Pupuk Subsidi dari Bone Dibawa Kabur ke Pasangkayu untuk Sawit, 4 Truk 800 Sak Diciduk, Pengiriman Pertama Lolos
Kapolresta Mamuju Ungkap Pengiriman Kedua 40 Ton Phonska Asal Kampung Halaman Mentan Andi Amran Sulaiman, Tujuh Orang Diamankan, Calon Pembeli dari Perusahaan Sawit di pasangkayu Masih Didalami.
Mamuju, DNID.co.id –Bone kembali jadi perhatian, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, kampung halaman Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, menjadi asal 40 ton pupuk subsidi jenis Phonska yang diduga hendak dialihkan untuk kepentingan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.
Polresta Mamuju menggagalkan pengiriman 800 sak pupuk subsidi tersebut yang diangkut menggunakan empat truk. Tujuh orang turut diamankan dalam pengungkapan kasus yang diduga bukan kali pertama dilakukan.
Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi, mengungkapkan bahwa pengiriman sebelumnya diduga telah berhasil lolos, sedangkan pengiriman kedua berhasil dihentikan polisi.
“Ini adalah pengiriman yang kedua. Yang pertama sudah berhasil, sedangkan pengiriman kedua ini dapat kami gagalkan,” ungkap Ferdyan saat konferensi pers di Mapolresta Mamuju, Rabu (21/10/2026).
Kasus ini memunculkan pertanyaan serius, bagaimana pupuk subsidi yang semestinya membantu petani justru diduga hendak dipasarkan untuk kebutuhan perkebunan sawit lintas provinsi.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan distribusi pupuk subsidi ilegal yang masuk ke wilayah Sulawesi Barat.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pengawasan di lapangan hingga menemukan iring-iringan empat truk yang diduga mengangkut pupuk subsidi secara tidak sesuai peruntukan.
“Kami melakukan penyelidikan dan surveillance di lapangan hingga mengidentifikasi iring-iringan empat truk yang diduga kuat mengangkut pupuk subsidi pemerintah secara ilegal. Kendaraan tersebut kami hentikan saat hendak masuk ke Kota Mamuju,” kata Ferdyan.
Dari pemeriksaan awal, polisi mengidentifikasi muatan tersebut sebagai pupuk subsidi jenis Phonska asal Kabupaten Bone. Setiap truk membawa sekitar 10 ton, sehingga totalnya mencapai 40 ton atau 800 sak dengan berat masing-masing sekitar 50 kilogram.
Pupuk itu diduga akan dijual kepada pemilik kebun dan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Pasangkayu.
Menurut Ferdyan, harga jual pupuk tersebut di wilayah tujuan berkisar Rp200.000 hingga Rp250.000 per sak. Margin yang diperoleh pihak yang terlibat diduga mencapai Rp100.000 hingga Rp150.000 per sak.
Jika seluruh 800 sak terjual dengan margin tersebut, potensi keuntungan kotor diperkirakan mencapai Rp80 juta hingga Rp120 juta.
“Rata-rata pupuk subsidi ini dijual di Pasangkayu berkisar Rp200.000, bahkan ada yang lebih. Dari satu sak saja, keuntungan yang diperoleh bisa mencapai Rp100.000 sampai Rp150.000,” jelasnya.
Kapolresta Mamuju menegaskan, pupuk subsidi disediakan pemerintah untuk membantu petani atau kelompok tani yang memenuhi persyaratan, bukan untuk dialihkan demi kepentingan perkebunan komersial.
“Pupuk subsidi ini seharusnya diperuntukkan bagi petani atau kelompok tani terdaftar demi mendukung ketahanan pangan, bukan untuk komoditas perkebunan sawit atau perusahaan,” tegas Ferdyan.
Dugaan pengalihan tersebut menjadi persoalan serius karena pupuk subsidi menggunakan dukungan pemerintah agar petani yang berhak memperoleh sarana produksi dengan harga terjangkau.
Jika terbukti dialihkan kepada pihak yang tidak berhak, manfaat subsidi berisiko tidak sampai kepada kelompok sasaran.
Namun, polisi belum mengungkap identitas perusahaan kelapa sawit yang diduga menjadi tujuan penjualan pupuk tersebut. Keterlibatan perusahaan tertentu juga masih harus dibuktikan melalui penyidikan.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan tujuh orang, termasuk enam orang yang berkaitan dengan pengangkutan serta seorang berinisial UP (28), warga Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu.
UP diduga berperan sebagai penghubung sekaligus pihak yang membantu memasarkan pupuk tersebut kepada calon pembeli di wilayah tujuan.
Sementara itu, salah satu orang yang disebut dalam konferensi pers berinisial RT (37), warga Waempubu, Kecamatan Amali, Kabupaten Bone, diduga menjadi penanggung jawab pengiriman.
