Putusan Hakim Memperkuat Langkah Polisi Bongkar Jaringan Penyelundupan Timah Internasional Ilegal
BANGKA BARAT,Dnid.Co.Id — Upaya tersangka dugaan penyelundupan pasir timah lintas negara untuk menggugurkan proses hukum akhirnya kandas di Pengadilan Negeri Mentok. Dalam sidang praperadilan yang digelar Selasa (12/5/2026), hakim tunggal Agung Hartanto menolak seluruh permohonan pemohon dan menyatakan seluruh tindakan penyidik Sat Polairud Polres Bangka Barat sah menurut hukum.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Mentok sekitar pukul 10.10 WIB. Perkara itu berkaitan dengan laporan polisi Nomor: LP/A/7/II/2026/SPKT.SAT POLAIR/POLRES BANGKA BARAT/POLDA KEP. BABEL terkait dugaan penyelundupan pasir timah jaringan Indonesia–Malaysia.
Dalam amar putusannya, hakim menilai penangkapan para tersangka telah memenuhi unsur tertangkap tangan sebagaimana diatur dalam KUHAP. Tidak hanya itu, penahanan yang dilakukan penyidik juga dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil, baik secara objektif maupun subjektif.
Hakim juga menegaskan tindakan penggeledahan serta penyitaan yang dilakukan aparat sah secara hukum karena dilaksanakan dalam kondisi mendesak dan telah memperoleh izin dari pengadilan negeri setempat.
“Atas dasar pertimbangan tersebut, hakim menolak seluruh objek praperadilan yang diajukan pemohon,” demikian kutipan amar putusan yang dibacakan di persidangan.
Kemenangan praperadilan itu menjadi pukulan telak bagi upaya tersangka membatalkan proses hukum yang tengah berjalan. Putusan hakim sekaligus memperkuat legitimasi langkah penyidik dalam membongkar dugaan praktik penyelundupan timah ilegal yang disebut merugikan negara dan melibatkan jalur pengiriman internasional.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha menegaskan pihaknya tidak akan mundur dalam memburu praktik penyelundupan timah di wilayah perairan Bangka Barat.
“Polres Bangka Barat akan terus memerangi tindak pidana penyelundupan dan melakukan penegakan hukum secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Pradana.
Ps Kasi Hukum Polres Bangka Barat Ipda Sapril mengatakan putusan hakim menjadi penguatan atas seluruh tahapan penyidikan yang telah dilakukan aparat sejak awal pengungkapan kasus.
Menurutnya, penyidik telah bekerja sesuai koridor hukum dan ketentuan KUHAP, mulai dari penangkapan hingga penyitaan barang bukti.
Sementara itu, Kasat Polairud Polres Bangka Barat Iptu Yudi Lasmono menyebut praperadilan merupakan hak hukum setiap tersangka. Namun, kata dia, hakim telah memberikan penilaian objektif terhadap seluruh tindakan kepolisian di lapangan.
“Praperadilan adalah hak bagi para tersangka untuk meminta keadilan terkait upaya hukum tindakan kepolisian di lapangan. Apa yang diputuskan hakim merupakan penilaian objektif,” ujar Yudi usai sidang.
Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik setelah Sat Polairud Polres Bangka Barat mengungkap dugaan jaringan penyelundupan pasir timah lintas negara yang beroperasi secara sistematis. Polisi mengungkap aktivitas pengolahan timah di gudang, pengangkutan menggunakan truk menuju pesisir, hingga pelangsiran memakai perahu pancung menuju kapal cepat yang diduga digunakan untuk pengiriman ke luar negeri.
Di tengah maraknya praktik tambang dan penyelundupan ilegal di Bangka Belitung, putusan praperadilan tersebut dinilai menjadi sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum mulai serius membongkar rantai distribusi timah ilegal yang selama ini bergerak senyap melalui jalur laut.
