Miris! Tanpa Visum, Petani di Jeneponto Jadi Tersangka Usai Dituduh Cabuli Nenek 70 Tahun, Kinerja Penyidik Polres Disorot

DNID.CO.ID-JENEPONTO- Nasib pilu menimpa DR (61), seorang petani asal Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto. Baru pulang dari sawah, ia kini harus mendekam di sel tahanan Polres Jeneponto setelah dituduh mencabuli seorang Nenek berusia 70 tahun, Daeng J.

DR telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, ia menegaskan tak pernah melakukan tindakan seperti yang dituduhkan.

“Saya tidak melakukan. Saya tidak melakukan apa-apa seperti yang dituduhkan,” kata DR saat ditemui awak media di Polres Jeneponto, Senin (5/1/2026).

Keluarga Bantah Tuduhan, Sebut Kejadian Hanya Salah Paham
Penolakan juga disampaikan AK (25), putra kandung DR. Ia menegaskan bahwa tuduhan Pencabulan tidak masuk akal, apalagi ayahnya baru saja pulang bekerja dari sawah saat kejadian.

“Ayah saya baru pulang dari sawah. Kejadiannya di bulan 12 tahun lalu,” ujarnya, Sabtu (10/1/2025).

AK menjelaskan bahwa ayahnya hanya melintas di sungai tempat Daeng J sedang mencuci tangan. Menurutnya, nenek tersebut kaget lalu mendorong DR yang melintas di belakangnya.

“Kaget Daeng J lalu nadorong bapakku. Terus bapakku tangkis tangan Daeng J sambil bilang, ‘Apa ini, orang gila kapang ini,'” tutur AK.

Setibanya di rumah, datang KM—anak dari Daeng J—menanyakan apa yang terjadi.

“Tidak ku apa-apaiji, dia sendiri ji itu yang dorong ka, terus ku tangkis ki,” ucap AK menirukan jawaban ayahnya.

Sang anak menegaskan, tuduhan pencabulan tidak berdasar karena peristiwa yang terjadi hanyalah satu kali tangkisan refleks dan tidak ada Saksi lain di lokasi tersebut.

“Jadi itu bukan ditarik seperti tuduhan yang beredar. Kami harap keadilan, karena bapak memang tidak bersalah,” tegas AK.

Istri Tersangka Menangis: ‘Suamiku Tidak Pernah Cabuli Nenek-Nenek’
Istri DR, Daeng S (42), tak kuasa menahan tangis. Ia menyebut tuduhan itu sangat melukai keluarganya.

“Suamiku dituduh cabuli nenek-nenek 70 tahun, padahal tidak pernah mengaku na cabuli itu nenek,” ujarnya lirih.

Ia juga mengungkapkan alasan suaminya sempat pergi ke Makassar.

“Dia lari pak karena pemerintah setempat, sebenarnya dia mau menyerahkan diri (untuk diamankan) itu hari, tapi itu pemerintah setempat suruh dia lari ke Makassar Pak,” ujarnya.

Ia berharap proses hukum berlangsung objektif dan suaminya bisa bebas.

Polisi Tegaskan Alat Bukti Cukup, Namun Visum Tidak Ada
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Humas Polres Jeneponto IPTU Kaharuddin membenarkan bahwa DR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Sudah penetapan tersangka, dan sudah ditahan oleh Polres Jeneponto,” ujarnya.

Ia menambahkan penyidik sedang merampungkan berkas untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman Matasa, juga menegaskan bahwa penyidikan tengah berjalan dan pihaknya telah mengantongi alat bukti yang dianggap cukup.

“Pelaku sudah ditahan. Ada saksi. Kalau visum tidak ada karena bukan penganiayaan. Alat buktinya cukup,” kata Nurman.

Namun ketiadaan visum dalam perkara yang menyangkut dugaan tindakan seksual menimbulkan tanda tanya di kalangan keluarga tersangka—bahkan publik. Pasalnya, sejumlah pihak menilai penetapan tersangka mestinya disertai alat bukti medis untuk memperkuat tuduhan, apalagi diduga tidak ada saksi yang melihat langsung kejadian itu.

