Pangkalpinang,Dnid.Co.Id — Aksi pencurian sepeda motor di kawasan Gang Pasadena, Gandaria I, Kelurahan Kacang Pedang, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang, Rabu (22/4/2026) siang, berhasil diungkap cepat oleh Satreskrim Polresta Pangkalpinang. Dua pelaku—Yolan Saputra (25), residivis kasus serupa tahun 2020, dan Rapi Mahendra (30)—ditangkap hanya dalam hitungan jam setelah membawa kabur motor milik korban, Reggy Pramudya (22). Motor tersebut kemudian digadaikan dan hasilnya dipakai membeli narkotika jenis sabu.
Peristiwa terjadi sekitar pukul 11.00 WIB saat korban tidak berada di tempat kos. Pelaku datang dengan modus berpura-pura mencari korban dan meminta kunci motor kepada teman korban.
Namun karena permintaan ditolak, pelaku justru nekat membawa kabur motor Honda Scoopy merah bernomor polisi BN 3489 TA yang terparkir di teras dalam kondisi setang tidak terkunci. Kerugian ditaksir mencapai Rp9 juta.
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang melalui Tim Buser Naga menegaskan, pengungkapan kasus ini dilakukan secara cepat setelah laporan diterima.
“Begitu laporan masuk, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku pada malam harinya,” ujar sumber kepolisian.
Sekitar pukul 20.30 WIB, tim mendapatkan informasi keberadaan Yolan di kawasan Semabung dan langsung melakukan penangkapan.
Dalam interogasi awal, Yolan mengakui perbuatannya dan menyebut beraksi bersama rekannya, Rapi. Satu jam kemudian, tepatnya pukul 21.30 WIB, tim kembali bergerak dan berhasil menangkap Rapi di wilayah Parit Lalang.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap aksi pencurian sudah direncanakan. Kedua pelaku sebelumnya mendatangi lokasi menggunakan sepeda motor Yamaha Mio dengan dalih ingin membahas urusan uang dengan korban. “Saat melihat motor korban tidak terkunci, pelaku langsung memanfaatkan situasi.
Motor didorong keluar lalu dibawa kabur,” ungkap sumber tersebut.
Tak berhenti di situ, pelaku membawa motor curian ke sebuah bengkel di Parit Lalang untuk membobol kontak agar bisa digunakan. Setelah berhasil, kendaraan itu langsung digadaikan kepada seorang pria bernama Samsul dengan nilai Rp1 juta. Uang hasil gadai kemudian dipakai untuk membeli sabu dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Kedua pelaku mengakui uang hasil kejahatan digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu. Ini yang sedang kami dalami lebih lanjut, termasuk kemungkinan jaringan atau keterlibatan pihak lain,” tambahnya.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Scoopy milik korban dan satu unit Yamaha Mio yang digunakan pelaku saat beraksi.
Keduanya kini diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menambah daftar kejahatan jalanan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika di Pangkalpinang. Aparat menegaskan akan terus memburu pelaku kejahatan serupa dan memperketat pengawasan.
“Kami imbau masyarakat lebih waspada, terutama memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dengan aman. Kelalaian kecil bisa dimanfaatkan pelaku,” tegas pihak kepolisian.
























