MEDIA NETWORK
Serba-Serbi | Jumat, 6 Maret 2026 - 18:43 WITA
Makassar,DNID.co.id — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar masih memberlakukan moratorium atau penghentian sementara proses pindah dan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) ke lingkungan pemerintah kota.