Pengangkutan Solar Subsidi Ilegal Lewat Jalur Laut Kembali Terbongkar Aparat Kepolisian Bangka Selatan
BANGKA SELATAN, Dnid.Co.Id —Praktik dugaan penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi kembali terbongkar di wilayah perairan Bangka Belitung. Tim Tipidsus Satreskrim Polres Bangka Selatan menggagalkan pengangkutan ilegal sekitar enam ton solar subsidi menggunakan Kapal Motor (KM) Usaha Mulia 17 GT di perairan Sadai, Minggu dini hari, 17 Mei 2026.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan satu nakhoda bersama empat anak buah kapal (ABK), serta menyita puluhan drum dan jerigen berisi solar subsidi yang diduga hendak didistribusikan secara ilegal melalui jalur laut.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto, mengungkapkan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pengangkutan BBM subsidi dari wilayah Pulau Celagen, Desa Celagen, Kepulauan Pongok menuju Tanjung Gading, Penutuk.
“Informasi masyarakat langsung kami tindak lanjuti. Tim melakukan penyelidikan di kawasan Pelabuhan Penutuk sekitar pukul 02.00 WIB,” ujar Agus dalam konferensi pers, Selasa (19/5/2026).
Saat melakukan pemantauan di laut, polisi mendapati sebuah kapal motor melintas tanpa penerangan. Kondisi itu memicu kecurigaan aparat karena kapal bergerak di jalur perairan gelap pada dini hari.
“Tim melihat kapal melintas tanpa lampu penerangan dan dicurigai membawa BBM subsidi. Anggota langsung melakukan pengejaran menggunakan speed boat polisi,” katanya.
Pengejaran berlangsung menegangkan. Polisi sempat kehilangan jejak kapal di kawasan perairan antara Sadai dan Penutuk akibat minimnya pencahayaan di laut. Namun aparat tidak menghentikan operasi. Penyisiran terus dilakukan hingga akhirnya KM Usaha Mulia ditemukan bersandar di Dermaga Penutuk.
Saat hendak diperiksa, kapal tersebut kembali mencoba melarikan diri dengan menyalakan mesin kapal. Polisi bergerak cepat dan berhasil menghentikan kapal sebelum kabur lebih jauh.
Dari hasil penggeledahan, aparat menemukan sekitar enam ton solar subsidi yang disimpan dalam berbagai wadah. Barang bukti terdiri dari 20 drum kapasitas 200 liter, 19 jerigen ukuran 35 liter, serta 77 jerigen ukuran 20 liter.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan dugaan pelanggaran administrasi serius.
Seluruh awak kapal tidak mampu menunjukkan dokumen resmi pengangkutan maupun legalitas distribusi BBM subsidi tersebut.
“Saat penangkapan ada lima orang di atas kapal, terdiri satu nakhoda dan empat ABK. Mereka tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait pengangkutan BBM itu,” tegas Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menetapkan nakhoda kapal berinisial HRT alias ADS (48) sebagai tersangka utama. Ia diduga menjadi pihak yang bertanggung jawab atas pengangkutan solar subsidi ilegal tersebut.
Tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara,” ujar Agus.
Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan distribusi solar subsidi di jalur pesisir dan perairan Bangka Belitung. Jalur laut diduga masih menjadi celah favorit bagi pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk meraup keuntungan besar.
Polres Bangka Selatan memastikan pengawasan di kawasan pelabuhan dan jalur distribusi laut akan diperketat. Aparat juga membuka kemungkinan pengembangan kasus guna menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam rantai distribusi solar subsidi ilegal tersebut.
“Penyalahgunaan BBM subsidi menjadi perhatian serius karena merugikan masyarakat kecil, terutama nelayan dan warga yang berhak menerima subsidi,” pungkas Kapolres.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Pengangkutan Solar Subsidi Ilegal Lewat Jalur Laut Kembali Terbongkar Aparat Kepolisian Bangka Selatan
SELASA, 19 MEI 2026
BANGKA SELATAN, Dnid.Co.Id —Praktik dugaan penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi kembali terbongkar di wilayah perairan Bangka Belitung. Tim Tipidsus Satreskrim Polres Bangka Selatan menggagalkan pengangkutan ilegal sekitar enam ton solar subsidi menggunakan Kapal Motor (KM) Usaha Mulia 17 GT di perairan Sadai, Minggu dini hari, 17 Mei 2026.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan satu nakhoda bersama empat anak buah kapal (ABK), serta menyita puluhan drum dan jerigen berisi solar subsidi yang diduga hendak didistribusikan secara ilegal melalui jalur laut.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto, mengungkapkan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pengangkutan BBM subsidi dari wilayah Pulau Celagen, Desa Celagen, Kepulauan Pongok menuju Tanjung Gading, Penutuk.
“Informasi masyarakat langsung kami tindak lanjuti. Tim melakukan penyelidikan di kawasan Pelabuhan Penutuk sekitar pukul 02.00 WIB,” ujar Agus dalam konferensi pers, Selasa (19/5/2026).
Saat melakukan pemantauan di laut, polisi mendapati sebuah kapal motor melintas tanpa penerangan. Kondisi itu memicu kecurigaan aparat karena kapal bergerak di jalur perairan gelap pada dini hari.
“Tim melihat kapal melintas tanpa lampu penerangan dan dicurigai membawa BBM subsidi. Anggota langsung melakukan pengejaran menggunakan speed boat polisi,” katanya.
Pengejaran berlangsung menegangkan. Polisi sempat kehilangan jejak kapal di kawasan perairan antara Sadai dan Penutuk akibat minimnya pencahayaan di laut. Namun aparat tidak menghentikan operasi. Penyisiran terus dilakukan hingga akhirnya KM Usaha Mulia ditemukan bersandar di Dermaga Penutuk.
Saat hendak diperiksa, kapal tersebut kembali mencoba melarikan diri dengan menyalakan mesin kapal. Polisi bergerak cepat dan berhasil menghentikan kapal sebelum kabur lebih jauh.
Dari hasil penggeledahan, aparat menemukan sekitar enam ton solar subsidi yang disimpan dalam berbagai wadah. Barang bukti terdiri dari 20 drum kapasitas 200 liter, 19 jerigen ukuran 35 liter, serta 77 jerigen ukuran 20 liter.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan dugaan pelanggaran administrasi serius.
Seluruh awak kapal tidak mampu menunjukkan dokumen resmi pengangkutan maupun legalitas distribusi BBM subsidi tersebut.
“Saat penangkapan ada lima orang di atas kapal, terdiri satu nakhoda dan empat ABK. Mereka tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait pengangkutan BBM itu,” tegas Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menetapkan nakhoda kapal berinisial HRT alias ADS (48) sebagai tersangka utama. Ia diduga menjadi pihak yang bertanggung jawab atas pengangkutan solar subsidi ilegal tersebut.
Tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara,” ujar Agus.
Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan distribusi solar subsidi di jalur pesisir dan perairan Bangka Belitung. Jalur laut diduga masih menjadi celah favorit bagi pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk meraup keuntungan besar.
Polres Bangka Selatan memastikan pengawasan di kawasan pelabuhan dan jalur distribusi laut akan diperketat. Aparat juga membuka kemungkinan pengembangan kasus guna menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam rantai distribusi solar subsidi ilegal tersebut.
“Penyalahgunaan BBM subsidi menjadi perhatian serius karena merugikan masyarakat kecil, terutama nelayan dan warga yang berhak menerima subsidi,” pungkas Kapolres.