Satreskrim Polres Poso Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Lore Utara, Tersangka Peragakan 24 Adegan

Poso, DNID.co.id – Satreskrim Polres Poso melaksanakan rekonstruksi kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Dusun Talimba, Desa Alitupu, Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk menguji kebenaran materiil dan memperagakan kembali kronologi kejadian, yang berlangsung pada Kamis (30/4/2026), mulai pukul 13.30 WITA hingga selesai pukul 16.30 WITA di Mapolres Poso.

Kasus ini bermula pada Minggu (12/4/2026), sekitar pukul 09.00 WITA, yang mengakibatkan meninggalnya korban H.S (47), seorang petani asal Desa Alitupu. Tersangka dalam kasus ini adalah A (44), seorang wiraswasta asal Sigi, yang ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 April 2026 dengan Pasal 338 atau Pasal 340 KUHP (dalam laporan disebut Pasal 458/468 KUHP terkait perampasan nyawa).

Rekonstruksi ini dipimpin oleh Kanit 1 Pidana Umum, Ipda Ekosatia Tangkuman, dan dihadiri oleh unsur Kejari Poso, termasuk Kasipidum Tegar Adi Wicaksono, serta Jaksa Muda Sultan Haziqa, dan Jalu Ario Setyo Utomo. Turut hadir pula Kepala Seksi Perdata dan TUN Reza Torio Kamba, kuasa hukum tersangka H. Rantung, kuasa hukum korban Norma A. Masse, serta tim penyidik pembantu dan Inafis.

Dalam pelaksanaannya, tersangka A dihadirkan langsung oleh penyidik untuk memperagakan kembali aksi kejahatannya. Karena korban telah meninggal dunia, peran korban dimainkan oleh petugas pengganti, sementara saksi-saksi diperankan langsung oleh orang yang bersangkutan. Total ada 24 adegan yang direkonstruksi secara rinci untuk memastikan kesesuaian antara keterangan tersangka, saksi, dan barang bukti di lokasi kejadian (simulasi).

Kasat Reskrim Polres Poso, Iptu I Made Deva Wiguna, dalam pernyataannya usai kegiatan, menjelaskan rekonstruksi ini merupakan tahapan krusial sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.

“Rekonstruksi hari ini kami lakukan untuk menguji konsistensi keterangan tersangka dan saksi, serta untuk menyamakan persepsi antara penyidik Polri dan Jaksa Penuntut Umum mengenai kronologi kejadian yang sebenarnya. Dengan memperagakan 24 adegan, kami ingin memastikan tidak ada detail yang terlewat dan bahwa proses penyidikan telah dilakukan secara objektif dan transparan,” ujar Kasat Reskrim.

Ia menambahkan, kehadiran pihak keluarga korban dan penasihat hukum dari kedua belah pihak juga menjadi jaminan bahwa hak-hak hukum semua pihak terpenuhi.

“Kami berharap hasil rekonstruksi ini dapat memperkuat alat bukti di persidangan, sehingga keadilan bagi korban H. Sultan dan keluarganya dapat segera ditegakkan. Proses hukum akan terus berjalan sesuai koridor yang berlaku hingga vonis dijatuhkan oleh majelis hakim,” tegasnya.

Seluruh rangkaian kegiatan rekonstruksi berakhir pada pukul 16.30 WITA dalam keadaan aman, lancar, dan terkendali. Tersangka A kemudian dikembalikan ke tempat penahanan untuk menunggu proses selanjutnya di Kejaksaan Negeri Poso.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Sabtu, 2 Mei 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Ardi Tojeng

Editor: Arief Daeng Sunu

Sumber Berita: Siaran Pers

Penanggung Jawab: Ir. Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran
Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan
Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi
46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan
Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT
Terekam dan Tertangkap, Pria Diduga Asusila di Tempat Umum Diamankan Polisi
Dana BPJS Nakes Diduga Mengendap di RSUD Syekh Yusuf, Kejari Gowa Turun Telusuri Jejaknya
PNS Laporkan Dugaan Pengeroyokan ke Polda Sulsel, Sebut Aiptu Susanto dan Sejumlah Anggota Terlibat
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 23:06 WITA

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 September 2026 - 22:31 WITA

Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan

Kamis, 17 September 2026 - 18:51 WITA

Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi

Kamis, 17 September 2026 - 18:50 WITA

46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan

Kamis, 17 September 2026 - 18:30 WITA

Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT

Kamis, 17 September 2026 - 16:55 WITA

Terekam dan Tertangkap, Pria Diduga Asusila di Tempat Umum Diamankan Polisi

Kamis, 17 September 2026 - 16:42 WITA

Dana BPJS Nakes Diduga Mengendap di RSUD Syekh Yusuf, Kejari Gowa Turun Telusuri Jejaknya

Kamis, 17 September 2026 - 16:34 WITA

PNS Laporkan Dugaan Pengeroyokan ke Polda Sulsel, Sebut Aiptu Susanto dan Sejumlah Anggota Terlibat

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA