Gowa, dnid.co.id — Polemik hibah senilai Rp3,4 miliar dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gowa kepada PDAM Tirta Jeneberang kian memantik tanda tanya.
Hingga Kamis (23/4/2026), Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Gowa, Rusli Rauf, belum juga memberikan klarifikasi substansi, sementara Direktur Utama PDAM Tirta Jeneberang, Hasanuddin Kamal, diduga telah mengganti nomor WhatsApp dan sulit dihubungi.
Sepekan setelah pernyataan Plt Kadis PUPR pada Rabu (15/4/2026) yang menyebut klarifikasi akan disampaikan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Gowa, belum ada satu pun penjelasan resmi yang diterima publik. Tim redaksi yang sejak awal telah menghubungi admin PPID guna menunggu informasi lanjutan, hingga kini juga belum memperoleh kepastian apakah klarifikasi dari pihak Dinas PUPR telah diserahkan atau belum.
Bahkan pada Kamis (23/4/2026), upaya konfirmasi ulang kepada Plt Kepala Dinas PUPR kembali dilakukan. Namun, pesan WhatsApp yang dikirim oleh tim redaksi tidak mendapatkan respon.
Penelusuran pada kanal resmi pemerintah daerah pun tidak membuahkan hasil. Tidak ditemukan adanya pernyataan atau dokumen klarifikasi baik pada situs PPID Kabupaten Gowa maupun laman resmi Pemerintah Kabupaten Gowa.
Di sisi lain, upaya konfirmasi kembali kepada pihak penerima hibah juga menemui kendala. Pada 5 Maret 2025 lalu, melalui sambungan telepon WhatsApp, Hasanuddin Kamal sempat memberikan respons dan mengarahkan konfirmasi lebih lanjut kepada bagian humas PDAM.
Namun, situasi berbeda terjadi dalam upaya konfirmasi terbaru. Sejak 29 Maret 2026, tim redaksi kembali mencoba menghubungi nomor yang bersangkutan. Pesan yang dikirim melalui WhatsApp tidak terkirim—ditandai hanya dengan satu centang—dan panggilan WhatsApp pun tidak tersambung hingga hari ini. Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa nomor yang digunakan sebelumnya sudah tidak aktif atau telah diganti.
Publik kini tidak hanya mempertanyakan keabsahan prosedur hibah, tetapi juga komitmen transparansi dari lembaga yang mengelola anggaran daerah. Ketiadaan klarifikasi dari Dinas PUPR, ditambah sulitnya mengakses keterangan dari PDAM sebagai penerima, menciptakan kesan adanya tarik-ulur tanggung jawab.
Dalam prinsip keterbukaan informasi publik, informasi terkait penggunaan anggaran daerah semestinya dapat diakses secara terbuka, cepat, dan akurat. Namun yang terjadi justru sebaliknya—akses informasi tersendat, konfirmasi tidak dijawab, dan penjelasan substansi tak kunjung diberikan.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan hanya akuntabilitas yang dipertanyakan, tetapi juga komitmen pemerintah daerah dalam menjamin hak publik atas informasi.
Sebagai informasi, hibah yang bersumber dari Tahun Anggaran 2024 tersebut direalisasikan dalam bentuk barang, mencakup sejumlah proyek fisik dan dokumen perencanaan dalam program SPAM Regional Mamminasata, dengan total nilai mencapai Rp3.478.030.000. Rinciannya meliputi pembangunan reservoar di Kecamatan Somba Opu, pembangunan jaringan distribusi utama, pengembangan sambungan rumah di wilayah Barombong, serta sejumlah dokumen perencanaan dan pengawasan.
Namun, skema hibah dalam bentuk barang kepada BUMD tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 yang menegaskan bahwa hibah kepada BUMD tidak diberikan dalam bentuk barang, melainkan hanya dalam bentuk uang atau jasa dalam rangka meneruskan hibah dari pemerintah pusat.
Dari sisi administrasi, hibah yang sebagian besar direalisasikan untuk pembangunan fisik itu juga dilaporkan belum dilengkapi dokumen penting seperti pakta integritas dan laporan pertanggungjawaban dari pihak penerima, sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan Bupati Gowa Nomor 64 Tahun 2021.
























