Plt Dinas PUPR Gowa Pindah Instansi, Polemik Hibah Rp3,4 M Bermasalah Makin Menggantung

Gowa, dnid.co.id — Polemik hibah senilai Rp3,4 miliar dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gowa kepada PDAM Tirta Jeneberang kian memasuki babak baru. Sosok yang sebelumnya disebut sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Gowa, Rusli Rauf, menyatakan dirinya sudah tidak lagi menjabat di instansi tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Rusli Rauf melalui pesan WhatsApp kepada tim redaksi.

“Tabe saya bukan kadis dan sekarang saya sudah dipindahkan dari Dinas PUPR,” tulisnya.

Pernyataan tersebut semakin memperpanjang ketidakjelasan terkait siapa pihak yang bertanggung jawab memberikan klarifikasi atas polemik hibah Rp3,4 miliar yang hingga kini belum terjawab.

Sebelumnya, pada Rabu (15/4/2026), Rusli Rauf masih merespons konfirmasi dengan menyatakan bahwa penjelasan terkait hibah akan disampaikan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Gowa. Namun, hingga Kamis (23/4/2026), tidak ada satu pun klarifikasi resmi yang diterima publik.

Tim redaksi yang telah menghubungi admin PPID sejak saat itu juga belum memperoleh kepastian apakah klarifikasi dari pihak Dinas PUPR telah disampaikan atau belum. Penelusuran pada situs resmi PPID Kabupaten Gowa maupun laman Pemerintah Kabupaten Gowa juga tidak menemukan adanya publikasi terkait hal tersebut.

Dengan pernyataan terbaru Rusli Rauf yang mengaku telah dipindahkan dari Dinas PUPR, publik kini dihadapkan pada kekosongan informasi sekaligus ketidakjelasan otoritas. Tidak hanya klarifikasi yang belum diberikan, tetapi juga belum diketahui siapa pejabat yang saat ini berwenang memberikan penjelasan resmi terkait hibah tersebut.

Padahal, hibah yang bersumber dari Tahun Anggaran 2024 itu diketahui direalisasikan dalam bentuk barang dengan total nilai mencapai Rp3.478.030.000, mencakup pembangunan infrastruktur air minum serta dokumen perencanaan dan pengawasan dalam program SPAM Regional Mamminasata.

Dalam regulasi, skema tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 yang menegaskan bahwa hibah kepada BUMD tidak diberikan dalam bentuk barang. Selain itu, dari sisi administrasi, hibah tersebut juga dilaporkan belum dilengkapi dokumen penting seperti pakta integritas dan laporan pertanggungjawaban sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Gowa Nomor 64 Tahun 2021.

Situasi ini tidak hanya menimbulkan pertanyaan soal prosedur dan legalitas, tetapi juga mencerminkan lemahnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah. Ketika pejabat yang sebelumnya menjadi rujukan klarifikasi menyatakan sudah tidak lagi menjabat, sementara pejabat pengganti belum memberikan keterangan, maka publik praktis kehilangan akses terhadap informasi yang menjadi haknya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Dinas PUPR Kabupaten Gowa mengenai siapa yang saat ini bertanggung jawab atas hibah tersebut, maupun terkait dasar hukum, mekanisme penyaluran, dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran Rp3,4 miliar itu.

Simpan Gambar:

Kamis, 23 April 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Dito

Editor: Redaksi Sulawesi Selatan

Penanggung Jawab: Ir. Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Hibah Rp3,4 M Kian Gelap: Plt Kadis PUPR Gowa Masih Bungkam — Dirut PDAM Diduga Ganti Nomor WA
DPRD Kabupaten Bantaeng Tetapkan Rekomendasi atas LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025
Bupati Bantaeng Digugat ke PTUN Makassar, Mutasi Pejabat Dinilai Cacat Prosedur
Hendra Aswara Resmi Dilantik sebagai Pj Sekda Padang Pariaman, Bupati Tekankan Inovasi dan Disiplin OPD
Pemkab Padang Pariaman Respons Cepat PP Nomor 16 Tahun 2026, Antisipasi Dampak pada Pilwana
PT TSM Bantah Cemari Lingkungan, Ini 4 Poin Hasil Mediasi di Gowa
Jumat Bersih, Bupati Bantaeng Keliling dan Turun Langsung Bersihkan Lingkungan
Pemkab Padang Pariaman Canangkan Program Nagari Cantik, Perkuat Pembangunan Berbasis Data
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 22:13 WITA

Plt Dinas PUPR Gowa Pindah Instansi, Polemik Hibah Rp3,4 M Bermasalah Makin Menggantung

Kamis, 23 April 2026 - 20:57 WITA

Hibah Rp3,4 M Kian Gelap: Plt Kadis PUPR Gowa Masih Bungkam — Dirut PDAM Diduga Ganti Nomor WA

Rabu, 22 April 2026 - 14:59 WITA

DPRD Kabupaten Bantaeng Tetapkan Rekomendasi atas LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025

Rabu, 22 April 2026 - 14:31 WITA

Bupati Bantaeng Digugat ke PTUN Makassar, Mutasi Pejabat Dinilai Cacat Prosedur

Rabu, 22 April 2026 - 14:20 WITA

Hendra Aswara Resmi Dilantik sebagai Pj Sekda Padang Pariaman, Bupati Tekankan Inovasi dan Disiplin OPD

Selasa, 21 April 2026 - 12:41 WITA

Pemkab Padang Pariaman Respons Cepat PP Nomor 16 Tahun 2026, Antisipasi Dampak pada Pilwana

Selasa, 21 April 2026 - 09:20 WITA

PT TSM Bantah Cemari Lingkungan, Ini 4 Poin Hasil Mediasi di Gowa

Sabtu, 18 April 2026 - 13:17 WITA

Jumat Bersih, Bupati Bantaeng Keliling dan Turun Langsung Bersihkan Lingkungan

Berita Terbaru