PANGKALPINANG,Dnid.Co.Id — Aksi nekat seorang residivis narkoba membobol bengkel di Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, berakhir cepat. Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang meringkus pelaku berinisial MR (45) hanya dalam hitungan jam setelah laporan masuk, Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Jalan Kerabut Kampak.
Pelaku yang sudah berpengalaman dalam dunia kriminal ini diduga kuat menjadi otak pencurian di sebuah bengkel di Jalan Len Listrik, Kelurahan Air Salemba. Dengan cara licik, MR memanjat pagar belakang saat senja, lalu menggasak barang-barang berharga milik korban tanpa meninggalkan jejak mencolok.
Korban, Ragel Imam Saputra (27), baru menyadari aksi tersebut saat mengecek gudang belakang bengkel. Ia mendapati rangka motor, tangki, knalpot hingga peralatan penting lainnya sudah raib. Kerugian ditaksir mencapai Rp3.850.000.
“Pelaku beraksi pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Ia masuk dengan memanjat pagar dan mengambil barang secara bertahap agar tidak mencurigakan,” ungkap penyidik Satreskrim dengan nada tegas.
Namun kelicikan itu tak bertahan lama. Gerak cepat Tim Buser Naga langsung mengendus jejak pelaku. Informasi lapangan mengarah ke Jalan Kerabut Kampak, dan tanpa kompromi, petugas langsung menyergap MR. Tanpa perlawanan berarti, pelaku tak berkutik saat diringkus.
Dalam pemeriksaan, MR tak bisa mengelak. Ia mengakui seluruh aksinya. Barang curian disimpan di rumahnya sebelum dijual ke pengepul barang bekas. Ironisnya, hasil kejahatan itu hanya laku Rp230.000—jumlah yang tak sebanding dengan risiko hukum yang kini harus ia tanggung.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Yamaha Mio Soul biru, dua tangki motor, satu knalpot, satu rangka motor, dua pedok motor, serta satu unit arko yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
Fakta mencengangkan lainnya, MR ternyata bukan pemain baru. Ia merupakan residivis kasus narkoba tahun 2019. Catatan kelam ini mempertegas pola berulang: dari jerat narkoba, berujung ke tindak kriminal jalanan.
“Kami membenarkan pelaku adalah residivis narkotika. Ini jadi alarm keras bahwa penyalahgunaan narkoba sering berujung pada kejahatan lain,” tegas perwakilan Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang.
Polisi memastikan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, terlebih yang berulang. Pengawasan terhadap mantan pelaku narkoba akan diperketat, guna memutus rantai kriminalitas yang kerap berulang.
Kini MR harus kembali berhadapan dengan hukum. Ia ditahan di Mapolresta Pangkalpinang untuk menjalani penyidikan lanjutan. Polisi juga membuka kemungkinan pengembangan kasus, termasuk dugaan adanya jaringan penadah atau pelaku lain.
Kasus ini menjadi tamparan keras: kejahatan cepat atau lambat akan berujung di tangan aparat. Tidak ada tempat aman bagi pelaku kriminal di Pangkalpinang.
























