Pangkalpinang,Dnid.Co.Id — Unit Reskrim Polsek Taman Sari Polresta Pangkalpinang akhirnya membongkar kasus pencurian yang menguras isi pondok milik warga di Jalan Kulan Kampak, Kelurahan Tua Tunu, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang. Pelaku, Purwanto alias Polo (46), yang ternyata merupakan penjaga pondok korban sendiri, ditangkap pada Rabu (22/4/2026) malam di persembunyiannya di Desa Beluluk, Kabupaten Bangka Tengah, setelah hampir tiga pekan buron sejak kejadian 1 April 2026.
Kasus ini mencuat setelah korban, Hendy (50), menerima laporan dari penjaga pondok lain bahwa pintu pondoknya telah dirusak pada Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Saat dicek, berbagai barang berharga raib, mulai dari alat pertukangan hingga ternak ayam. Total kerugian ditaksir mencapai Rp4,5 juta.
“Pintu pondok sudah dalam kondisi rusak, dan setelah diperiksa, banyak barang hilang, termasuk 27 ekor ayam kampung dan sejumlah alat kerja,” ujar Hendy dalam laporannya kepada polisi.
Barang yang dicuri tidak tanggung-tanggung: bor listrik, bor cas, gerinda, kabel sepanjang 100 meter, palu, cangkul, hingga uang tunai dan ayam ternak. Pola pencurian yang terbilang rapi sempat membuat penyelidikan mengarah pada orang dalam.
Kecurigaan itu terbukti. Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, polisi mengantongi nama Purwanto alias Polo—yang tak lain adalah penjaga pondok korban sendiri. “Dari hasil penyelidikan, kami menemukan indikasi kuat keterlibatan orang dalam. Pelaku memiliki akses dan mengetahui kondisi pondok secara detail,” ungkap sumber dari kepolisian.
Tim kemudian bergerak cepat memburu pelaku hingga akhirnya berhasil ditangkap sekitar pukul 21.00 WIB di rumah kerabatnya. Tanpa perlawanan berarti, pelaku langsung diamankan dan dibawa untuk pemeriksaan.
Dalam interogasi, Purwanto mengakui seluruh perbuatannya. Ia nekat merusak pintu pondok dan menguras isi di dalamnya secara bertahap. “Pelaku mengakui melakukan pencurian seorang diri dengan memanfaatkan situasi sepi dan akses yang dimilikinya sebagai penjaga,” jelas pihak kepolisian.
Motif pencurian diduga kuat berkaitan dengan kebutuhan ekonomi. Namun, polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain atau jaringan penadah barang hasil curian.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya mesin bor listrik, bor cas, gerinda, serta kabel stop kontak. Sementara barang lain, termasuk ayam ternak, diduga telah dijual.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan orang kepercayaan korban sendiri. Kejahatan dengan pola “orang dalam” dinilai semakin marak dan sulit dideteksi tanpa penyelidikan mendalam.
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada, termasuk terhadap orang yang diberi kepercayaan penuh. Pastikan sistem keamanan tetap berjalan,” tegas aparat.
Saat ini, pelaku telah diserahkan ke Unit Reskrim Polresta Pangkalpinang untuk proses hukum lanjutan. Polisi juga tengah melengkapi berkas perkara serta memeriksa saksi-saksi guna memperkuat proses penyidikan.
























