Nakes dan Dokter RSUD Jeneponto Protes: Kami Melayani Pasien, Masih Harus Bayar Parkir?
RSUD Lanto Daeng Pasewang Jeneponto. (dok:ist)
Jeneponto,DNID.co.id – Kebijakan penerapan kartu parkir prabayar bagi pegawai RSUD Lanto Daeng Pasewang, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan menuai protes dari kalangan tenaga kesehatan (nakes),pegawai rumah sakit, hingga dokter.
Mereka mempertanyakan alasan diwajibkan membayar parkir di lingkungan tempat mereka bekerja padahal mereka memberikan pelayanan kepada masyarakat setiap hari.
Kebijakan tersebut mulai diterapkan pada 10 Juni 2026 yang lalu. Seluruh pegawai diwajibkan memiliki kartu parkir yang dibeli dengan biaya awal sekitar Rp 20 ribu, terdiri dari harga kartu dan saldo awal. Sementara bagi pegawai yang tidak memiliki kartu, dikenakan Tarif Parkir sebesar Rp 2 ribu setiap kali keluar masuk area rumah sakit.
Seorang pegawai yang meminta identitasnya dirahasiakan, sebut saja S mengaku kebijakan tersebut mendapat penolakan dari banyak tenaga kesehatan. Namun, karena sudah menjadi aturan, pegawai tidak memiliki banyak pilihan selain mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Teman-teman nakes banyak yang keberatan. Kami ini pegawai yang bekerja di rumah sakit setiap hari, tetapi harus membayar parkir. Kenapa pegawai yang bekerja justru dibebankan biaya untuk masuk ke tempat kerjanya sendiri,” ujarnya kepada DNID.co.id, Selasa (16/6/2026).
Menurutnya, sosialisasi kebijakan hanya dilakukan melalui grup percakapan internal tanpa adanya pertemuan khusus yang melibatkan pegawai untuk menyampaikan aspirasi maupun keberatan.
Ia mengungkapkan, alasan yang disampaikan manajemen adalah karena pengelolaan lahan parkir telah diserahkan kepada pihak ketiga melalui kerja sama tertentu. Karena itu, sistem parkir kini diatur oleh pengelola yang bekerja sama dengan rumah sakit.
“Alasannya karena lahan parkir sudah disewakan ke pihak ketiga. Jadi pengelola yang mengatur sistem kartu parkir. Tapi yang dipertanyakan, kenapa pegawai tetap harus membayar,” kata S saat dikonfirmasi terkait kebijakan tersebut.
S menilai kebijakan tersebut terasa memberatkan karena selain membeli kartu, pegawai juga harus memperhatikan saldo yang tersedia untuk digunakan setiap bulan. Ia berharap jika memang kartu parkir diwajibkan, setidaknya pegawai diberikan akses bebas parkir tanpa beban pengisian saldo secara berkala.
“Kami tidak masalah kalau membeli kartu sekali sebagai identitas pegawai. Tetapi kalau harus terus memikirkan saldo dan pengisian ulang, itu yang menjadi keberatan. Masa di tempat kerja sendiri kita masih harus membayar lagi,” tuturnya.
Ia juga membandingkan kebijakan tersebut dengan sejumlah rumah sakit besar di Makassar yang menurutnya memberikan kemudahan akses parkir bagi dokter maupun tenaga kesehatan yang bertugas.
Sejumlah pegawai berharap manajemen RSUD Lanto Daeng Pasewang membuka ruang dialog dan melakukan evaluasi terhadap kebijakan tersebut agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan tenaga kesehatan yang menjadi ujung tombak pelayanan kesehatan masyarakat.
Sementara itu, Direktur RSUD Lanto Daeng Pasewang, dr Irawati Rizal enggan memberikan keterangan resmi terkait alasan penerapan sistem parkir prabayar bagi pegawai maupun mekanisme kerjasama pengelolaan parkir dengan pihak ketiga.
