JENEPONTO, dnid.co.id — Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Jeneponto menerima sejumlah bukti atas dugaan pelanggaran kode etik yang diduga meneyeret nama Wakil Pimpinan DPRD Jeneponto Muh. Basir.
Dugaan pelanggaran kode etik tersebut mengarah pada praktik perselingkuhan yang dinilai melanggar norma etika dan mencederai citra lembaga legislatif.
Bukti yang diserahkan oleh pihak pelapor kepada BK DPRD terdiri dari beberapa dokumen pendukung, serta keterangan tambahan yang dianggap relevan dan menguatkan laporan dugaan pelanggaran etik tersebut.
Ketua BK DPRD Jeneponto Amdy Safri menyatakan, penerimaan bukti itu menjadi dasar awal untuk menindaklanjuti laporan sesuai mekanisme yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menegaskan bahwa BK akan bersikap tegas dan profesional dalam menangani setiap dugaan pelanggaran kode etik, tanpa memandang status atau jabatan terlapor.
“Seluruh bukti akan kami verifikasi dan kaji secara mendalam. Jika terbukti melanggar kode etik, tentu ada sanksi yang akan dijatuhkan sesuai aturan,” tegasnya.
BK DPRD Jeneponto juga memastikan akan memanggil pihak-pihak terkait, baik pelapor maupun terlapor, guna dimintai klarifikasi sebagai bagian dari proses pemeriksaan.
” Kalau pelapornya sudah kita panggil dan mereka sudah datang” Jelas Amdy Safri.
Karaeng Daming Sapaanya, dengan tegas mengatakan, tahapan ini dilakukan untuk memastikan penanganan perkara berjalan objektif dan berkeadilan.
Kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret nama wakil pimpinan DPRD Jeneponto ini menjadi sorotan publik.
Masyarakat menaruh harapan besar agar BK DPRD Jeneponto tidak ragu menjatuhkan sanksi etik apabila terbukti terjadi pelanggaran, demi menjaga marwah dan integritas lembaga perwakilan rakyat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi.
BK DPRD Jeneponto berkomitmen menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku.
Redaksi telah berupaya mengonfirmasi Muh. Basir melalui sambungan telepon WhatsApp, namun yang bersangkutan belum memberikan respons hingga berita ini diterbitkan.





























