Wajo,DNID.co.id — Tari Pajaga Gilireng resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia (WBTBI) Tahun 2025. Penetapan tersebut dilakukan bersama delapan warisan budaya tak benda lainnya asal Provinsi Sulawesi Selatan.
Selain Tari Pajaga Gilireng, delapan karya budaya Sulsel yang juga ditetapkan sebagai WBTBI 2025 yakni Menre Bola Baru, Sop Saudara, Bosara, Pesta Adat Paengeq, Tari Maranding, Tari Ma’dandan, Tari Manganda, serta Papiong Babi.
Pengumuman penetapan sembilan WBTBI asal Sulawesi Selatan tersebut disampaikan dalam rangkaian Apresiasi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia (WBTBI) 2025 yang digelar oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, bertempat di Plaza Insan Berprestasi, Kompleks Kementerian Kebudayaan RI, Jakarta, Senin (16/12/2025) lalu.
Dalam kegiatan tersebut, Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, secara langsung menyerahkan Sertifikat Penetapan WBTBI 2025 kepada perwakilan pemerintah daerah. Secara nasional, sebanyak 514 warisan budaya tak benda dari berbagai daerah di Indonesia ditetapkan pada tahun 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan diwakili oleh Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan Sulsel, Andi Munawir, yang menerima langsung sertifikat penetapan untuk sembilan warisan budaya tak benda asal Sulsel.
Penetapan ini menjadi bentuk pengakuan negara terhadap kekayaan budaya Sulawesi Selatan, sekaligus diharapkan mampu memperkuat upaya pelindungan, pengembangan, dan pelestarian warisan budaya agar tetap hidup dan diwariskan kepada generasi mendatang.
Proses Penetapan
Sebelumnya, upaya pelestarian Warisan Budaya Tak Benda Indonesia (WBTb-Indonesia) terus digiatkan oleh Kementerian Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi. Salah satunya melalui Sidang Penetapan Warisan Budaya Tak Benda Indonesia Tahun 2025 yang dilaksanakan secara luring pada 5–11 Oktober 2025 di Hotel Sutasoma Dharmawangsa, Jakarta Selatan.
Sulawesi Selatan sebagai salah satu provinsi dengan kekayaan budaya dan kearifan lokal yang tinggi turut mengusulkan sejumlah karya budaya dalam sidang tersebut. Usulan diajukan oleh masing-masing dinas terkait dan dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti sidang penetapan.
Untuk Kabupaten Wajo, dua karya budaya yang diusulkan yakni Tari Pajaga Gilireng dan Menre Bola Baru. Sementara daerah lain di Sulsel mengusulkan antara lain Bosara (Bone), Pesta Panen Adat Paenge (Barru), Sop Saudara (Pangkep), serta Pa’piong Babi, Tari Ma’randing, dan Tari Ma’dandan (Toraja Utara).
Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wajo, Drs. Sudirman Sabang, M.H., mengatakan bahwa sidang penetapan WBTBI merupakan langkah konkret pemerintah dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
“Pemajuan kebudayaan bertujuan mengembangkan nilai-nilai luhur budaya bangsa, memperkuat jati diri dan karakter bangsa, meningkatkan kesejahteraan rakyat, memperkuat ketahanan budaya di tengah arus globalisasi, serta memperkuat kedudukan budaya Indonesia di dunia internasional,” ujarnya.
Ia menambahkan, terdapat 10 objek pemajuan kebudayaan, yakni tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional. Seluruhnya dijalankan melalui strategi pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan.
Daftar WBTB Kabupaten Wajo yang Telah Ditetapkan yakni ;
° Warisan Budaya Tak Benda :
1. Lipa Sabbe
2. Maccera Arajang
3. Gambus Ogi
4. Passureq
5. Mappacci
6. Meongpalo Karella’e
7. Lawa Bale
8. Genrang Labobo
° Cagar Budaya (Kebendaan) :
1. Struktur Masjid Tua Tosora
2. Struktur Mushola Kuno Tosora
3. Struktur Geddong Tosora
4. Struktur Makam La Maddukelleng
5. Struktur Makam La Tenri Laik To Sengngeng
6. Struktur Makam La Salewangeng To Tenriruwa
Editor : Kingzhie




























