Jakarta,DNID.co.id– Gelombang unjuk rasa kembali geruduk Markas Besar Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri . Ratusan aktivis yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Maluku Raya (APMR) menggelar demonstrasi massal sebagai bentuk desakan keras terhadap aparat penegak hukum. (4/12).
Aksi ini merupakan kali kedua yang di gelar dengan tuntutan pokok yang tidak berubah yaitu meminta Bareskrim segera memproses dan menetapkan Bupati Halmahera Utara, Dr. Piet Hein Babua, M.Si., sebagai tersangka terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus video asusila.
Koordinator Lapangan massa aksi ,” Vikri zaman Warwefhubun mengatakan ,”
Penanganan perkara terkesan lamban dan sangat mencederai moralitas publik juga melemahkan wibawa institusi hukum di mata masyarakat.” Tegas nya di lokasi aksi
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia juga menyampaikan point- point krusial tuntutan aksi .
” kami telah menyerahkan dokumen tambahan , termasuk Buku Laporan Pengaduan dan Kajian Hukum Komprehensif, kepada Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Tuntutan utama yang diusung dalam aksi ini meliputi tiga pilar penegakan hukum dan etik:
1. Prioritas Penetapan Status Tersangka
APMR mendesak Bareskrim untuk tidak terintimidasi oleh potensi pengaruh kekuasaan dari pihak Terlapor dan segera mengumumkan penetapan status Tersangka terhadap Dr. Piet Hein Babua, M.Si.
“Kami meyakini bukti permulaan berupa video asusila ini sudah lebih dari cukup. Bupati yang diduga melakukan tindak pidana eksibisionisme dan penyebaran konten melanggar kesusilaan harus dijerat dengan tegas berdasarkan Pasal 4 UU Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 UU ITE,” tegas Vikri. “Jika warga negara biasa dapat diproses instan, dan mengapa pejabat negara harusnya tidak boleh kebal hukum. Prinsip equality before the law wajib ditegakkan tanpa pandang bulu.” lanjut nya dengan lantang.
2. Penyelidikan Dugaan Obstruction of Justice , Selain kasus pidana inti, aksi juga menyoroti indikasi adanya hambatan proses hukum di tingkat kepolisian daerah (Polres) yang menyebabkan laporan awal sempat tertunda.
“Kami menuntut Bareskrim agar tidak berhenti pada pengusutan tindak pidananya saja, tetapi juga melakukan investigasi mendalam terhadap kemungkinan adanya penyalahgunaan wewenang atau intervensi yang berupaya menghambat jalannya proses hukum di daerah. Aksi massa ini adalah perlawanan aktif terhadap praktik impunitas pejabat,” lanjut Vikri.
3. Sanksi Administratif dan Pemberhentian Jabatan Desakan ini juga diarahkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengambil tindakan administratif yang cepat dan tegas.
“Kami mendesak Menteri Dalam Negeri agar segera mengambil langkah penonaktifan dan memproses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi Bupati tersebut. Seorang pejabat yang terbukti melakukan perbuatan amoral tidak layak memimpin. Integritas moral adalah harga mati, dan fakta bahwa kasus ini telah sampai di ranah Mahkamah Konstitusi menunjukkan pelanggaran etik tertinggi telah terjadi,” tutupnya.
APMR menyatakan akan terus memonitor perkembangan kasus ini secara ketat. Mereka mengancam akan kembali menggelar aksi dengan eskalasi massa yang lebih besar apabila tuntutan penetapan tersangka tidak segera direalisasikan.





























