Gudang Penimbunan BBM Ditemukan di Dekat Polres Jeneponto, Aparat Kecolongan?

Jeneponto, DNID.co.idAktivitas penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar berlangsung terang-terangan di Jalan Pahlawan, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Ironisnya, lokasi penimbunan itu hanya berjarak kurang lebih 500 meter dari Polres Jeneponto. Sementara jarak antara SPBU dan lokasi penimbunan hanya sekitar 150 meter.

Pantauan DNID.co.id, Selasa (25/2/2026) siang, praktik tersebut bermula dari aktivitas pemotor yang membeli solar menggunakan dua jerigen sekaligus di SPBU Pertaminaa berkode 74.923.41 atau tepat di depan Masjid Nurul Falah.

Penunggang sepeda motor yang mengenakan baju putih, helm dan masker itu terlihat mondar-mandir melakukan pengisian solar. Jeda waktu kedatangannya terbilang singkat, memunculkan dugaan adanya pembelian berulang untuk tujuan tertentu.

Guna memastikan arah distribusi BBM subsidi itu, DNID mengikuti pergerakannya setelah pengisian terakhir. Sekitar 150 meter dari SPBU, pria tersebut berbelok ke gang kecil dan berhenti di sebuah rumah.

Di teras rumah tersebut, puluhan jerigen berisi solar tersusun rapi. Sementara sang pemilik berinisial DR yang ditemui langsung mengakui aktivitasnya.

Ia menyampaikan, solar yang diperolehnya menggunakan surat rekomendasi BBM untuk kebutuhan alat dan mesin pertanian (alsintan).

“Anuji toh harus pakai (surat rekomendasi) barcode hand traktor, pabrik gabah, combain (mesin penggilingan padi),” ujar DR.

Ia juga membeberkan, dirinya hanya bagian dari jaringan yang lebih besar. Seorang pria berinisial KN di Kecamatan Arungkeke disebut sebagai penimbun utama.

Sementara pria yang bertugas membeli solar di SPBU adalah orang terdekatnya yang dipercaya untuk mengambil BBM secara bertahap.

“KNji (yang ambil solarku),” terang DR.

Sementara itu, Supervisor SPBU 74.923.41, Angga, memberikan penjelasan saat dikonfirmasi terkait aktivitas pembelian solar yang dilakukan pria suruhan DR.

Angga menegaskan, seluruh pengisian BBM yang dilakukan di SPBUnya sudah sesuai prosedur.

“Bawa surat rekomendasi (kami layani). Kalau namanya (di barcode) atas nama orang lain wajib bawa surat kuasa karena memang itu perintah Pertamina, kami tidak bisa halangi,” ucap Angga di saat ditemui di Musholla SPBU.

Terkait penggunaan jerigen plastik, Angga menjelaskan jika hal itu diperbolehkan dengan catatan tidak melakukan pengisian di atas kendaraan.

“Karena kita antisipasi yang namanya listrik statis, nanti meledak,” jelasnya.

Menanggapi dugaan adanya praktik mafia BBM, Angga mengaku tidak mengetahui aktivitas lanjutan di luar SPBU.

“Kita kan nda ikuti dia sampai rumahnya, tidak ada tugasta SPBU mengikuti orang ke rumahnya,” pungkasnya.

Kini, publik menunggu langkah aparat penegak hukum untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran, sekaligus menelusuri dugaan jaringan distribusi solar tersebut. Terlebih, aktivitas yang dilakukan DR sudah terbilang lama.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Rabu, 25 Februari 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Editor: Muh Agung Putra Pratama

Sumber Berita: Konfirmasi Narasumber

Penanggung Jawab: Ir. Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Adinda Putri Nabiilah Resmi Jadi Advokat, Siap Dampingi Masyarakat dan Insan Pers Babel
Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan
Supervisi Divisi Humas Polri di Polda Babel Perkuat Kehumasan Satwil dan Relasi Publik
Kapolres Bangka Barat Perintahkan Polsek Jebus Perkuat Pencegahan Karhutla
Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit
Kas Pemkab Bone Bermasalah, Rp2,6 Miliar SP2D-LS Diduga Mengalir Lewat Rekening Bendahara
Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi
Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT
Berita ini 445 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 22:44 WITA

Adinda Putri Nabiilah Resmi Jadi Advokat, Siap Dampingi Masyarakat dan Insan Pers Babel

Kamis, 17 September 2026 - 22:31 WITA

Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan

Kamis, 17 September 2026 - 19:55 WITA

Supervisi Divisi Humas Polri di Polda Babel Perkuat Kehumasan Satwil dan Relasi Publik

Kamis, 17 September 2026 - 19:23 WITA

Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit

Kamis, 17 September 2026 - 19:22 WITA

Kas Pemkab Bone Bermasalah, Rp2,6 Miliar SP2D-LS Diduga Mengalir Lewat Rekening Bendahara

Kamis, 17 September 2026 - 18:51 WITA

Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi

Kamis, 17 September 2026 - 18:30 WITA

Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT

Kamis, 17 September 2026 - 15:54 WITA

Sembilan Jurnalis Kepri Bergabung dengan DPP PJS, Kompetensi dan Advokasi Jadi Fokus

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA