Said Didu Bongkar Dugaan RKAB Hambat Produksi Timah Nasional

BELITUNG TIMUR, DNID.co.id – Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Muhammad Said Didu, melontarkan kritik tajam terhadap kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan timah. Saat melakukan investigasi lapangan di Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, ia menilai kebijakan tersebut menghambat penyerapan produksi timah rakyat yang legal, mengurangi potensi penerimaan negara, serta berisiko membuka ruang semakin luas bagi perdagangan timah ilegal.

Pernyataan itu disampaikan Said Didu ketika meninjau gudang penyimpanan bijih timah milik PT Timah Tbk yang dipenuhi tumpukan timah. Menurutnya, kondisi tersebut bukan disebabkan minimnya cadangan maupun lemahnya permintaan pasar global, melainkan akibat kuota produksi yang ditetapkan melalui RKAB tidak mencerminkan potensi riil di lapangan.

“Ini yang ada di belakang saya adalah timah yang tidak bisa dijual lagi. Bukan karena tidak ada pembeli, tetapi karena kuota RKAB sudah habis,” kata Said Didu.

Ia menjelaskan, terdapat dua kriteria dalam penyusunan RKAB yang dinilai menjadi akar persoalan. Pertama, aktivitas tambang rakyat yang menggunakan peralatan sederhana dianggap tidak memenuhi standar kelayakan sehingga tidak dihitung sebagai potensi produksi. Padahal, menurutnya, metode tersebut telah digunakan masyarakat Bangka Belitung selama puluhan tahun.

“Peralatan seperti ini sudah digunakan masyarakat sejak lama. Kenapa sekarang justru dijadikan alasan untuk menyatakan tambang rakyat tidak layak masuk dalam RKAB?” ujarnya.

Kedua, pemerintah menetapkan batas minimal kadar bijih timah sebesar 0,2 persen sebagai dasar kelayakan. Said Didu menilai parameter tersebut sudah tidak relevan dengan kondisi harga timah dunia saat ini.

“Kalau menggunakan harga timah sekarang, kadar 0,1 persen pun masih sangat layak secara ekonomi. Artinya, dasar perhitungan yang digunakan sudah tidak sesuai dengan kondisi riil,” tegasnya.

Berdasarkan perhitungannya, kuota produksi PT Timah di wilayah Belitung Timur pada 2026 hanya sekitar 3.300 ton dan telah habis sejak Mei. Akibatnya, perusahaan disebut tidak lagi dapat menjual hasil produksi maupun menyerap seluruh pasokan bijih timah legal dari masyarakat.

Said Didu memperkirakan hingga pertengahan Juli 2026 terdapat sekitar 3.000 ton timah tertahan di gudang PT Timah, ditambah sekitar 1.000 ton lainnya masih berada di gudang mitra penambang. Menurutnya, apabila kondisi tersebut terus berlanjut, kelebihan produksi hingga akhir tahun berpotensi mencapai sekitar 9.000 ton.

Ia mengingatkan, ketika hasil tambang legal tidak lagi dapat diserap karena keterbatasan kuota administrasi, peluang masuknya komoditas tersebut ke jalur perdagangan ilegal semakin terbuka.

“Kalau PT Timah tidak bisa membeli lagi karena RKAB sudah habis, pertanyaannya sederhana, timah ini akan dijual ke mana? Jangan sampai kebijakan Kementerian ESDM justru menjadi pintu masuk berkembangnya perdagangan timah ilegal,” katanya.

Said Didu juga mengklaim potensi ekonomi yang tertahan saat ini mencapai sekitar Rp5 triliun. Menurut perhitungannya, apabila tambahan kuota sekitar 9.000 hingga 12.000 ton diberikan sampai akhir tahun, nilai ekonomi yang berputar di masyarakat dapat mencapai Rp10–15 triliun melalui peningkatan aktivitas penambang, pelaku usaha, penerimaan daerah, pajak, royalti, dan penerimaan negara bukan pajak.

Ia mendesak Kementerian ESDM segera mengevaluasi kriteria penyusunan RKAB agar lebih sesuai dengan kondisi riil pertambangan timah di Bangka Belitung serta mendukung arah kebijakan pemerintah dalam mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam.

“Buka ruang bagi produksi legal, jangan justru mempersulit yang legal sehingga yang ilegal mendapatkan peluang. Negara harus hadir dengan kebijakan yang berpihak pada tata kelola yang sehat, bukan sekadar aturan administratif yang menghambat produksi,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kementerian ESDM dan PT Timah Tbk belum memberikan tanggapan atas pernyataan Muhammad Said Didu. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari para pihak sebagai bagian dari asas keberimbangan pemberitaan.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Sabtu, 18 Juli 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: ALE

Editor: REDAKSI BABEL

Sumber Berita: JEJARING KBO BABEL

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Resmikan Sekretariat “Rumah Besar”, IMO-Indonesia Uji Coba Aplikasi AdS Media Online
Andi Waris Halid: Mengenal Lembaga MPR bukan Hanya Mengenai Sebuah Lembaga Negara.
Hidupkan Green Policing, IPDA Agus Fardiansyah Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan
Green Policing, Kapolres Bangka Barat Ajak Personel Jaga Kebersihan Potensi Wisata Air Terjun Pait
Green Policing, Polresta Pangkalpinang Ajak Personel Peduli Lingkungan demi Masa Depan yang Lebih Hijau
Green Policing di Belitung, Kapolres dan Personel Turun Langsung Bersihkan Lingkungan
Kecelakaan Maut di Gowa, Ponakan Tewas, Paman Malah Jadi Tersangka Usai Tabrak Truk Parkir di Badan Jalan
Rakernas III PJS Tetapkan Tujuh Rekomendasi, Siapkan UKW dan Verifikasi Faktual Dewan Pers
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 21:19 WITA

Resmikan Sekretariat “Rumah Besar”, IMO-Indonesia Uji Coba Aplikasi AdS Media Online

Jumat, 6 November 2026 - 20:52 WITA

Andi Waris Halid: Mengenal Lembaga MPR bukan Hanya Mengenai Sebuah Lembaga Negara.

Jumat, 6 November 2026 - 13:18 WITA

Hidupkan Green Policing, IPDA Agus Fardiansyah Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan

Jumat, 6 November 2026 - 12:58 WITA

Green Policing, Polresta Pangkalpinang Ajak Personel Peduli Lingkungan demi Masa Depan yang Lebih Hijau

Jumat, 6 November 2026 - 11:54 WITA

Green Policing di Belitung, Kapolres dan Personel Turun Langsung Bersihkan Lingkungan

Kamis, 5 November 2026 - 21:56 WITA

Kecelakaan Maut di Gowa, Ponakan Tewas, Paman Malah Jadi Tersangka Usai Tabrak Truk Parkir di Badan Jalan

Kamis, 5 November 2026 - 18:45 WITA

Rakernas III PJS Tetapkan Tujuh Rekomendasi, Siapkan UKW dan Verifikasi Faktual Dewan Pers

Kamis, 5 November 2026 - 18:34 WITA

Amsakar Ajak Pers Dukung Pembangunan Batam, Tegaskan Pentingnya Kontrol Sosial

Berita Terbaru