Diinformasikan,sehubungan dengan selesainya masa uji coba (trial system parking) pada RSUD Lanto Daeng Pasewang,disampaikan kepada seluruh pegawai dan petugas RSUD Lanto Daeng Pasewang agar dapat mengambil Member Card khusus pegawai dan petugas di masing-masing kepala ruangan atau di Office Pengelola Parkir RSUD Lanto Daeng Pasewang CV. Three Turatea Mandiri yang berada di pintu masuk Gate 1 dengan menyiapkan:
Dana pengambilan kartu (Member Card Rp10.000 + Top Up Rp10.000) sebesar Rp20.000. Identitas pegawai dan petugas RSUD Lanto Daeng Pasewang.
Data kendaraan pegawai dan petugas RSUD Lanto Dg Pasewang. Nomor WhatsApp pegawai dan petugas RSUD Lanto Daeng Pasewang.
Sekedar diketahui, dalam penyampaian itu berbunyi, pegawai wajib menggunakan kartu member/kartu elektronik mulai 10 Juni 2026. Tanpa menggunakan kartu member/kartu elektronik pegawai tidak dapat masuk ke area RSUD Lanto Daeng Pasewang.
Parkir kendaraan pegawai dan petugas RSUD Lanto Daeng Pasewang ditempatkan pada lokasi yang telah disiapkan (samping rumah dinas Direktur RSUD).
Akses pintu masuk khusus pegawai dan petugas berada di Gate In 2 (Pos Security RSUD Lanto Dg Pasewang), kecuali Direktur dan Wakil Direktur.
Pegawai dan petugas yang masuk melalui Gate In 1 (pintu masuk pengunjung) akan dikenakan biaya parkir normal.
Pegawai yang diantar-jemput dapat menggunakan akses Gate In 1 dengan kartu elektronik (E-Money, Flazz, Brizzi). Jika waktu kurang dari 5 menit tidak dikenakan tarif parkir atau Rp 0.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Nakes dan Dokter RSUD Jeneponto Protes: Kami Melayani Pasien, Masih Harus Bayar Parkir?
SELASA, 16 JUNI 2026
Jeneponto,DNID.co.id - Kebijakan penerapan kartu parkir prabayar bagi pegawai RSUD Lanto Daeng Pasewang, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan menuai protes dari kalangan tenaga kesehatan (nakes),pegawai rumah sakit, hingga dokter.
Mereka mempertanyakan alasan diwajibkan membayar parkir di lingkungan tempat mereka bekerja padahal mereka memberikan pelayanan kepada masyarakat setiap hari.
Kebijakan tersebut mulai diterapkan pada 10 Juni 2026 yang lalu. Seluruh pegawai diwajibkan memiliki kartu parkir yang dibeli dengan biaya awal sekitar Rp 20 ribu, terdiri dari harga kartu dan saldo awal. Sementara bagi pegawai yang tidak memiliki kartu, dikenakan tarif parkir sebesar Rp 2 ribu setiap kali keluar masuk area rumah sakit.
Seorang pegawai yang meminta identitasnya dirahasiakan, sebut saja S mengaku kebijakan tersebut mendapat penolakan dari banyak tenaga kesehatan. Namun, karena sudah menjadi aturan, pegawai tidak memiliki banyak pilihan selain mengikuti ketentuan yang berlaku.
"Teman-teman nakes banyak yang keberatan. Kami ini pegawai yang bekerja di rumah sakit setiap hari, tetapi harus membayar parkir. Kenapa pegawai yang bekerja justru dibebankan biaya untuk masuk ke tempat kerjanya sendiri," ujarnya kepada DNID.co.id, Selasa (16/6/2026).
Menurutnya, sosialisasi kebijakan hanya dilakukan melalui grup percakapan internal tanpa adanya pertemuan khusus yang melibatkan pegawai untuk menyampaikan aspirasi maupun keberatan.
