Peredaran Rokok Marbol Diduga Tanpa Cukai di Pulau Bangka Memicu Tanda Tanya Besar dan Desakan Pengusutan Menyeluruh

PANGKALPINANG, DNID.CO.ID – Dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai resmi kembali mencuat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Hasil penelusuran awak media pada Minggu (7/6/2026) menemukan rokok bermerek Marbol dijual secara terbuka di sejumlah warung dan toko kelontong di kawasan Semabung, Kota Pangkalpinang. Temuan tersebut dipublikasikan pada Senin (8/6/2026) setelah dilakukan verifikasi lapangan terhadap produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai.

Rokok tersebut dipasarkan dengan harga sekitar Rp17.000 per bungkus. Meski beredar bebas di pasaran, asal-usul produk, identitas pemasok, hingga jalur distribusinya masih menjadi tanda tanya. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pola distribusi yang berjalan tanpa identitas pemasok yang jelas dan tanpa informasi legalitas yang diketahui pedagang.

Investigasi awak media di lapangan mengungkap fakta bahwa sejumlah pedagang mengaku tidak mengetahui siapa pihak yang memasok maupun mendistribusikan produk tersebut. Rokok Marbol disebut hanya dititipkan untuk dipasarkan.

“Ada yang menitipkan saja, Bang. Kami hanya dititipi sekitar lima bungkus setiap toko sebagai contoh untuk dipasarkan,” ujar salah seorang pemilik toko kepada awak media.

Keterangan tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait mekanisme distribusi rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai. Pasalnya, produk dapat masuk ke sejumlah toko tanpa identitas pemasok yang jelas dan tanpa dokumen legalitas yang diketahui pedagang.

Tak hanya ditemukan di Kota Pangkalpinang, awak media juga memperoleh informasi dari sejumlah sumber lapangan yang menyebutkan bahwa rokok Marbol diduga telah beredar di berbagai kabupaten di Pulau Bangka. Informasi tersebut masih terus ditelusuri guna memastikan seberapa luas penyebaran produk serta mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rantai distribusinya.

Dari hasil pengamatan, kemasan rokok Marbol memiliki kemiripan dengan salah satu merek rokok ternama yang telah lama dikenal masyarakat Indonesia. Kemiripan tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan di kalangan konsumen apabila tidak disertai informasi yang jelas mengenai produsen maupun legalitas produk yang beredar.

Selain berpotensi merugikan negara dari sektor penerimaan cukai, peredaran rokok ilegal juga dinilai menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Produk yang tidak memenuhi kewajiban cukai dapat dipasarkan dengan harga lebih murah dibandingkan rokok legal yang telah memenuhi seluruh kewajiban perpajakan dan cukai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Secara hukum, ketentuan mengenai barang kena cukai diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.

Pasal 54 UU Cukai menyebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai sebagaimana diwajibkan dapat dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan denda paling sedikit dua kali dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Sementara itu, Pasal 56 UU Cukai mengatur bahwa setiap orang yang menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana di bidang cukai dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Temuan ini diharapkan segera mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta instansi terkait lainnya. Jika dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut terbukti benar, praktik tersebut tidak hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga dapat menyebabkan kerugian negara dari sektor penerimaan cukai yang nilainya tidak sedikit.

Selain berdampak pada penerimaan negara, peredaran rokok ilegal juga berpotensi merusak iklim persaingan usaha yang sehat karena produk tanpa cukai dapat dijual dengan harga lebih murah dibandingkan produk legal yang telah memenuhi seluruh kewajiban perpajakan dan cukai. Karena itu, aparat terkait didesak segera melakukan penyelidikan, menelusuri jalur distribusi, serta mengambil langkah penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat agar peredaran produk serupa tidak semakin meluas di Bangka Belitung.

Hingga berita ini diterbitkan pada Senin (8/6/2026), identitas pihak yang diduga memasok maupun menitipkan rokok Marbol ke sejumlah toko masih belum diketahui. Awak media masih berupaya menghimpun informasi lanjutan dan meminta tanggapan dari pihak terkait guna memastikan legalitas produk serta mengungkap rantai distribusi yang diduga telah menjangkau sejumlah wilayah di Pulau Bangka. Awak media juga akan terus memantau perkembangan kasus ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Senin, 8 Juni 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: BAHTERA

Editor: REDAKSI BABEL

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Bongkar Judi Togel Online, Tim URC Resmob Polres Soppeng Amankan Dua Pria
Rokok Ross Mild Clik Beredar di Pangkalpinang, Dugaan Pita Cukai Tak Sesuai Disorot
Viral di Medsos, Pria yang Aniaya Pekerja Penyiram Tanaman kini Diamankan Polsek Rappocini
Persempit Ruang Gerak Pelaku Kejahatan, Polresta Gowa Intensifkan Cipkon hingga Polsek Jajaran
Heboh Penggerebekan Rumah Kos di Bantaeng, Terduga Bandar Sabu Dikabarkan Bebas
Polisi Buru Koordinator Lapangan Setelah Delapan Ton Pasir Timah Ilegal Digagalkan
Lima Bulan Mengalami Kekeringan, Warga Makassar Kesulitan Mendapatkan Air Bersih
Afo Lim Bawa Teknologi Aerogel ke Indonesia, FOSS Group Siapkan Generasi Baru Proteksi Kebakaran
Berita ini 276 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 19:24 WITA

Bongkar Judi Togel Online, Tim URC Resmob Polres Soppeng Amankan Dua Pria

Senin, 21 September 2026 - 18:51 WITA

Rokok Ross Mild Clik Beredar di Pangkalpinang, Dugaan Pita Cukai Tak Sesuai Disorot

Senin, 21 September 2026 - 17:16 WITA

Viral di Medsos, Pria yang Aniaya Pekerja Penyiram Tanaman kini Diamankan Polsek Rappocini

Senin, 21 September 2026 - 09:26 WITA

Persempit Ruang Gerak Pelaku Kejahatan, Polresta Gowa Intensifkan Cipkon hingga Polsek Jajaran

Minggu, 20 September 2026 - 19:50 WITA

Heboh Penggerebekan Rumah Kos di Bantaeng, Terduga Bandar Sabu Dikabarkan Bebas

Minggu, 20 September 2026 - 11:56 WITA

Polisi Buru Koordinator Lapangan Setelah Delapan Ton Pasir Timah Ilegal Digagalkan

Minggu, 20 September 2026 - 04:27 WITA

Lima Bulan Mengalami Kekeringan, Warga Makassar Kesulitan Mendapatkan Air Bersih

Sabtu, 19 September 2026 - 22:11 WITA

Afo Lim Bawa Teknologi Aerogel ke Indonesia, FOSS Group Siapkan Generasi Baru Proteksi Kebakaran

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Bongkar Judi Togel Online, Tim URC Resmob Polres Soppeng Amankan Dua Pria

Senin, 21 Sep 2026 - 19:24 WITA

Serba-Serbi

Wakil Bupati Gowa Buka Lomba Paskibra Tingkat SMP dan SMA se-Sulsel

Senin, 21 Sep 2026 - 15:15 WITA