Belasan Mesin Beroperasi, Legalitas Dipertanyakan, Aparat Diminta Segera Membuka Fakta Sebenarnya
MENTOK, DNID.co.id — Aktivitas pertambangan yang diduga ilegal di kawasan belakang RSUD Sejiran Setason, Mentok, Bangka Barat, disebut masih berlangsung hingga Selasa (18/8/2026).
Material tanah diduga mengandung pasir timah dikeruk menggunakan peralatan tambang darat, kemudian diangkut dengan truk menuju lokasi pencucian yang berada di tempat terpisah.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, sedikitnya 13 unit mesin tambang darat diduga beroperasi di lokasi pencucian material tersebut.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan serius mengenai legalitas kegiatan, pengawasan aparat, hingga dugaan adanya pihak tertentu yang mengendalikan aktivitas tersebut.
Nama pengusaha berinisial AJ turut disebut dalam informasi lapangan sebagai pihak yang diduga mengoordinasikan kegiatan. Namun, informasi tersebut belum terverifikasi secara resmi dan tidak dapat dianggap sebagai fakta sebelum dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum.
Persoalan menjadi lebih serius apabila lokasi aktivitas tersebut benar berada di kawasan yang berkaitan dengan IUP PT Timah Tbk. Jika kegiatan berlangsung tanpa izin, maka dugaan pelanggaran tidak sekadar menyangkut pertambangan ilegal, tetapi juga berpotensi berkaitan dengan pengambilan material timah dari wilayah perizinan.
Aktivitas yang diduga melibatkan belasan mesin tambang, alat angkut, lokasi pencucian, serta mobilitas kendaraan tentu bukan kegiatan berskala kecil. Karena itu, publik berhak mempertanyakan bagaimana aktivitas tersebut dapat berlangsung secara terbuka tanpa segera terdeteksi atau dihentikan apabila memang tidak mengantongi izin.
Polsek Mentok, Polres Bangka Barat, Polda Kepulauan Bangka Belitung, serta satuan tugas yang memiliki kewenangan melakukan penindakan pertambangan perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai kondisi tersebut.
Terlebih, informasi mengenai dugaan adanya “dana koordinasi” kepada oknum tertentu juga mulai beredar di tengah masyarakat. Tuduhan tersebut belum terbukti dan tidak boleh diposisikan sebagai fakta. Namun, isu itu layak diuji melalui penyelidikan serius, termasuk dengan menelusuri pihak yang mengendalikan kegiatan, pemodal, hingga kemungkinan aliran dana.
Pendekatan penegakan hukum juga semestinya tidak berhenti pada pekerja di lapangan. Jika ditemukan pelanggaran, penyidik perlu mengungkap rantai kegiatan secara menyeluruh, termasuk pihak yang diduga menjadi koordinator maupun pemodal.
Lokasi aktivitas yang berada di sekitar fasilitas kesehatan juga menambah persoalan. Lalu-lalang kendaraan angkutan, alat berat, debu, dan kegiatan pengerukan berpotensi mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar serta aktivitas masyarakat dan pasien RSUD Sejiran Setason.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari kepolisian maupun instansi terkait mengenai legalitas aktivitas tersebut, status lahan, dugaan keterlibatan AJ, maupun langkah penindakan yang akan dilakukan.
Karena itu, aparat perlu segera memberikan kepastian kepada publik: apakah aktivitas tersebut legal atau ilegal?
Jika ilegal, penindakan harus dilakukan secara tegas dan menyeluruh. Jika legal, dasar perizinannya perlu dibuka secara transparan. Sementara jika ditemukan dugaan keterlibatan oknum atau aliran dana, proses hukum harus diarahkan kepada seluruh pihak yang terbukti terlibat.
