Satu Malam Sapu Bersih, 9 Terduga Pengedar Sabu Diciduk di Kajuara, 7 Jadi Tersangka – Sistem Tempel Terbongkar
Berawal dari dua orang yang diciduk, polisi menelusuri jejak jaringan hingga tiga lokasi berbeda. Enam paket sabu seberat bruto 3,39 gram dan sembilan ponsel turut disita.
Bone, DNID.co.id – Gerak cepat Satresnarkoba Polres Bone. Hanya dalam semalam, 9 terduga pengedar sabu diringkus di Kecamatan Kajuara. Dari 9 orang itu, 7 langsung ditetapkan tersangka jaringan sistem tempel yang selama ini meresahkan warga.
Penggerebekan berantai ini dilakukan Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 00.30 Wita di Jalan Poros Bone–Sinjai, Kelurahan Awangtangka, Kecamatan Kajuara.
Operasi senyap ini dipimpin langsung Kanit 2 Satresnarkoba Polres Bone, Ipda Andi Mansur, S.H. Tidak ada perlawanan.
Kasat Narkoba Polres Bone, Iptu Irham, mengungkap skenario penangkapan berantai tersebut. Semua bermula dari penangkapan dua orang berinisial YM dan AS di lokasi pertama berdasarkan hasil penyelidikan.
Mendapat informasi di lapangan, tim langsung bergerak cepat. Hanya berjarak sekitar dua kilometer dari TKP pertama, tim kembali menciduk dua orang lainnya berinisial HR dan AW.
Tidak berhenti di situ. Hasil interogasi di lapangan mengarah ke jaringan yang lebih besar.
“Dari hasil pengembangan, petugas kemudian menangkap dua orang lainnya berinisial AL dan ZL. Selanjutnya, petugas mengamankan DG, yang berperan sebagai pengedar dengan sistem tempel dan disebut meresahkan masyarakat Kecamatan Kajuara,” ungkap Iptu Irham.
Puncaknya, di TKP ketiga, petugas kembali mengamankan dua orang berinisial DB dan KR. Keduanya kini masih didalami penyidik untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan dalam jaringan tersebut.
Iptu Irham menegaskan, dari 9 orang yang diamankan, 7 telah resmi menjadi tersangka.
“Sembilan orang diamankan dalam waktu semalam. Tujuh di antaranya sudah kami tetapkan sebagai tersangka, sedangkan dua lainnya masih dalam pendalaman penyidik,” ujar Iptu Irham.
Ketujuh tersangka tersebut adalah YM, AS, HR, AW, AL, ZL, dan DG. Mereka berperan sebagai jaringan peredaran sistem tempel, modus licik yang membuat barang haram itu sulit dilacak.
Barang bukti yang berhasil disita tidak banyak, namun cukup untuk menjerat mereka, enam paket kecil sabu dengan berat bruto 3,39 gram dan sembilan unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman berat.
Kanit 2 Satresnarkoba, Ipda Andi Mansur, memastikan pengembangan tidak akan berhenti di sini.
“Kami akan terus melakukan pengembangan agar peredaran sabu di wilayah ini bisa diputus,” tegasnya.
Polres Bone kini mengimbau masyarakat Kajuara dan sekitarnya untuk tidak ragu melapor jika melihat gerak-gerik mencurigakan terkait narkoba.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Satu Malam Sapu Bersih, 9 Terduga Pengedar Sabu Diciduk di Kajuara, 7 Jadi Tersangka - Sistem Tempel Terbongkar
RABU, 21 OKTOBER 2026
Berawal dari dua orang yang diciduk, polisi menelusuri jejak jaringan hingga tiga lokasi berbeda. Enam paket sabu seberat bruto 3,39 gram dan sembilan ponsel turut disita.
Bone, DNID.co.id – Gerak cepat Satresnarkoba Polres Bone. Hanya dalam semalam, 9 terduga pengedar sabu diringkus di Kecamatan Kajuara. Dari 9 orang itu, 7 langsung ditetapkan tersangka jaringan sistem tempel yang selama ini meresahkan warga.
Penggerebekan berantai ini dilakukan Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 00.30 Wita di Jalan Poros Bone–Sinjai, Kelurahan Awangtangka, Kecamatan Kajuara.
Operasi senyap ini dipimpin langsung Kanit 2 Satresnarkoba Polres Bone, Ipda Andi Mansur, S.H. Tidak ada perlawanan.
Kasat Narkoba Polres Bone, Iptu Irham, mengungkap skenario penangkapan berantai tersebut. Semua bermula dari penangkapan dua orang berinisial YM dan AS di lokasi pertama berdasarkan hasil penyelidikan.
Mendapat informasi di lapangan, tim langsung bergerak cepat. Hanya berjarak sekitar dua kilometer dari TKP pertama, tim kembali menciduk dua orang lainnya berinisial HR dan AW.
Tidak berhenti di situ. Hasil interogasi di lapangan mengarah ke jaringan yang lebih besar.
"Dari hasil pengembangan, petugas kemudian menangkap dua orang lainnya berinisial AL dan ZL. Selanjutnya, petugas mengamankan DG, yang berperan sebagai pengedar dengan sistem tempel dan disebut meresahkan masyarakat Kecamatan Kajuara," ungkap Iptu Irham.
Puncaknya, di TKP ketiga, petugas kembali mengamankan dua orang berinisial DB dan KR. Keduanya kini masih didalami penyidik untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan dalam jaringan tersebut.
Iptu Irham menegaskan, dari 9 orang yang diamankan, 7 telah resmi menjadi tersangka.
"Sembilan orang diamankan dalam waktu semalam. Tujuh di antaranya sudah kami tetapkan sebagai tersangka, sedangkan dua lainnya masih dalam pendalaman penyidik," ujar Iptu Irham.
Ketujuh tersangka tersebut adalah YM, AS, HR, AW, AL, ZL, dan DG. Mereka berperan sebagai jaringan peredaran sistem tempel, modus licik yang membuat barang haram itu sulit dilacak.
Barang bukti yang berhasil disita tidak banyak, namun cukup untuk menjerat mereka, enam paket kecil sabu dengan berat bruto 3,39 gram dan sembilan unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman berat.
Kanit 2 Satresnarkoba, Ipda Andi Mansur, memastikan pengembangan tidak akan berhenti di sini.
"Kami akan terus melakukan pengembangan agar peredaran sabu di wilayah ini bisa diputus," tegasnya.
Polres Bone kini mengimbau masyarakat Kajuara dan sekitarnya untuk tidak ragu melapor jika melihat gerak-gerik mencurigakan terkait narkoba.