Aktivis dan masyarakat mendesak BBWS Pompengan Jeneberang, BPK, dan Kejaksaan turun tangan memeriksa dugaan penggunaan material galian C tanpa IUP Operasi Produksi, potensi pelanggaran UU Minerba, audit kontraktor China CAMC Engineering (CAMCE), pemeriksaan dokumen TKA, serta penelusuran kemungkinan penggunaan BBM subsidi pada proyek APBN strategis nasional.
DNID.CO.ID, GOWA – Proyek pembangunan Bendungan Jenelata di Kecamatan Manuju, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, kembali menjadi sorotan publik. Proyek strategis nasional bernilai Rp4,15 triliun yang dibiayai penuh melalui APBN ini diduga kuat menggunakan material galian C dari tambang ilegal, sekaligus disinyalir melibatkan manipulasi dokumen proyek.
Material tersebut diduga berasal dari sebuah perusahaan tambang yang hanya mengantongi IUP Eksplorasi dan belum memiliki IUP Operasi Produksi, sebagaimana diwajibkan dalam regulasi pertambangan.
Ironisnya, material itu diduga masuk dan digunakan dalam proyek yang dikerjakan China CAMC Engineering (CAMCE) melalui peran seorang warga negara asing (WNA) yang dikenal di lapangan dengan sebutan Mr. Chang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dugaan penggunaan material ilegal tersebut diperkuat oleh pengakuan seorang pengawas tambang dari CV Gowa Zabumi Perkasa, perusahaan yang hingga kini belum memiliki IUP Operasi Produksi.
Pengawas membenarkan adanya aktivitas pengangkutan material untuk proyek Bendungan Jenelata.
Menurutnya, setiap hari terdapat sedikitnya lima unit kendaraan, terdiri dari dua truk Dyna dan tiga truk Fuso, yang mengangkut batu sungai berukuran besar dari lokasi tambang.
“Hari ini saja ada 5 mobil Dyna dan 3 Fuso masuk. Ini tiap hari menyuplai Mr. Cang (WNA) yang terlibat di lapangan,” ungkapnya.
Kesaksian ini menunjukkan bahwa aktivitas pengambilan dan pengiriman material berlangsung secara rutin dan berkelanjutan, bukan bersifat insidental.
Saat DNID.co.id mencoba menelusuri dengan mendatangi kantor CAMCE, pihak perusahaan asal Tiongkok tersebut menyatakan tidak mengetahui penggunaan material dari tambang yang belum berizin produksi.
CAMCE mengklaim hanya bekerja sama dengan CV Hikma Jaya, perusahaan tambang yang disebut telah mengantongi izin lengkap.
Namun pernyataan tersebut bertolak belakang dengan fakta di lapangan. Baik pengawas tambang maupun pemilik CV Gowa Zabumi Perkasa menyatakan bahwa material berupa batuan yang disuplai ke proyek bendungan berasal dari tambang mereka, bukan dari CV Hikma Jaya sebagaimana tercantum dalam dokumen administrasi proyek.
Baca juga:
Perbedaan antara pengakuan resmi pihak kontraktor dan kesaksian lapangan inilah yang memunculkan dugaan kuat adanya rekayasa sumber material dan manipulasi dokumen proyek.
Aktivis antikorupsi Ramli menilai persoalan Bendungan Jenelata tidak bisa dipandang sebagai masalah teknis semata. Ia mendesak BBWS Pompengan Jeneberang selaku pemilik proyek negara untuk bertanggung jawab penuh.
“Ini proyek APBN triliunan rupiah. Kalau material ilegal bisa masuk dan dipakai, maka pengawasan BBWS patut dipertanyakan. BPK harus audit, dan Kejaksaan wajib turun memeriksa,” tegas Ramli, Sabtu (10/1/2026)
Ramli secara khusus meminta aparat penegak hukum memeriksa peran Mr. Chang, WNA yang disebut terlibat langsung di lapangan, termasuk status kerjanya dan kewenangannya dalam proyek.
“Perlu diperiksa semua dokumen TKA yang bekerja di sana. Izin kerjanya apa, jabatannya apa, dan apakah kegiatannya sesuai dengan izin tersebut,” ujarnya.
Selain material, Ramli juga menyoroti penggunaan BBM dalam operasional proyek. Menurutnya, proyek strategis nasional wajib menggunakan BBM non-subsidi (BBM industri).
“Bukan cuma material yang harus diaudit. BBM alat berat dan truk juga harus diperiksa. Jangan sampai proyek negara justru memakai BBM subsidi yang hak rakyat,” tegasnya.
Ia meminta BPK dan aparat penegak hukum menelusuri sumber BBM, jenis BBM yang digunakan, serta dokumen pembeliannya, mengingat intensitas operasional alat berat dan truk yang sangat tinggi.
Baca juga
Pengawasan publik juga datang dari masyarakat sekitar proyek. Daeng Tompo, pengawas masyarakat setempat, mengatakan warga menyaksikan langsung aktivitas truk dan alat berat setiap hari.
“Truk keluar masuk tiap hari, alat berat kerja terus. Kalau masyarakat bisa lihat, masa negara tidak tahu?” katanya.
Daeng Tompo menilai, transparansi dan audit menyeluruh menjadi penting karena Bendungan Jenelata menyangkut keselamatan warga di wilayah hilir.
Secara hukum, dugaan penambangan tanpa IUP Operasi Produksi berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam Pasal 158 UU Minerba, pelaku penambangan tanpa izin dapat dijerat pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Dugaan manipulasi dokumen asal material juga dapat dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun.
Apabila terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara, maka perkara ini berpotensi meningkat menjadi tindak pidana korupsi sesuai UU Tipikor, dengan ancaman pidana yang lebih berat.
Sementara itu, dugaan penggunaan BBM subsidi untuk proyek industri dapat melanggar Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Aktivis dan masyarakat mendesak agar pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dan lintas sektor, mencakup:
Legalitas sumber material galian C
Audit kontraktor China CAMC Engineering (CAMCE)
Pemeriksaan peran Mr. Chang (WNA)
Pemeriksaan seluruh dokumen TKA
Audit penggunaan BBM proyek
Evaluasi pengawasan BBWS Pompengan Jeneberang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BBWS Pompengan Jeneberang, BPK, dan Kejaksaan belum memberikan tanggapan resmi atas desakan tersebut, sementara CAMCE tetap menyatakan tidak mengetahui penggunaan material dari tambang yang belum berizin produksi.
Penulis : Ricky
Editor : Redaksi





