Sejumlah orang lainnya disebut berinisial R, FA, AS, masing-masing berperan sebagai supir dan WN sebagai kernek supir cadangan.
“Kami membawa seluruh barang bukti dan para pelaku, termasuk sopir serta penanggung jawab kendaraan, ke Mapolresta untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar Ferdyan.
Berdasarkan keterangan awal yang dipaparkan polisi, pupuk subsidi tersebut diduga dikumpulkan dari wilayah Bone, kemudian diangkut menggunakan truk setelah adanya pesanan dan transfer dana dari pihak pembeli di Pasangkayu.
Penyidik kini perlu menelusuri rantai distribusi tersebut, mulai dari pemasok pupuk, pihak yang memesan, aliran uang, hingga penerima akhir barang.
Terlebih, polisi menyebut pengiriman pertama diduga telah berhasil lolos. Ke mana 40 ton pupuk tersebut disalurkan dan siapa yang menerimanya menjadi bagian penting yang perlu diungkap.
Hingga konferensi pers berlangsung, identitas perusahaan sawit yang diduga menjadi calon pembeli belum diumumkan. Belum ada pula keterangan yang memastikan perusahaan tertentu benar-benar menerima pupuk tersebut.
Polresta Mamuju menyatakan kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Polisi menerapkan ketentuan hukum terkait tindak pidana ekonomi serta mendalami kemungkinan adanya kerugian negara.
“Apabila dalam proses penyidikan ditemukan unsur kerugian negara, kami tidak segan untuk menjerat para pelaku dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” tegas Ferdyan.
Penyidik masih harus membuktikan peran masing-masing orang, asal-usul pupuk, transaksi yang terjadi, serta pihak yang diduga menerima manfaat dari distribusi tersebut.
Kasus ini kini menyisakan sejumlah pertanyaan: siapa yang memasok pupuk subsidi dari Bone, siapa pembeli yang memesan dan mentransfer uang, ke mana pengiriman pertama disalurkan, serta apakah perusahaan sawit benar-benar terlibat.
Asal pupuk dari kampung halaman Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menambah perhatian terhadap perkara ini. Namun, yang paling menentukan ialah sejauh mana polisi mampu mengungkap jaringan distribusi dan memastikan pupuk subsidi benar-benar sampai kepada petani yang berhak.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Pupuk Subsidi dari Bone Dibawa Kabur ke Pasangkayu untuk Sawit, 4 Truk 800 Sak Diciduk, Pengiriman Pertama Lolos
KAMIS, 22 OKTOBER 2026
Kapolresta Mamuju Ungkap Pengiriman Kedua 40 Ton Phonska Asal Kampung Halaman Mentan Andi Amran Sulaiman, Tujuh Orang Diamankan, Calon Pembeli dari Perusahaan Sawit di Pasangkayu Masih Didalami.
Mamuju, DNID.co.id – Bone kembali jadi perhatian, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, kampung halaman Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, menjadi asal 40 ton pupuk subsidi jenis Phonska yang diduga hendak dialihkan untuk kepentingan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.
Polresta Mamuju menggagalkan pengiriman 800 sak pupuk subsidi tersebut yang diangkut menggunakan empat truk. Tujuh orang turut diamankan dalam pengungkapan kasus yang diduga bukan kali pertama dilakukan.
Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi, mengungkapkan bahwa pengiriman sebelumnya diduga telah berhasil lolos, sedangkan pengiriman kedua berhasil dihentikan polisi.
“Ini adalah pengiriman yang kedua. Yang pertama sudah berhasil, sedangkan pengiriman kedua ini dapat kami gagalkan,” ungkap Ferdyan saat konferensi pers di Mapolresta Mamuju, Rabu (21/10/2026).
Kasus ini memunculkan pertanyaan serius, bagaimana pupuk subsidi yang semestinya membantu petani justru diduga hendak dipasarkan untuk kebutuhan perkebunan sawit lintas provinsi.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan distribusi pupuk subsidi ilegal yang masuk ke wilayah Sulawesi Barat.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pengawasan di lapangan hingga menemukan iring-iringan empat truk yang diduga mengangkut pupuk subsidi secara tidak sesuai peruntukan.
“Kami melakukan penyelidikan dan surveillance di lapangan hingga mengidentifikasi iring-iringan empat truk yang diduga kuat mengangkut pupuk subsidi pemerintah secara ilegal. Kendaraan tersebut kami hentikan saat hendak masuk ke Kota Mamuju,” kata Ferdyan.
Dari pemeriksaan awal, polisi mengidentifikasi muatan tersebut sebagai pupuk subsidi jenis Phonska asal Kabupaten Bone. Setiap truk membawa sekitar 10 ton, sehingga totalnya mencapai 40 ton atau 800 sak dengan berat masing-masing sekitar 50 kilogram.
