Satu Malam Sapu Bersih, 9 Terduga Pengedar Sabu Diciduk di Kajuara, 7 Jadi Tersangka – Sistem Tempel Terbongkar

Berawal dari dua orang yang diciduk, polisi menelusuri jejak jaringan hingga tiga lokasi berbeda. Enam paket sabu seberat bruto 3,39 gram dan sembilan ponsel turut disita. 

 

Bone, DNID.co.id – Gerak cepat Satresnarkoba Polres Bone. Hanya dalam semalam, 9 terduga pengedar sabu diringkus di Kecamatan Kajuara. Dari 9 orang itu, 7 langsung ditetapkan tersangka jaringan sistem tempel yang selama ini meresahkan warga.

Penggerebekan berantai ini dilakukan Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 00.30 Wita di Jalan Poros Bone–Sinjai, Kelurahan Awangtangka, Kecamatan Kajuara.

Operasi senyap ini dipimpin langsung Kanit 2 Satresnarkoba Polres Bone, Ipda Andi Mansur, S.H. Tidak ada perlawanan.

Kasat Narkoba Polres Bone, Iptu Irham, mengungkap skenario penangkapan berantai tersebut. Semua bermula dari penangkapan dua orang berinisial YM dan AS di lokasi pertama berdasarkan hasil penyelidikan.

Mendapat informasi di lapangan, tim langsung bergerak cepat. Hanya berjarak sekitar dua kilometer dari TKP pertama, tim kembali menciduk dua orang lainnya berinisial HR dan AW.

Tidak berhenti di situ. Hasil interogasi di lapangan mengarah ke jaringan yang lebih besar.

“Dari hasil pengembangan, petugas kemudian menangkap dua orang lainnya berinisial AL dan ZL. Selanjutnya, petugas mengamankan DG, yang berperan sebagai pengedar dengan sistem tempel dan disebut meresahkan masyarakat Kecamatan Kajuara,” ungkap Iptu Irham.

Puncaknya, di TKP ketiga, petugas kembali mengamankan dua orang berinisial DB dan KR. Keduanya kini masih didalami penyidik untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan dalam jaringan tersebut.

Iptu Irham menegaskan, dari 9 orang yang diamankan, 7 telah resmi menjadi tersangka.

“Sembilan orang diamankan dalam waktu semalam. Tujuh di antaranya sudah kami tetapkan sebagai tersangka, sedangkan dua lainnya masih dalam pendalaman penyidik,” ujar Iptu Irham.

Ketujuh tersangka tersebut adalah YM, AS, HR, AW, AL, ZL, dan DG. Mereka berperan sebagai jaringan peredaran sistem tempel, modus licik yang membuat barang haram itu sulit dilacak.

Barang bukti yang berhasil disita tidak banyak, namun cukup untuk menjerat mereka, enam paket kecil sabu dengan berat bruto 3,39 gram dan sembilan unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman berat.

Kanit 2 Satresnarkoba, Ipda Andi Mansur, memastikan pengembangan tidak akan berhenti di sini.

“Kami akan terus melakukan pengembangan agar peredaran sabu di wilayah ini bisa diputus,” tegasnya.

Polres Bone kini mengimbau masyarakat Kajuara dan sekitarnya untuk tidak ragu melapor jika melihat gerak-gerik mencurigakan terkait narkoba.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Rabu, 21 Oktober 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Ricky

Editor: Kingzhie

Penanggung Jawab: Ir Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

CELIOS: Sulawesi Lampaui Daya Dukung Lingkungan akibat Ekspansi Industri Ekstraktif
Gerakan Hijau dari Pesantren: 3.000 Santri Wajo Selamatkan Lingkungan
Kebakaran Rumah di Kelapa Gading Barat, Koramil 06/KG Kodim 0502/JU Kerahkan Water Tank Bantu Damkar
Sidang Tipikor Bibit Nanas DTPH-BUN Sulsel, Petani Bongkar Dokumen Palsu, Penangkar Akui Bibit Tak Bersertifikat
Cegah Mark-Up Diklat dan Pungli Akreditasi, Kejati Sulsel Gelar Penerangan Hukum di BBPPKS Makassar
Peredaran Obat Keras di Takalar Terungkap, 6 Orang Diamankan Polisi
Pemuda Dikeroyok Hingga Pingsan di Arakeke Bantaeng, Satu Terduga Diamankan Polisi
Curi iPad demi Kebutuhan Hidup, Pemuda Pengangguran di Maros Batal Dipenjara Lewat Restorative Justice
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:27 WITA

Satu Malam Sapu Bersih, 9 Terduga Pengedar Sabu Diciduk di Kajuara, 7 Jadi Tersangka – Sistem Tempel Terbongkar

Rabu, 21 Oktober 2026 - 00:25 WITA

CELIOS: Sulawesi Lampaui Daya Dukung Lingkungan akibat Ekspansi Industri Ekstraktif

Selasa, 20 Oktober 2026 - 23:44 WITA

Gerakan Hijau dari Pesantren: 3.000 Santri Wajo Selamatkan Lingkungan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:53 WITA

Sidang Tipikor Bibit Nanas DTPH-BUN Sulsel, Petani Bongkar Dokumen Palsu, Penangkar Akui Bibit Tak Bersertifikat

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:19 WITA

Cegah Mark-Up Diklat dan Pungli Akreditasi, Kejati Sulsel Gelar Penerangan Hukum di BBPPKS Makassar

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:12 WITA

Peredaran Obat Keras di Takalar Terungkap, 6 Orang Diamankan Polisi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:00 WITA

Pemuda Dikeroyok Hingga Pingsan di Arakeke Bantaeng, Satu Terduga Diamankan Polisi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:42 WITA

Curi iPad demi Kebutuhan Hidup, Pemuda Pengangguran di Maros Batal Dipenjara Lewat Restorative Justice

Berita Terbaru

Pendidikan

Gerakan Hijau dari Pesantren: 3.000 Santri Wajo Selamatkan Lingkungan

Selasa, 20 Okt 2026 - 23:44 WITA