Satlap Tricakti Klarifikasi Polemik Penemuan 53 Ton Timah

PANGKALPINANG, DNID.co.id – Polemik pengamanan 53 ton pasir timah di sebuah rumah kawasan Air Merbau, Kabupaten Belitung, memasuki babak baru. Asisten Intelijen (Asintel) Satgas Pengawasan Tata Kelola Timah (Satlap Tricakti), Kolonel Inf. Rudi Firmansyah, menegaskan material tersebut telah terdata sebagai milik salah satu mitra resmi PT Timah Tbk dan berada dalam sistem pengawasan Satlap Tricakti. Meski demikian, ia menekankan penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap menjadi kewenangan penyidik kepolisian.

Klarifikasi itu disampaikan Rudi, Kamis (6/8/2026), menyusul berkembangnya pemberitaan yang mengaitkan temuan 53 ton pasir timah tersebut dengan dugaan aktivitas ilegal hingga penyelundupan. Menurutnya, informasi yang beredar perlu diluruskan agar masyarakat memperoleh gambaran utuh mengenai status material yang kini masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum.

“Material tersebut telah tercatat dalam data pengawasan Satlap Tricakti sebagai milik mitra PT Timah. Jadi bukan barang yang muncul tanpa identitas atau tanpa pengawasan sebagaimana berkembang dalam sebagian pemberitaan,” tegas Rudi.

Ia menjelaskan, Satlap Tricakti secara rutin melakukan pendataan terhadap hasil produksi mitra PT Timah guna memastikan komoditas strategis tersebut tidak dialihkan ke jalur perdagangan ilegal maupun keluar dari mekanisme yang telah ditetapkan. Seluruh material yang telah didata dipantau secara berkala, baik jumlah maupun lokasi penyimpanannya.

“Jika terjadi perubahan jumlah material, tentu akan dimintai penjelasan kepada pihak terkait. Pengawasan dilakukan secara berkala agar tidak terjadi penyimpangan,” ujarnya.

Menjawab pertanyaan mengenai penyimpanan pasir timah di rumah atau gudang pribadi, Rudi mengatakan kondisi itu dipicu keterbatasan kapasitas gudang resmi. Karena itu, mitra PT Timah diperbolehkan menyimpan sementara material di lokasi lain dengan syarat wajib melaporkan jumlah dan lokasi penyimpanan kepada Satlap Tricakti.

“Selama kapasitas gudang belum mencukupi, penyimpanan sementara dilakukan dengan mekanisme wajib lapor. Barang tersebut tetap tercatat dan berada dalam pengawasan kami,” katanya.

Rudi juga mengungkapkan, sebelum material diamankan aparat kepolisian, Satlap Tricakti telah memberikan penjelasan kepada Kapolres Belitung mengenai status administrasi pasir timah tersebut. Namun, tindakan lanjutan yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung memunculkan persepsi berbeda di tengah masyarakat.

“Kami melihat kondisi ini lebih kepada miskomunikasi. Kami sudah menjelaskan status barang yang berada dalam pengawasan Satlap, tetapi kemudian berkembang anggapan bahwa barang tersebut ilegal. Karena itu kami perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat,” ungkapnya.

Meski demikian, Rudi memastikan Satlap Tricakti tidak menghalangi proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan seluruh proses penyelidikan dan penyidikan harus dilakukan secara objektif berdasarkan alat bukti yang sah.

“Silakan dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Kalau nanti terbukti ilegal, katakan ilegal. Tetapi apabila hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ilegal, sampaikan juga apa adanya. Kami tidak pernah menghalangi ataupun mengintimidasi siapa pun,” tegasnya.

Menurut Rudi, dugaan penyelundupan tidak dapat disimpulkan hanya dari lokasi ditemukannya barang. Seluruh dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Ia menambahkan, material tersebut berkaitan dengan pelaksanaan Surat Perintah Kerja (SPK) milik CV Heiro Jaya Persada, salah satu mitra PT Timah di Kabupaten Belitung dan Belitung Timur. Satlap bersama PT Timah juga terus berupaya meningkatkan kapasitas gudang resmi agar seluruh hasil produksi mitra dapat ditempatkan pada lokasi penyimpanan yang telah ditetapkan.

Menutup keterangannya, Rudi mengajak seluruh instansi memperkuat koordinasi agar tidak terjadi perbedaan persepsi dalam pengawasan tata kelola pertambangan timah. Ia menegaskan, penentuan unsur pidana sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik berdasarkan fakta hukum, alat bukti, dan ketentuan perundang-undangan.

“Kami mendukung penegakan hukum yang objektif, profesional, transparan, dan berdasarkan fakta hukum. Hingga proses hukum selesai, mari bersama-sama menghormati mekanisme yang sedang berjalan serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” pungkasnya.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Jumat, 7 Agustus 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: BAHTERA

Editor: REDAKSI BABEL

Sumber Berita: JEJARING KBO BABEL

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Peredaran Rokok Layer Clik Melon Disorot, Jalur Pasokan dan Pita Cukai Dipertanyakan
Bongkar Judi Togel Online, Tim URC Resmob Polres Soppeng Amankan Dua Pria
Rokok Ross Mild Clik Beredar di Pangkalpinang, Dugaan Pita Cukai Tak Sesuai Disorot
Viral di Medsos, Pria yang Aniaya Pekerja Penyiram Tanaman kini Diamankan Polsek Rappocini
Persempit Ruang Gerak Pelaku Kejahatan, Polresta Gowa Intensifkan Cipkon hingga Polsek Jajaran
Heboh Penggerebekan Rumah Kos di Bantaeng, Terduga Bandar Sabu Dikabarkan Bebas
Polisi Buru Koordinator Lapangan Setelah Delapan Ton Pasir Timah Ilegal Digagalkan
Lima Bulan Mengalami Kekeringan, Warga Makassar Kesulitan Mendapatkan Air Bersih
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 20:06 WITA

Peredaran Rokok Layer Clik Melon Disorot, Jalur Pasokan dan Pita Cukai Dipertanyakan

Senin, 21 September 2026 - 19:24 WITA

Bongkar Judi Togel Online, Tim URC Resmob Polres Soppeng Amankan Dua Pria

Senin, 21 September 2026 - 18:51 WITA

Rokok Ross Mild Clik Beredar di Pangkalpinang, Dugaan Pita Cukai Tak Sesuai Disorot

Senin, 21 September 2026 - 09:26 WITA

Persempit Ruang Gerak Pelaku Kejahatan, Polresta Gowa Intensifkan Cipkon hingga Polsek Jajaran

Minggu, 20 September 2026 - 19:50 WITA

Heboh Penggerebekan Rumah Kos di Bantaeng, Terduga Bandar Sabu Dikabarkan Bebas

Minggu, 20 September 2026 - 11:56 WITA

Polisi Buru Koordinator Lapangan Setelah Delapan Ton Pasir Timah Ilegal Digagalkan

Minggu, 20 September 2026 - 04:27 WITA

Lima Bulan Mengalami Kekeringan, Warga Makassar Kesulitan Mendapatkan Air Bersih

Sabtu, 19 September 2026 - 22:11 WITA

Afo Lim Bawa Teknologi Aerogel ke Indonesia, FOSS Group Siapkan Generasi Baru Proteksi Kebakaran

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Bongkar Judi Togel Online, Tim URC Resmob Polres Soppeng Amankan Dua Pria

Senin, 21 Sep 2026 - 19:24 WITA