Jakarta, Dnid.co.id – Komisi Informasi (KI) Pusat kembali mengetuk kesadaran badan publik akan arti transparansi. Dari panggung Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025), lembaga ini menganugerahkan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik sekaligus meluncurkan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2025, penanda baru peta keterbukaan informasi nasional.
Penghargaan diberikan kepada badan publik yang meraih kualifikasi Informatif, sebuah predikat yang menegaskan konsistensi mereka membuka akses informasi secara mudah, cepat, dan bertanggung jawab, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro menegaskan, anugerah ini bukan seremoni kosong. Ia adalah alarm moral bagi seluruh badan publik agar tidak mengendurkan komitmen pada transparansi.
“Anugerah ini bukan sekadar penghargaan, tetapi bagian dari upaya berkelanjutan Komisi Informasi Pusat untuk mendorong badan publik konsisten menjalankan prinsip keterbukaan informasi sesuai amanat undang-undang,” ujar Donny dalam sambutannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Acara ini dihadiri perwakilan Komisi Informasi Provinsi se-Indonesia, menandai irisan komitmen pusat dan daerah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang terbuka. Hadir pula jajaran kementerian dan lembaga negara, mulai dari Komisi I DPR RI, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komendigi), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, hingga Polri, Kejaksaan Agung, OJK, BPK RI, BPKP, KPID, dan sejumlah instansi vertikal lainnya.
Di ruang yang sama, KI Pusat resmi meluncurkan IKIP 2025—instrumen strategis yang dirancang untuk memetakan derajat keterbukaan badan publik secara nasional. Indeks ini diharapkan menjadi cermin evaluatif: siapa yang sudah membuka jendela informasi selebar-lebarnya, dan siapa yang masih membiarkan tirai tertutup.
IKIP 2025, menurut KI Pusat, tidak hanya berfungsi sebagai alat ukur. Indeks ini ditujukan untuk mendorong perbaikan berkelanjutan, memperkuat partisipasi publik, serta menajamkan orientasi pelayanan kepada warga negara. Transparansi, dalam kerangka ini, bukan tujuan akhir, melainkan jalan menuju pemerintahan yang dipercaya publik.
Peluncuran IKIP 2025 juga menegaskan peran KI Pusat sebagai pengawal hak konstitusional masyarakat atas informasi. Di tengah tuntutan publik yang kian kritis, keterbukaan tak lagi bisa ditawar—ia menjadi fondasi legitimasi kekuasaan.
Dari Bidakara, pesan itu menggema: badan publik yang informatif bukan sekadar patuh aturan, tetapi berani membuka diri. Dan keberanian itulah yang kini dihadiahi—seraya diuji kembali lewat angka-angka IKIP 2025.
Penulis : ALE
Editor : DNID BABEL
Sumber Berita : KBO BABEL





