Nurman menambahkan, bantahan dari tersangka maupun keluarga akan diuji di persidangan.

“Terkait tersangka menyanggah dan lainnya, itu nanti di persidangan,” tegasnya.

Penanganan Kasus Dipertanyakan
Sejumlah pihak mulai mempertanyakan proses penanganan kasus ini, terutama terkait:

1. Tidak adanya visum dalam perkara pencabulan dan dugaan tidak ada saksi yang melihat langsung kejadian di TKP,
2. Kronologi yang disebut keluarga hanya berupa tangkisan,
3. Penetapan tersangka yang dianggap terburu-buru,
4. Dugaan ketidaksiapan pemerintah setempat menangani konflik hingga menyarankan tersangka “lari”.

Keluarga berharap kasus ini ditangani secara profesional dan objektif, tanpa tekanan pihak mana pun.

“Ero manjo bebas suamiku, tidak pernah na cabuli itu nenek,” ujar Daeng S.

Kasus ini kini menunggu pelimpahan berkas ke Kejaksaan untuk naik ke tahap berikutnya.

Simpan Gambar:

Sabtu, 10 Januari 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Alam

Editor: Daeng Sunu

Sumber Berita: Wawancara Narasumber

Penanggung Jawab: Ir. Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Ridho Law Firm Paparkan Kronologi Hukum Terkait Pengosongan Rumah di Pondok Aren
Terbaru, Tujuh Siswa SDN 7 Rumbia Dirujuk ke RSUD Usai Konsumsi MBG
BNN RI Soroti Jalur Rawan Narkoba dan Dorong Kolaborasi Lintas Sektor Daerah
Terbaru Korban MBG, Dua Siswa SDN 7 Rumbia Terpaksa Dirujuk ke RSUD
Penjaga Pondok Nekat Mencuri, Polisi Ungkap Setelah Penyelidikan Intensif Panjang
Pencurian Motor Terungkap Cepat, Pelaku Gadai Hasil Curian Demi Membeli Sabu
Siswa SDN 7 Rumbia Dilarikan ke Puskesmas Usai Konsumsi MBG, Diduga Ikan Tak Layak Konsumsi
Pengungkapan Beruntun Mengungkap Pola Transaksi Narkoba Lapangan Semakin Fleksibel dan Berbahaya
Berita ini 219 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 20:24 WITA

Ridho Law Firm Paparkan Kronologi Hukum Terkait Pengosongan Rumah di Pondok Aren

Kamis, 23 April 2026 - 17:34 WITA

Terbaru, Tujuh Siswa SDN 7 Rumbia Dirujuk ke RSUD Usai Konsumsi MBG

Kamis, 23 April 2026 - 17:02 WITA

BNN RI Soroti Jalur Rawan Narkoba dan Dorong Kolaborasi Lintas Sektor Daerah

Kamis, 23 April 2026 - 15:54 WITA

Terbaru Korban MBG, Dua Siswa SDN 7 Rumbia Terpaksa Dirujuk ke RSUD

Kamis, 23 April 2026 - 15:34 WITA

Pencurian Motor Terungkap Cepat, Pelaku Gadai Hasil Curian Demi Membeli Sabu

Kamis, 23 April 2026 - 13:05 WITA

Siswa SDN 7 Rumbia Dilarikan ke Puskesmas Usai Konsumsi MBG, Diduga Ikan Tak Layak Konsumsi

Kamis, 23 April 2026 - 12:18 WITA

Pengungkapan Beruntun Mengungkap Pola Transaksi Narkoba Lapangan Semakin Fleksibel dan Berbahaya

Kamis, 23 April 2026 - 11:58 WITA

Tim Ulat Bulu Bongkar Modus Baru Peredaran Sabu di Tempilang

Berita Terbaru