Ia mengungkapkan, alasan yang disampaikan manajemen adalah karena pengelolaan lahan parkir telah diserahkan kepada pihak ketiga melalui kerja sama tertentu. Karena itu, sistem parkir kini diatur oleh pengelola yang bekerja sama dengan rumah sakit.
"Alasannya karena lahan parkir sudah disewakan ke pihak ketiga. Jadi pengelola yang mengatur sistem kartu parkir. Tapi yang dipertanyakan, kenapa pegawai tetap harus membayar," kata S saat dikonfirmasi terkait kebijakan tersebut.
S menilai kebijakan tersebut terasa memberatkan karena selain membeli kartu, pegawai juga harus memperhatikan saldo yang tersedia untuk digunakan setiap bulan. Ia berharap jika memang kartu parkir diwajibkan, setidaknya pegawai diberikan akses bebas parkir tanpa beban pengisian saldo secara berkala.
"Kami tidak masalah kalau membeli kartu sekali sebagai identitas pegawai. Tetapi kalau harus terus memikirkan saldo dan pengisian ulang, itu yang menjadi keberatan. Masa di tempat kerja sendiri kita masih harus membayar lagi," tuturnya.
Ia juga membandingkan kebijakan tersebut dengan sejumlah rumah sakit besar di Makassar yang menurutnya memberikan kemudahan akses parkir bagi dokter maupun tenaga kesehatan yang bertugas.
Sejumlah pegawai berharap manajemen RSUD Lanto Daeng Pasewang membuka ruang dialog dan melakukan evaluasi terhadap kebijakan tersebut agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan tenaga kesehatan yang menjadi ujung tombak pelayanan kesehatan masyarakat.
Sementara itu, Direktur RSUD Lanto Daeng Pasewang, dr Irawati Rizal enggan memberikan keterangan resmi terkait alasan penerapan sistem parkir prabayar bagi pegawai maupun mekanisme kerjasama pengelolaan parkir dengan pihak ketiga.
Diinformasikan,sehubungan dengan selesainya masa uji coba (trial system parking) pada RSUD Lanto Daeng Pasewang,disampaikan kepada seluruh pegawai dan petugas RSUD Lanto Daeng Pasewang agar dapat mengambil Member Card khusus pegawai dan petugas di masing-masing kepala ruangan atau di Office Pengelola Parkir RSUD Lanto Daeng Pasewang CV. Three Turatea Mandiri yang berada di pintu masuk Gate 1 dengan menyiapkan:
Dana pengambilan kartu (Member Card Rp10.000 + Top Up Rp10.000) sebesar Rp20.000. Identitas pegawai dan petugas RSUD Lanto Daeng Pasewang.
Data kendaraan pegawai dan petugas RSUD Lanto Dg Pasewang. Nomor WhatsApp pegawai dan petugas RSUD Lanto Daeng Pasewang.
Sekedar diketahui, dalam penyampaian itu berbunyi, pegawai wajib menggunakan kartu member/kartu elektronik mulai 10 Juni 2026. Tanpa menggunakan kartu member/kartu elektronik pegawai tidak dapat masuk ke area RSUD Lanto Daeng Pasewang.
Parkir kendaraan pegawai dan petugas RSUD Lanto Daeng Pasewang ditempatkan pada lokasi yang telah disiapkan (samping rumah dinas Direktur RSUD).
Akses pintu masuk khusus pegawai dan petugas berada di Gate In 2 (Pos Security RSUD Lanto Dg Pasewang), kecuali Direktur dan Wakil Direktur.
Pegawai dan petugas yang masuk melalui Gate In 1 (pintu masuk pengunjung) akan dikenakan biaya parkir normal.
Pegawai yang diantar-jemput dapat menggunakan akses Gate In 1 dengan kartu elektronik (E-Money, Flazz, Brizzi). Jika waktu kurang dari 5 menit tidak dikenakan tarif parkir atau Rp 0.