Menghubungkan ke server...

Topik Ridho Law Firm Paparkan Kronologi Hukum Terkait Pengosongan Rumah di Pondok Aren

Kriminal Hukum

Ridho Law Firm Paparkan Kronologi Hukum Terkait Pengosongan Rumah di Pondok Aren

Kriminal Hukum | Kamis, 23 April 2026 - 20:24 WITA

Kamis, 23 April 2026 - 20:24 WITA

Hukum itu jelas, Pasal 37 ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 1997 mensyaratkan AJB melalui PPAT. Tanpa itu, penguasaan lahan oleh pihak lain adalah tindakan melawan hukum, dan kami akan memproses Saudara Yaya Maulana secara pidana karena menempati bangunan yang bukan haknya