PNS Laporkan Dugaan Pengeroyokan ke Polda Sulsel, Sebut Aiptu Susanto dan Sejumlah Anggota Terlibat
Ilustrasi Oknum Polisi ( Gambar dari Internet )
Bantaeng,DNID.co.id — Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Irsan melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Selatan.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/748/VII/2026/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN, dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/748/VII/2026/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 4 Juli 2026.
Dalam dokumen laporan yang diterima tersebut, Irsan melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 466 KUHPidana.
Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada 1 Juni 2026 di wilayah Jalan Raya Lanto, Tappanjeng, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. Berdasarkan uraian yang tertuang dalam STTLP, kejadian bermula ketika korban hendak mencari kendaraan miliknya yang sebelumnya berada di Polsek Bissappu, Polres Bantaeng.
Saat berada di lokasi tersebut, korban bertemu dengan terlapor. Dalam laporan disebutkan, kunci kendaraan kemudian diserahkan kepada teman korban bernama Muh. Aswar.
Setelah itu, korban bersama sejumlah temannya disebut pergi makan di sebuah rumah makan. Namun, menurut keterangan yang dituangkan dalam laporan, terlapor bersama sejumlah orang kemudian mendatangi korban.
Dalam laporan tersebut disebutkan korban dan teman-temannya kemudian mengalami pemukulan. Tidak berhenti di situ, korban bersama temannya disebut kemudian diborgol dan dibawa ke Polres Bantaeng.
Dalam perjalanan, laporan tersebut menyebut korban kembali mengalami dugaan penganiayaan di depan masjid yang berada di lingkungan Polres Bantaeng.
Korban kemudian dibawa ke ruangan Tipidum sebelum dimasukkan ke dalam sel tahanan.
Uraian laporan juga menyebut bahwa sekitar pukul 24.00 WITA, korban kembali dibawa dari ruang tahanan menuju ruangan Tipidum.
Pada saat itu, menurut laporan, korban bertemu dengan seorang anggota Brimob yang disebut sebagai anak dari salah satu terlapor.
Dalam laporan tersebut, korban mendalilkan dirinya kembali dipukul bersama dengan anggota yang membawa korban keluar dari sel.
Akibat rangkaian kejadian tersebut, korban menyatakan mengalami luka atau cedera pada bagian wajah dan leher.
Irsan kemudian menyatakan keberatan atas kejadian yang dialaminya dan membawa persoalan tersebut ke Polda Sulawesi Selatan untuk diproses sesuai hukum.
Dalam STTLP tersebut, pihak yang dilaporkan tercantum atas nama Aiptu Susanto dan kawan-kawan (dkk).
Namun, dokumen yang terlihat merupakan surat tanda penerimaan laporan, sehingga uraian di dalamnya pada tahap ini merupakan keterangan atau versi kejadian yang disampaikan pelapor kepada kepolisian.
Kebenaran materiil mengenai Dugaan Pengeroyokan maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan masih memerlukan proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.
Laporan dibuat dan diterima di Polda Sulawesi Selatan, Makassar, pada 4 Juli 2026. Dokumen tersebut ditandatangani pelapor Irsan dan diketahui pejabat SPKT Polda Sulawesi Selatan.
Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari sejumlah anggota yang diduga melakukan pemukulan terhadap korban.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
PNS Laporkan Dugaan Pengeroyokan ke Polda Sulsel, Sebut Aiptu Susanto dan Sejumlah Anggota Terlibat
KAMIS, 17 SEPTEMBER 2026
Bantaeng,DNID.co.id — Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Irsan melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Selatan.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/748/VII/2026/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN, dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/748/VII/2026/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 4 Juli 2026.
Dalam dokumen laporan yang diterima tersebut, Irsan melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 466 KUHPidana.
Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada 1 Juni 2026 di wilayah Jalan Raya Lanto, Tappanjeng, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. Berdasarkan uraian yang tertuang dalam STTLP, kejadian bermula ketika korban hendak mencari kendaraan miliknya yang sebelumnya berada di Polsek Bissappu, Polres Bantaeng.
Saat berada di lokasi tersebut, korban bertemu dengan terlapor. Dalam laporan disebutkan, kunci kendaraan kemudian diserahkan kepada teman korban bernama Muh. Aswar.
Setelah itu, korban bersama sejumlah temannya disebut pergi makan di sebuah rumah makan. Namun, menurut keterangan yang dituangkan dalam laporan, terlapor bersama sejumlah orang kemudian mendatangi korban.
Dalam laporan tersebut disebutkan korban dan teman-temannya kemudian mengalami pemukulan. Tidak berhenti di situ, korban bersama temannya disebut kemudian diborgol dan dibawa ke Polres Bantaeng.
Dalam perjalanan, laporan tersebut menyebut korban kembali mengalami dugaan penganiayaan di depan masjid yang berada di lingkungan Polres Bantaeng.
Korban kemudian dibawa ke ruangan Tipidum sebelum dimasukkan ke dalam sel tahanan.
Uraian laporan juga menyebut bahwa sekitar pukul 24.00 WITA, korban kembali dibawa dari ruang tahanan menuju ruangan Tipidum.
Pada saat itu, menurut laporan, korban bertemu dengan seorang anggota Brimob yang disebut sebagai anak dari salah satu terlapor.
Dalam laporan tersebut, korban mendalilkan dirinya kembali dipukul bersama dengan anggota yang membawa korban keluar dari sel.
Akibat rangkaian kejadian tersebut, korban menyatakan mengalami luka atau cedera pada bagian wajah dan leher.
Irsan kemudian menyatakan keberatan atas kejadian yang dialaminya dan membawa persoalan tersebut ke Polda Sulawesi Selatan untuk diproses sesuai hukum.
Dalam STTLP tersebut, pihak yang dilaporkan tercantum atas nama Aiptu Susanto dan kawan-kawan (dkk).
Namun, dokumen yang terlihat merupakan surat tanda penerimaan laporan, sehingga uraian di dalamnya pada tahap ini merupakan keterangan atau versi kejadian yang disampaikan pelapor kepada kepolisian.
Kebenaran materiil mengenai dugaan pengeroyokan maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan masih memerlukan proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.
Laporan dibuat dan diterima di Polda Sulawesi Selatan, Makassar, pada 4 Juli 2026. Dokumen tersebut ditandatangani pelapor Irsan dan diketahui pejabat SPKT Polda Sulawesi Selatan.
Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari sejumlah anggota yang diduga melakukan pemukulan terhadap korban.