BELITUNG TIMUR , DNID.co.id — Anggota Komisi II DPRD Belitung Timur, Subandri, mendesak PT Timah Tbk segera meninjau ulang besaran penggantian jasa usaha yang diterima penambang melalui mitra perusahaan. Selain itu, ia juga meminta percepatan penyelesaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang hingga kini dinilai masih menjadi penghambat utama aktivitas pertambangan timah di Pulau Belitung.
Desakan tersebut disampaikan Subandri, yang akrab disapa Jely, saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat penambang asal Kecamatan Damar di Gedung DPRD Belitung Timur, Senin (20/7/2026). Menurutnya, kesejahteraan penambang tidak boleh terus tergerus di tengah meningkatnya biaya hidup, sementara kepastian operasional tambang masih tersandera belum rampungnya RKAB.
Subandri menilai sudah saatnya PT Timah mengevaluasi skema penggantian jasa yang diberikan kepada mitra usaha agar manfaatnya benar-benar dirasakan penambang di lapangan.
“Kalau memungkinkan, mitra PT Timah dapat menaikkan nilai jasa yang diterima penambang. Harga barang saat ini terus meningkat sehingga penghasilan penambang juga perlu disesuaikan,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterima DPRD, PT Timah menetapkan penggantian jasa sebesar Rp234.000 untuk kadar timah Sn 72 kepada mitra usaha. Namun, di tingkat penambang, nilai yang diterima hanya berkisar Rp130.000 hingga Rp140.000.
Menurut Subandri, selisih tersebut menjadi perhatian serius karena berpotensi menekan pendapatan masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor pertambangan timah.
Persoalan itu, kata dia, juga telah disampaikan DPRD Belitung Timur dalam pertemuan dengan jajaran Direksi PT Timah, termasuk Direktur Operasi. DPRD meminta perusahaan mempertimbangkan penyesuaian nilai jasa dengan mengacu pada perkembangan harga timah dunia serta kondisi ekonomi masyarakat.
Namun, PT Timah menjelaskan bahwa perubahan kebijakan tidak dapat dilakukan secara sepihak karena perusahaan berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang harus berkoordinasi dengan kementerian terkait sebelum mengambil keputusan strategis.
Selain menyoroti jasa penambang, Subandri juga mendesak percepatan penyelesaian RKAB yang hingga kini belum kunjung tuntas. Menurutnya, lambannya proses tersebut berdampak langsung terhadap aktivitas pertambangan dan perekonomian masyarakat Belitung Timur.
“Kami sudah berulang kali berkoordinasi dengan Kementerian ESDM, PT Timah, aparat penegak hukum hingga instansi terkait. Namun sampai sekarang persoalan RKAB masih terkendala regulasi dan belum ada penyelesaian yang jelas,” ujarnya.
Ia menegaskan, apabila pemerintah ingin mempercepat penyelesaian persoalan tersebut, dibutuhkan kebijakan khusus dari pemerintah pusat agar proses penerbitan RKAB tidak terus berlarut-larut.
Subandri juga membandingkan kondisi Pulau Belitung dengan Pulau Bangka. Menurutnya, Bangka memiliki sejumlah smelter swasta sehingga aktivitas produksi tidak hanya bergantung pada PT Timah. Sebaliknya, di Belitung, pengolahan timah masih didominasi PT Timah, meski beberapa perusahaan swasta seperti PT Tomi Utama, PT BIS, dan SAL disebut sedang mengajukan RKAB.
Di akhir penyampaiannya, Subandri menegaskan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur tetap berkomitmen memperjuangkan aspirasi masyarakat penambang meski kerap menjadi sasaran kritik.