Masyarakat kini tidak hanya membutuhkan pernyataan, tetapi kepastian hukum dan tindakan nyata.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Belasan Mesin Beroperasi, Legalitas Dipertanyakan, Aparat Diminta Segera Membuka Fakta Sebenarnya
RABU, 19 AGUSTUS 2026
MENTOK, DNID.co.id — Aktivitas pertambangan yang diduga ilegal di kawasan belakang RSUD Sejiran Setason, Mentok, Bangka Barat, disebut masih berlangsung hingga Selasa (18/8/2026).
Material tanah diduga mengandung pasir timah dikeruk menggunakan peralatan tambang darat, kemudian diangkut dengan truk menuju lokasi pencucian yang berada di tempat terpisah.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, sedikitnya 13 unit mesin tambang darat diduga beroperasi di lokasi pencucian material tersebut.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan serius mengenai legalitas kegiatan, pengawasan aparat, hingga dugaan adanya pihak tertentu yang mengendalikan aktivitas tersebut.
Nama pengusaha berinisial AJ turut disebut dalam informasi lapangan sebagai pihak yang diduga mengoordinasikan kegiatan. Namun, informasi tersebut belum terverifikasi secara resmi dan tidak dapat dianggap sebagai fakta sebelum dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum.
Persoalan menjadi lebih serius apabila lokasi aktivitas tersebut benar berada di kawasan yang berkaitan dengan IUP PT Timah Tbk. Jika kegiatan berlangsung tanpa izin, maka dugaan pelanggaran tidak sekadar menyangkut pertambangan ilegal, tetapi juga berpotensi berkaitan dengan pengambilan material timah dari wilayah perizinan.
Pertanyaan berikutnya adalah soal pengawasan.
Aktivitas yang diduga melibatkan belasan mesin tambang, alat angkut, lokasi pencucian, serta mobilitas kendaraan tentu bukan kegiatan berskala kecil. Karena itu, publik berhak mempertanyakan bagaimana aktivitas tersebut dapat berlangsung secara terbuka tanpa segera terdeteksi atau dihentikan apabila memang tidak mengantongi izin.
Polsek Mentok, Polres Bangka Barat, Polda Kepulauan Bangka Belitung, serta satuan tugas yang memiliki kewenangan melakukan penindakan pertambangan perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai kondisi tersebut.
Terlebih, informasi mengenai dugaan adanya “dana koordinasi” kepada oknum tertentu juga mulai beredar di tengah masyarakat. Tuduhan tersebut belum terbukti dan tidak boleh diposisikan sebagai fakta. Namun, isu itu layak diuji melalui penyelidikan serius, termasuk dengan menelusuri pihak yang mengendalikan kegiatan, pemodal, hingga kemungkinan aliran dana.
Pendekatan penegakan hukum juga semestinya tidak berhenti pada pekerja di lapangan. Jika ditemukan pelanggaran, penyidik perlu mengungkap rantai kegiatan secara menyeluruh, termasuk pihak yang diduga menjadi koordinator maupun pemodal.
Lokasi aktivitas yang berada di sekitar fasilitas kesehatan juga menambah persoalan. Lalu-lalang kendaraan angkutan, alat berat, debu, dan kegiatan pengerukan berpotensi mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar serta aktivitas masyarakat dan pasien RSUD Sejiran Setason.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari kepolisian maupun instansi terkait mengenai legalitas aktivitas tersebut, status lahan, dugaan keterlibatan AJ, maupun langkah penindakan yang akan dilakukan.
Karena itu, aparat perlu segera memberikan kepastian kepada publik: apakah aktivitas tersebut legal atau ilegal?
Jika ilegal, penindakan harus dilakukan secara tegas dan menyeluruh. Jika legal, dasar perizinannya perlu dibuka secara transparan. Sementara jika ditemukan dugaan keterlibatan oknum atau aliran dana, proses hukum harus diarahkan kepada seluruh pihak yang terbukti terlibat.
Masyarakat kini tidak hanya membutuhkan pernyataan, tetapi kepastian hukum dan tindakan nyata.