Bone, Dnid.co.id — Unit Reserse Mobile (Resmob) Polres Bone berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan bernilai fantastis yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.
Seorang pria berinisial AM (34) ditangkap aparat kepolisian di Kelurahan Walanae, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Kamis (11/12/2025) sekitar pukul 16.00 WITA.
Pelaku diduga membobol brankas milik seorang ibu rumah tangga berinisial ARC (37), warga Jalan Gunung Kelabat, Kelurahan Watampone, saat rumah korban dalam keadaan kosong.
“Pelaku berhasil kami amankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh Unit Resmob,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bone, AKP Alvin Aji K., S.Tr.K., S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
AKP Alvin menjelaskan, kasus tersebut terungkap bermula dari laporan korban yang kehilangan sejumlah harta benda bernilai tinggi dari dalam brankas rumahnya. Peristiwa pencurian itu diduga terjadi pada Minggu, 28 November 2025, sekitar pukul 21.30 WITA.
“Korban mengetahui brankasnya telah terbuka setelah mendapat informasi dari saksi. Saat dicek, sejumlah barang berharga sudah tidak ada,” ungkapnya.
Dari hasil pengecekan, korban kehilangan uang tunai Rp 530 juta, emas murni seberat 125 gram, emas Antam 6 gram, serta uang dolar Amerika Serikat sebanyak 10 lembar pecahan 100 dolar. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 720 juta.
Penangkapan pelaku dipimpin langsung Kepala Unit Resmob Polres Bone, Aiptu Tahir. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah brankas, satu buku rekening BCA, satu unit handphone, dua buah stik biliar, tiga buah kotak, serta enam lembar uang dolar Amerika pecahan 100 dolar.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Ia masuk ke rumah korban yang sedang kosong, lalu langsung menuju kamar dan membuka brankas secara paksa.
“Pelaku mengambil uang tunai yang tersimpan dalam tiga kotak, masing-masing Rp 200 juta, Rp 200 juta, dan Rp 100 juta, serta Rp 30 juta, termasuk emas dan dolar AS,” jelas AKP Alvin.
Yang mengejutkan, hasil kejahatan tersebut dihabiskan pelaku dalam waktu singkat untuk berbagai keperluan.
Berdasarkan pengakuan pelaku, uang hasil pencurian digunakan untuk menebus sandera mobil Rp 60 juta, membayar pinjaman online Adakami Rp 40 juta, belanja daring Rp 11 juta, menebus sandera motor Scoopy Rp 16 juta, membayar berbagai utang hingga puluhan juta rupiah, judi online Rp 30 juta, membeli stik biliar Rp 19,5 juta, renovasi rumah Rp 10 juta, memberi uang kepada istri Rp 15 juta, serta kebutuhan sehari-hari Rp 50 juta.
Selain itu, pelaku juga mengaku menjual emas curian seharga Rp 125 juta. Total uang yang telah dihabiskan mencapai Rp 509 juta dari Rp 530 juta uang tunai yang dicuri.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Bone untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat pasal pencurian dengan pemberatan, sementara polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/796/XII/2025/SPKT/Res Bone dan menjadi salah satu kasus pencurian dengan nilai kerugian besar yang kami tangani tahun ini,” pungkas AKP Alvin.
Polres Bone menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Polisi juga mengimbau warga agar tetap waspada dan segera melaporkan setiap tindak kriminal yang terjadi di lingkungan sekitar.
Penulis : Ricky




