Karena itu, ia berharap PT Timah segera mengundang seluruh mitra kolektor untuk membahas penyesuaian besaran jasa penambang sekaligus mencari solusi konkret agar kesejahteraan masyarakat meningkat dan aktivitas pertambangan kembali berjalan optimal setelah persoalan RKAB terselesaikan.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
BELITUNG TIMUR , DNID.co.id — Anggota Komisi II DPRD Belitung Timur, Subandri, mendesak PT Timah Tbk segera meninjau ulang besaran penggantian jasa usaha yang diterima penambang melalui mitra perusahaan. Selain itu, ia juga meminta percepatan penyelesaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang hingga kini dinilai masih menjadi penghambat utama aktivitas pertambangan timah di Pulau Belitung.
Desakan tersebut disampaikan Subandri, yang akrab disapa Jely, saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat penambang asal Kecamatan Damar di Gedung DPRD Belitung Timur, Senin (20/7/2026). Menurutnya, kesejahteraan penambang tidak boleh terus tergerus di tengah meningkatnya biaya hidup, sementara kepastian operasional tambang masih tersandera belum rampungnya RKAB.
Subandri menilai sudah saatnya PT Timah mengevaluasi skema penggantian jasa yang diberikan kepada mitra usaha agar manfaatnya benar-benar dirasakan penambang di lapangan.
"Kalau memungkinkan, mitra PT Timah dapat menaikkan nilai jasa yang diterima penambang. Harga barang saat ini terus meningkat sehingga penghasilan penambang juga perlu disesuaikan," tegasnya.
Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterima DPRD, PT Timah menetapkan penggantian jasa sebesar Rp234.000 untuk kadar timah Sn 72 kepada mitra usaha. Namun, di tingkat penambang, nilai yang diterima hanya berkisar Rp130.000 hingga Rp140.000.
Menurut Subandri, selisih tersebut menjadi perhatian serius karena berpotensi menekan pendapatan masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor pertambangan timah.
Persoalan itu, kata dia, juga telah disampaikan DPRD Belitung Timur dalam pertemuan dengan jajaran Direksi PT Timah, termasuk Direktur Operasi. DPRD meminta perusahaan mempertimbangkan penyesuaian nilai jasa dengan mengacu pada perkembangan harga timah dunia serta kondisi ekonomi masyarakat.
Namun, PT Timah menjelaskan bahwa perubahan kebijakan tidak dapat dilakukan secara sepihak karena perusahaan berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang harus berkoordinasi dengan kementerian terkait sebelum mengambil keputusan strategis.
Selain menyoroti jasa penambang, Subandri juga mendesak percepatan penyelesaian RKAB yang hingga kini belum kunjung tuntas. Menurutnya, lambannya proses tersebut berdampak langsung terhadap aktivitas pertambangan dan perekonomian masyarakat Belitung Timur.
"Kami sudah berulang kali berkoordinasi dengan Kementerian ESDM, PT Timah, aparat penegak hukum hingga instansi terkait. Namun sampai sekarang persoalan RKAB masih terkendala regulasi dan belum ada penyelesaian yang jelas," ujarnya.
Ia menegaskan, apabila pemerintah ingin mempercepat penyelesaian persoalan tersebut, dibutuhkan kebijakan khusus dari pemerintah pusat agar proses penerbitan RKAB tidak terus berlarut-larut.
Subandri juga membandingkan kondisi Pulau Belitung dengan Pulau Bangka. Menurutnya, Bangka memiliki sejumlah smelter swasta sehingga aktivitas produksi tidak hanya bergantung pada PT Timah. Sebaliknya, di Belitung, pengolahan timah masih didominasi PT Timah, meski beberapa perusahaan swasta seperti PT Tomi Utama, PT BIS, dan SAL disebut sedang mengajukan RKAB.
Di akhir penyampaiannya, Subandri menegaskan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur tetap berkomitmen memperjuangkan aspirasi masyarakat penambang meski kerap menjadi sasaran kritik.
Karena itu, ia berharap PT Timah segera mengundang seluruh mitra kolektor untuk membahas penyesuaian besaran jasa penambang sekaligus mencari solusi konkret agar kesejahteraan masyarakat meningkat dan aktivitas pertambangan kembali berjalan optimal setelah persoalan RKAB terselesaikan.