Pupuk itu diduga akan dijual kepada pemilik kebun dan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Pasangkayu.
Menurut Ferdyan, harga jual pupuk tersebut di wilayah tujuan berkisar Rp200.000 hingga Rp250.000 per sak. Margin yang diperoleh pihak yang terlibat diduga mencapai Rp100.000 hingga Rp150.000 per sak.
Jika seluruh 800 sak terjual dengan margin tersebut, potensi keuntungan kotor diperkirakan mencapai Rp80 juta hingga Rp120 juta.
“Rata-rata pupuk subsidi ini dijual di Pasangkayu berkisar Rp200.000, bahkan ada yang lebih. Dari satu sak saja, keuntungan yang diperoleh bisa mencapai Rp100.000 sampai Rp150.000,” jelasnya.
Kapolresta Mamuju menegaskan, pupuk subsidi disediakan pemerintah untuk membantu petani atau kelompok tani yang memenuhi persyaratan, bukan untuk dialihkan demi kepentingan perkebunan komersial.
“Pupuk subsidi ini seharusnya diperuntukkan bagi petani atau kelompok tani terdaftar demi mendukung ketahanan pangan, bukan untuk komoditas perkebunan sawit atau perusahaan,” tegas Ferdyan.
Dugaan pengalihan tersebut menjadi persoalan serius karena pupuk subsidi menggunakan dukungan pemerintah agar petani yang berhak memperoleh sarana produksi dengan harga terjangkau.
Jika terbukti dialihkan kepada pihak yang tidak berhak, manfaat subsidi berisiko tidak sampai kepada kelompok sasaran.
Namun, polisi belum mengungkap identitas perusahaan kelapa sawit yang diduga menjadi tujuan penjualan pupuk tersebut. Keterlibatan perusahaan tertentu juga masih harus dibuktikan melalui penyidikan.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan tujuh orang, termasuk enam orang yang berkaitan dengan pengangkutan serta seorang berinisial UP (28), warga Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu.
UP diduga berperan sebagai penghubung sekaligus pihak yang membantu memasarkan pupuk tersebut kepada calon pembeli di wilayah tujuan.
Sementara itu, salah satu orang yang disebut dalam konferensi pers berinisial RT (37), warga Waempubu, Kecamatan Amali, Kabupaten Bone, diduga menjadi penanggung jawab pengiriman.
Sejumlah orang lainnya disebut berinisial R, FA, AS, masing-masing berperan sebagai supir dan WN sebagai kernek supir cadangan.
“Kami membawa seluruh barang bukti dan para pelaku, termasuk sopir serta penanggung jawab kendaraan, ke Mapolresta untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar Ferdyan.
Berdasarkan keterangan awal yang dipaparkan polisi, pupuk subsidi tersebut diduga dikumpulkan dari wilayah Bone, kemudian diangkut menggunakan truk setelah adanya pesanan dan transfer dana dari pihak pembeli di Pasangkayu.
Penyidik kini perlu menelusuri rantai distribusi tersebut, mulai dari pemasok pupuk, pihak yang memesan, aliran uang, hingga penerima akhir barang.
Terlebih, polisi menyebut pengiriman pertama diduga telah berhasil lolos. Ke mana 40 ton pupuk tersebut disalurkan dan siapa yang menerimanya menjadi bagian penting yang perlu diungkap.
Hingga konferensi pers berlangsung, identitas perusahaan sawit yang diduga menjadi calon pembeli belum diumumkan. Belum ada pula keterangan yang memastikan perusahaan tertentu benar-benar menerima pupuk tersebut.
Polresta Mamuju menyatakan kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Polisi menerapkan ketentuan hukum terkait tindak pidana ekonomi serta mendalami kemungkinan adanya kerugian negara.
“Apabila dalam proses penyidikan ditemukan unsur kerugian negara, kami tidak segan untuk menjerat para pelaku dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” tegas Ferdyan.
Penyidik masih harus membuktikan peran masing-masing orang, asal-usul pupuk, transaksi yang terjadi, serta pihak yang diduga menerima manfaat dari distribusi tersebut.
Kasus ini kini menyisakan sejumlah pertanyaan: siapa yang memasok pupuk subsidi dari Bone, siapa pembeli yang memesan dan mentransfer uang, ke mana pengiriman pertama disalurkan, serta apakah perusahaan sawit benar-benar terlibat.
Asal pupuk dari kampung halaman Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menambah perhatian terhadap perkara ini. Namun, yang paling menentukan ialah sejauh mana polisi mampu mengungkap jaringan distribusi dan memastikan pupuk subsidi benar-benar sampai kepada petani yang berhak.