senin, 24 November 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Kota Bima, DNID.Co.id—  Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Kota Bima bersama Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) NTB terkait dugaan penimbunan pasir ilegal di Lingkungan Nusantara, Kelurahan Monggonao, Kecamatan Mpunda berlangsung tegang. Dua dinas teknis yang diharapkan memberikan klarifikasi yakni DLHK Kota Bima dan Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Bima tidak hadir dalam forum yang berlangsung di Aula Banggar DPRD Kota Bima pukul 13.00 WITA.

 

RDP tersebut juga dihadiri sejumlah aktivis lingkungan dan awak media lokal Bima yang ikut memantau jalannya pertemuan.

ads

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Komisi III DPRD Kota Bima, Syukrin dari Fraksi Demokrat, dalam penyampaiannya menegaskan bahwa keberadaan tumpukan pasir tersebut bersifat ilegal karena bertentangan dengan ketentuan RT/RW. Ia juga menyatakan bahwa analisis klarifikasi sebelumnya dari DLH Kota Bima dinilai bertentangan dengan Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 serta PP No. 22 Tahun 2021, sehingga memerlukan penjelasan resmi langsung dari dinas terkait.

 

Karena ketidakhadiran dua dinas tersebut, Komisi III DPRD Kota Bima bersama SEMMI NTB secara resmi memutuskan bahwa RDP akan dilanjutkan pada Jumat, 28 November 2025.

 

Pada kesempatan yang sama, Ketua DPRD Kota Bima, Syamsurih dari Partai Amanat Nasional (PAN), menyatakan dukungan penuh terhadap langkah SEMMI NTB dalam menyampaikan kritik terkait dugaan penimbunan pasir ilegal. Ia menegaskan bahwa DPRD memiliki fungsi pengawasan yang harus dijalankan untuk menjaga tata kelola kota yang tertib dan berkelanjutan.

 

Sementara itu, Ketua PW SEMMI NTB, Muhammad Rizal Ansari, menyesalkan sikap DLH Kota Bima yang menurutnya “terkesan melindungi penimbun pasir ilegal” dengan klarifikasi yang dinilai keliru dan tidak sesuai dengan ketentuan UU Minerba. SEMMI NTB mendesak transparansi dan penegakan aturan demi keamanan lingkungan dan penataan ruang yang benar.

 

RDP lanjutan diharapkan dapat membuka kejelasan terkait legalitas aktivitas penimbunan pasir dan memastikan bahwa seluruh instansi terkait hadir untuk memberikan keterangan resmi.

Penulis : Mukraidin

Editor : Redaksi NTB

Berita Terkait

Jejak Dendam Mantan Kekasih Bongkar Aib di Medsos
Kapolsek Biringkanaya Turun Gunung, Pastikan Pendaftaran Calon RT/RW Aman!
Bupati Gowa Tegaskan Lima Arah Kebijakan Penganggaran dalam RAPBD 2026
Jelang Pemilihan RT/RW di Makassar, Sekda Tekankan Pentingnya Stabilitas Keamanan dan Netralitas Camat Lurah
Frederik Viktor Palimbong Pantau Langsung Pemetaan Kompetensi ASN 2025
Dekranasda Kota Makassar Raih Juara 2 Parade Wastra di Penutupan Expo Kreatif Andalan 2025
Sekda Torut Tekankan Ketelitian dalam Penerapan Tanda Tangan Elektronik: Apa Alasannya?”
Inspiratif! Bupati Maros Wisuda Ibunda Tercinta, Bukti Semangat Belajar Tak Kenal Usia
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 01:57 WITA

Jejak Dendam Mantan Kekasih Bongkar Aib di Medsos

Senin, 24 November 2025 - 21:40 WITA

Kapolsek Biringkanaya Turun Gunung, Pastikan Pendaftaran Calon RT/RW Aman!

Senin, 24 November 2025 - 20:12 WITA

Jelang Pemilihan RT/RW di Makassar, Sekda Tekankan Pentingnya Stabilitas Keamanan dan Netralitas Camat Lurah

Senin, 24 November 2025 - 19:52 WITA

Frederik Viktor Palimbong Pantau Langsung Pemetaan Kompetensi ASN 2025

Senin, 24 November 2025 - 16:41 WITA

PW SEMMI NTB : RDP Soal Penimbunan Pasir Ilegal Memanas, DLHK dan PUPR Kota Bima Mangkir dari Undangan Komisi III DPRD KOTA BIMA

Minggu, 23 November 2025 - 23:50 WITA

Dekranasda Kota Makassar Raih Juara 2 Parade Wastra di Penutupan Expo Kreatif Andalan 2025

Minggu, 23 November 2025 - 23:38 WITA

Sekda Torut Tekankan Ketelitian dalam Penerapan Tanda Tangan Elektronik: Apa Alasannya?”

Minggu, 23 November 2025 - 23:26 WITA

Inspiratif! Bupati Maros Wisuda Ibunda Tercinta, Bukti Semangat Belajar Tak Kenal Usia

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Jejak Dendam Mantan Kekasih Bongkar Aib di Medsos

Selasa, 25 Nov 2025 - 01:57 WITA

Kriminal Hukum

Apes! Pencuri Uang Warung Nasi Kuning Keok di Tangan Polisi Tamalate

Senin, 24 Nov 2025 - 21:30 WITA