Dr Ratna Pertanyakan Gugatan Perdata di PN Pangkalpinang, Ini Alasannya
PANGKALPINANG, DNID.co.id —Dr Ratna Setia Asih, Sp.A., mempersoalkan gugatan perdata yang diajukan orang tua almarhum Aldo di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang. Ia mengklaim identitas, alamat, dan keterangan pekerjaan dalam gugatan tersebut tidak sesuai dengan dirinya. Keberatan itu mencuat dalam perbincangan podcast bersama advokat dr Wari Kartika Sari, S.H., di Aston Emidary Bangka Hotel, Pangkalpinang, Jumat (23/10/2026).
Gugatan yang diajukan melalui kuasa hukum penggugat, Dian Wahyuni, S.H., M.H., itu kini menjadi sorotan karena menyangkut ketepatan identitas pihak yang digugat. Namun, klaim tersebut masih merupakan keberatan dari pihak dr Ratna dan perlu diuji berdasarkan dokumen perkara serta fakta persidangan.
“Kalau dari gugatannya, yang digugat itu bukan aku. Nggak ada nama aku di situ. Alamatnya juga bukan alamat rumah aku, kemudian pekerjaannya juga berbeda,” ungkap dr Ratna.
Pernyataan tersebut mengangkat persoalan mendasar dalam perkara perdata: apakah pihak yang ditarik sebagai tergugat telah diidentifikasi secara tepat? Jika ketidaksesuaian itu terbukti, persoalan tersebut perlu dinilai melalui mekanisme hukum yang berlaku. Sebaliknya, tanpa pemeriksaan dokumen gugatan secara menyeluruh, belum ada dasar untuk menyimpulkan bahwa gugatan tersebut salah alamat atau cacat hukum.
Di tengah keberatannya, dr Ratna menegaskan tidak menghindari proses peradilan. Ia mengaku telah memenuhi panggilan pengadilan dan menyerahkan penanganan perkara kepada tim kuasa hukumnya.
“Sebagai warga negara yang baik, kita harus mengikuti proses hukum. Saya mengikuti aturan, datang ketika dipanggil pengadilan, dan menjalani prosesnya. Untuk penanganan hukum, saya sudah menyerahkan kepada kuasa hukum,” tegasnya.
Dr Ratna juga menyoroti pentingnya ketelitian dalam penyusunan gugatan. Menurut dia, identitas, alamat, pekerjaan, dan kedudukan para pihak harus jelas agar tidak menimbulkan keraguan mengenai siapa yang sebenarnya dimintai pertanggungjawaban hukum.
Meski demikian, penilaian atas ketepatan pihak tergugat dan konsekuensi hukumnya tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan pernyataan salah satu pihak. Dokumen gugatan, tanggapan pihak penggugat, serta pertimbangan majelis hakim menjadi bagian penting untuk menguji keberatan tersebut.
Pada akhir perbincangan, dr Ratna menyampaikan harapannya agar perkara itu segera berakhir dengan hasil yang menguntungkan dirinya.
“Semoga segera case closed dan kita menang,” ujarnya, disambut doa dan dukungan dari dr Wari Kartika Sari.
Hingga informasi ini disusun, naskah sumber belum memuat tanggapan Dian Wahyuni selaku kuasa hukum penggugat maupun keterangan resmi dari PN Pangkalpinang mengenai keberatan tersebut. Karena itu, klaim mengenai ketidaksesuaian identitas masih memerlukan konfirmasi dan pemeriksaan lebih lanjut.
Perkara ini kini menempatkan ketepatan identitas tergugat sebagai salah satu isu yang patut dicermati. Kepastian mengenai duduk perkara tetap harus merujuk pada dokumen resmi dan proses persidangan, bukan semata-mata pada klaim salah satu pihak.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Dr Ratna Pertanyakan Gugatan Perdata di PN Pangkalpinang, Ini Alasannya
JUMAT, 23 OKTOBER 2026
PANGKALPINANG, DNID.co.id —Dr Ratna Setia Asih, Sp.A., mempersoalkan gugatan perdata yang diajukan orang tua almarhum Aldo di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang. Ia mengklaim identitas, alamat, dan keterangan pekerjaan dalam gugatan tersebut tidak sesuai dengan dirinya. Keberatan itu mencuat dalam perbincangan podcast bersama advokat dr Wari Kartika Sari, S.H., di Aston Emidary Bangka Hotel, Pangkalpinang, Jumat (23/10/2026).
Gugatan yang diajukan melalui kuasa hukum penggugat, Dian Wahyuni, S.H., M.H., itu kini menjadi sorotan karena menyangkut ketepatan identitas pihak yang digugat. Namun, klaim tersebut masih merupakan keberatan dari pihak dr Ratna dan perlu diuji berdasarkan dokumen perkara serta fakta persidangan.
“Kalau dari gugatannya, yang digugat itu bukan aku. Nggak ada nama aku di situ. Alamatnya juga bukan alamat rumah aku, kemudian pekerjaannya juga berbeda,” ungkap dr Ratna.
Pernyataan tersebut mengangkat persoalan mendasar dalam perkara perdata: apakah pihak yang ditarik sebagai tergugat telah diidentifikasi secara tepat? Jika ketidaksesuaian itu terbukti, persoalan tersebut perlu dinilai melalui mekanisme hukum yang berlaku. Sebaliknya, tanpa pemeriksaan dokumen gugatan secara menyeluruh, belum ada dasar untuk menyimpulkan bahwa gugatan tersebut salah alamat atau cacat hukum.
Di tengah keberatannya, dr Ratna menegaskan tidak menghindari proses peradilan. Ia mengaku telah memenuhi panggilan pengadilan dan menyerahkan penanganan perkara kepada tim kuasa hukumnya.
“Sebagai warga negara yang baik, kita harus mengikuti proses hukum. Saya mengikuti aturan, datang ketika dipanggil pengadilan, dan menjalani prosesnya. Untuk penanganan hukum, saya sudah menyerahkan kepada kuasa hukum,” tegasnya.
Dr Ratna juga menyoroti pentingnya ketelitian dalam penyusunan gugatan. Menurut dia, identitas, alamat, pekerjaan, dan kedudukan para pihak harus jelas agar tidak menimbulkan keraguan mengenai siapa yang sebenarnya dimintai pertanggungjawaban hukum.
Meski demikian, penilaian atas ketepatan pihak tergugat dan konsekuensi hukumnya tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan pernyataan salah satu pihak. Dokumen gugatan, tanggapan pihak penggugat, serta pertimbangan majelis hakim menjadi bagian penting untuk menguji keberatan tersebut.
Pada akhir perbincangan, dr Ratna menyampaikan harapannya agar perkara itu segera berakhir dengan hasil yang menguntungkan dirinya.
“Semoga segera case closed dan kita menang,” ujarnya, disambut doa dan dukungan dari dr Wari Kartika Sari.
Hingga informasi ini disusun, naskah sumber belum memuat tanggapan Dian Wahyuni selaku kuasa hukum penggugat maupun keterangan resmi dari PN Pangkalpinang mengenai keberatan tersebut. Karena itu, klaim mengenai ketidaksesuaian identitas masih memerlukan konfirmasi dan pemeriksaan lebih lanjut.
Perkara ini kini menempatkan ketepatan identitas tergugat sebagai salah satu isu yang patut dicermati. Kepastian mengenai duduk perkara tetap harus merujuk pada dokumen resmi dan proses persidangan, bukan semata-mata pada klaim salah satu pihak.