Sebelumnya, penyidik Polres Bangka Barat juga telah melaksanakan Tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bangka Barat setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Putusan Hakim Memperkuat Langkah Polisi Bongkar Jaringan Penyelundupan Timah Internasional Ilegal
SELASA, 12 MEI 2026
BANGKA BARAT,Dnid.Co.Id — Upaya tersangka dugaan penyelundupan pasir timah lintas negara untuk menggugurkan proses hukum akhirnya kandas di Pengadilan Negeri Mentok. Dalam sidang praperadilan yang digelar Selasa (12/5/2026), hakim tunggal Agung Hartanto menolak seluruh permohonan pemohon dan menyatakan seluruh tindakan penyidik Sat Polairud Polres Bangka Barat sah menurut hukum.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Mentok sekitar pukul 10.10 WIB. Perkara itu berkaitan dengan laporan polisi Nomor: LP/A/7/II/2026/SPKT.SAT POLAIR/POLRES BANGKA BARAT/POLDA KEP. BABEL terkait dugaan penyelundupan pasir timah jaringan Indonesia–Malaysia.
Dalam amar putusannya, hakim menilai penangkapan para tersangka telah memenuhi unsur tertangkap tangan sebagaimana diatur dalam KUHAP. Tidak hanya itu, penahanan yang dilakukan penyidik juga dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil, baik secara objektif maupun subjektif.
Hakim juga menegaskan tindakan penggeledahan serta penyitaan yang dilakukan aparat sah secara hukum karena dilaksanakan dalam kondisi mendesak dan telah memperoleh izin dari pengadilan negeri setempat.
“Atas dasar pertimbangan tersebut, hakim menolak seluruh objek praperadilan yang diajukan pemohon,” demikian kutipan amar putusan yang dibacakan di persidangan.
Kemenangan praperadilan itu menjadi pukulan telak bagi upaya tersangka membatalkan proses hukum yang tengah berjalan. Putusan hakim sekaligus memperkuat legitimasi langkah penyidik dalam membongkar dugaan praktik penyelundupan timah ilegal yang disebut merugikan negara dan melibatkan jalur pengiriman internasional.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha menegaskan pihaknya tidak akan mundur dalam memburu praktik penyelundupan timah di wilayah perairan Bangka Barat.
“Polres Bangka Barat akan terus memerangi tindak pidana penyelundupan dan melakukan penegakan hukum secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Pradana.
Ps Kasi Hukum Polres Bangka Barat Ipda Sapril mengatakan putusan hakim menjadi penguatan atas seluruh tahapan penyidikan yang telah dilakukan aparat sejak awal pengungkapan kasus.
Menurutnya, penyidik telah bekerja sesuai koridor hukum dan ketentuan KUHAP, mulai dari penangkapan hingga penyitaan barang bukti.
Sementara itu, Kasat Polairud Polres Bangka Barat Iptu Yudi Lasmono menyebut praperadilan merupakan hak hukum setiap tersangka. Namun, kata dia, hakim telah memberikan penilaian objektif terhadap seluruh tindakan kepolisian di lapangan.
“Praperadilan adalah hak bagi para tersangka untuk meminta keadilan terkait upaya hukum tindakan kepolisian di lapangan. Apa yang diputuskan hakim merupakan penilaian objektif,” ujar Yudi usai sidang.
Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik setelah Sat Polairud Polres Bangka Barat mengungkap dugaan jaringan penyelundupan pasir timah lintas negara yang beroperasi secara sistematis. Polisi mengungkap aktivitas pengolahan timah di gudang, pengangkutan menggunakan truk menuju pesisir, hingga pelangsiran memakai perahu pancung menuju kapal cepat yang diduga digunakan untuk pengiriman ke luar negeri.
Di tengah maraknya praktik tambang dan penyelundupan ilegal di Bangka Belitung, putusan praperadilan tersebut dinilai menjadi sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum mulai serius membongkar rantai distribusi timah ilegal yang selama ini bergerak senyap melalui jalur laut.
Sebelumnya, penyidik Polres Bangka Barat juga telah melaksanakan Tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bangka Barat setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.